Oleh: Farid Wajdi
Polri lahir sebagai penjaga keamanan dan pelindung masyarakat, tetapi fakta empiris sering menunjukkan ironi tajam.
Kasus penyalahgunaan wewenang, prosedur yang berantakan, dan respons aparat yang jauh dari pengayom publik mengungkapkan satu kenyataan: institusi ini kerap menegaskan dominasi atas warga, bukan melindungi mereka.
Bukti nyata datang dari laporan pengaduan masyarakat, pengawasan Ombudsman, dan catatan Komisi Kepolisian Nasional. Tanpa perubahan budaya internal, setiap upaya reformasi struktural hanya menjadi simbol kosong.
Struktur yang diperbarui tidak akan mengubah perilaku lama yang terus merugikan publik (Ombudsman.go.id, 2026).
DPR dan sejumlah pengamat menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh hanya berhenti pada tataran struktural. Hirarki baru atau nomenklatur yang rapi tidak akan memenggal akar budaya yang telah bertahan puluhan tahun.
Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri, karena persoalan utama terletak pada perilaku aparat, bukan kelembagaan semata (emedia.dpr.go.id, 2026).
Perubahan struktural memang penting, tetapi bukan inti persoalan. Struktur bisa diatur melalui aturan formal, tetapi budaya hanya terbentuk melalui internalisasi nilai dan praktik sehari-hari. Ironisnya, budaya internal Polri masih menonjolkan pola pikir dominatif alih-alih pelayanan publik.
Jargon Promoter dan Presisi sering terdengar dalam rapat resmi, namun warga tetap merasakan ketidakhadiran layanan yang layak. Ombudsman mencatat ribuan aduan lima tahun terakhir terkait penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan internal, dan distribusi layanan yang timpang (Ombudsman.go.id, 2026).
Budaya yang menutupi kesalahan sejawat, menempatkan solidaritas internal di atas kepentingan publik, dan ketergantungan pada hierarki kaku menjadi penghambat profesionalisme.
Meski Polri telah berupaya menyesuaikan diri dengan tuntutan reformasi sejak 1999, wajah polisi yang humanis dan demokratis masih jauh dari kenyataan (ejournal.brin.go.id, 2026).
Urgensi reformasi kultural muncul karena hanya perubahan budaya internal yang dapat membentuk perilaku sehari-hari aparat, mulai dari respons terhadap warga hingga penanganan kasus di lapangan.
Boni Hargens menekankan, reformasi kultural mencakup pendidikan HAM, etika profesi, komunikasi komunitas, dan standar integritas. Tanpa internalisasi nilai, struktur baru tetap kosong makna (Antaranews.com, 2026).
Hambatan lain berasal dari birokrasi yang kompleks dan resistensi terhadap pengawasan eksternal. Beban kerja berlapis dan jalur pelaporan panjang membuat anggota bekerja setengah hati, sementara kontrol dari Kompolnas dan Ombudsman terbatas. Praktik represif atau penyalahgunaan wewenang tetap muncul, dan kultur lama terus hidup (Antaranews.com, 2026).
Marcus Priyo Gunarto (2026) menekankan, keberhasilan reformasi kultural bergantung pada perubahan mindset anggota, bukan sekadar restrukturisasi. Pendekatan formalistik tidak akan mampu mengekang perilaku dominatif yang telah mengakar dalam budaya institusi.
Langkah Menuju Transformasi
Reformasi kultural membutuhkan aksi konkret, bukan sekadar retorika. Pertama, pendidikan kepolisian harus menyertakan pelatihan HAM, etika profesi, dan pelayanan publik.
Standar ini wajib diterapkan untuk seluruh jenjang karier, membentuk dasar profesionalisme dan sensitivitas sosial. Kedua, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat.
Tanpa kontrol efektif dari Kompolnas, Ombudsman, dan lembaga independen, perilaku permisif terhadap penyalahgunaan wewenang akan tetap ada. Kritik publik perlu dipandang sebagai bahan pembelajaran, bukan ancaman terhadap institusi.
Ketiga, standar layanan publik harus diukur secara nyata. Evaluasi anggota harus berdasarkan praktik lapangan, respons terhadap warga, dan kepatuhan pada etika profesi. Tolok ukur ini jauh lebih penting daripada reorganisasi, seminar, atau dokumen internal.
Keempat, kepemimpinan institusi harus memberi teladan. Pemimpin tidak cukup memberikan instruksi; mereka harus menunjukkan komitmen nyata pada integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik. Kepemimpinan semacam ini menjadi katalis perubahan budaya yang lambat, namun berkelanjutan.
Polri telah memulai sejumlah inisiatif, termasuk pembentukan tim transformasi internal dan dialog publik. Namun, keberhasilan reformasi kultural menuntut disiplin nilai dan kesadaran kolektif seluruh anggota. Tanpa itu, struktur baru hanya menjadi pajangan, sementara kultur lama tetap hidup (Antaranews.com, 2026).
Rikwanto (2026) menegaskan, reformasi struktural tanpa perubahan budaya internal tetap menjadi tipuan legitimasi. Struktur rapi tanpa nilai baru hanya menciptakan citra kosong. Kepercayaan publik hanya pulih jika budaya internal aparat menyentuh perilaku dasar: menghormati warga, menegakkan hukum secara adil, dan menolak praktik dominatif.
Sampai nilai-nilai internal berubah, jargon Promoter dan Presisi tetap papan reklame kosong. Tanpa reformasi kultural, Polri akan terus terlihat jauh, kaku, dan tidak akuntabel, meski struktur dirombak dan undang-undang diperbarui.
Reformasi kultural bukan pilihan; ia menjadi syarat mutlak agar Polri sungguh menjadi institusi sipil yang memihak warga, menghormati hak mereka, dan melindungi masyarakat, bukan simbol formalitas birokrasi.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











