Opini

Rekonstruksi Kuhap Terhadap Jabatan Notaris Dan Transformasi Masa Depan Kenotariatan Indonesia

Rekonstruksi Kuhap Terhadap Jabatan Notaris Dan Transformasi Masa Depan Kenotariatan Indonesia
Kecil Besar
14px

Oleh: Dr.H.Ikhsan Lubis, S.H.,SpN., M.Kn*) Andi Hakim Lubis **)

PENGESAHAN KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigmatik dalam arsitektur hukum Indonesia, dari crime control model yang menekankan efektivitas negara terhadap penegakan hukum ke due process model yang menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat tata acara (Pasal 1 ayat 3 KUHAP 2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Transformasi ini bukan sekadar pembaruan normatif, tetapi menghadirkan implikasi mendasar terhadap profesi publik yang berada di persimpangan antara kepentingan negara dan hak privat warga negara—khususnya notaris. Notaris, dalam tradisi civil law, bukan hanya penulis akta, tetapi pejabat publik (officium publicum) yang menghasilkan akta autentik (authentic deed) dan memelihara kepercayaan publik (trust anchor) melalui kerahasiaan dokumen dan integritas profesionalnya (Pasal 16 ayat 1 huruf f UUJN, Pasal 16A ayat 2 UUJN).

KUHAP baru memperluas kewenangan penyidik untuk mengakses bukti elektronik, melakukan penyitaan digital, dan menggeledah ruang penyimpanan data tanpa hambatan fisik, yang secara potensial menembus ruang privat yang dijaga oleh notaris.

Ketegangan muncul antara lex generalis KUHAP 2025 dan lex specialis UUJN, di mana notaris harus menegosiasikan ulang posisi profesinya dalam lanskap hukum digital yang semakin kompleks. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara dapat memperluas intervensinya tanpa mengorbankan prinsip legal certainty dan hak warga untuk terlindungi (protection of confidences)?

Sejarah KUHAP menunjukkan dinamika ini bukan hal baru. KUHAP 1981 lahir dalam era stabilitas politik, mengedepankan kepentingan negara untuk menindak kejahatan (crime control) dengan konsekuensi minimnya ruang perlindungan bagi profesi-profesi yang berada di wilayah perbatasan privat dan publik, termasuk notaris. Reformasi KUHAP 2025 merespons gelombang digitalisasi dan kejahatan lintas batas negara, memperkenalkan mekanisme praperadilan, judicial oversight, plea bargaining, dan deferred prosecution agreement (Pasal 45-60 KUHAP 2025), yang menyeimbangkan perlindungan warga dengan kebutuhan aparat penegak hukum untuk memperoleh bukti secara efektif. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini juga menuntut notaris untuk beradaptasi, menjaga integritas akta, dan memastikan ruang privat tidak dilanggar.

Fenomena global menunjukkan bahwa transformasi ini adalah tantangan universal. Di Jerman, Jepang, dan Spanyol, notaris berfungsi sebagai mediator antara kepentingan negara dan hak privat dengan mekanisme selective extraction dan algorithmic filtering untuk mengakses dokumen, menjaga evidentiary integrity, dan meminimalkan intervensi yang merusak kepercayaan publik. Adaptasi serupa diperlukan di Indonesia, melalui penguatan prosedur internal notaris berbasis teknologi, enkripsi, hash verification, dan audit trail (Pasal 39 UUJN), sehingga penyitaan dokumen digital dilakukan secara proporsional dan selektif.
Kajian hasil dari pembahasan ini adalah tiga hal penting. Pertama, posisi notaris sebagai sentinel of legal certainty harus diperkuat dengan mekanisme perlindungan formal yang lebih adaptif terhadap teknologi digital. Kedua, prosedur penyitaan dan pemanggilan notaris harus melalui judicial oversight atau Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak privat warga (Pasal 39 UUJN). Ketiga, kapasitas SDM notaris perlu ditingkatkan melalui pelatihan hukum digital, etika profesional, dan keterampilan teknis agar profesi ini tetap relevan dalam ekosistem hukum modern.

Secara reflektif, urgensi pembahasan ini terletak pada kesadaran bahwa KUHAP baru membuka ruang peluang sekaligus risiko bagi kenotariatan Indonesia. Notaris bukan sekadar penulis akta; mereka adalah penjaga integritas, mediator antara kekuasaan publik dan hak privat, serta trust anchor masyarakat modern. Transformasi ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar norma yang ditaati, tetapi struktur moral yang menjembatani kekuasaan dan kebebasan. Melalui rekonstruksi KUHAP yang sensitif terhadap jabatan notaris, Indonesia dapat memastikan marwah kenotariatan tetap terjaga, ruang privat terlindungi, dan profesi ini beradaptasi secara modern, digital, dan terpercaya.

Sebuah Peralihan Besar dalam Arsitektur Hukum Indonesia

Menjelang akhir tahun 2025, di tengah hiruk-pikuk politik perundang-undangan yang belum benar-benar padam, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akhirnya disahkan. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan ini dilakukan untuk menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, dan UU KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional yang juga disahkan sebelumnya Tidak ada terompet perayaan. Tidak ada parade gagasan yang mengiringi kelahirannya.

Namun, pada garis waktu sejarah hukum Indonesia, tanggal itu menandai lompatan besar yang diam-diam mengubah cara negara bekerja dalam mencari kebenaran, menegakkan keadilan, dan mengatur relasi antara kekuasaan publik dan hak privat. Pengesahan ini bukan sekadar menambah satu buku hukum baru di rak perundang-undangan. Ia mengubah napas sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia merombak cara aparat penegak hukum bergerak, menyusun ulang posisi warga negara di hadapan negara, dan—tanpa banyak disadari publik—menempatkan profesi tertentu pada persimpangan yang paling rumit dalam sejarahnya. Di antara profesi itu, notaris berdiri pada posisi paling rapuh sekaligus paling strategis.

Notaris, sebagaimana diwariskan dari tradisi civil law, bukan hanya penulis akta. Ia adalah pemegang mandat negara untuk menciptakan kepastian hukum privat. Ia adalah penjaga stabilitas hubungan sipil warga negara dalam bentuk paling konkret: kata-kata yang diabadikan menjadi akta autentik.

Namun ketika hukum acara pidana bergeser, ketika penyidikan diperluas hingga ke dunia digital yang tak mengenal batas fisik, dan ketika negara memperoleh akses yang semakin besar terhadap dokumen, data, dan rekam jejak elektronik, maka jabatan notaris harus menegosiasikan ulang perannya dalam lanskap yang berubah ini. Adapun rangkuman pengesahan RUU KUHAP
Waktu pengesahan: Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 18 November 2025.

Penyetujuan: Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan dalam rapat tersebut.
Tujuan: Menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sudah berlaku selama lebih dari empat dekade, dan menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP Nasional.

Waktu berlaku: Mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP Nasional. 
Selain itu, terdapat rangkuman variabel hukum substansi penting dalam KUHAP baru

Menampung kebutuhan kelompok rentan dan memperjelas syarat penahanan.

Memberikan perlindungan dari penyiksaan.

Memperkuat hak korban dan memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

Menguatkan prinsip keadilan restoratif.

Mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan saksi dan tersangka untuk

mencegah penyiksaan dan intimidasi.

Menyesuaikan hukum pidana dengan hukum nasional dan internasional, serta mengedepankan orientasi rehabilitatif dan restituti

RUU KUHAP yang baru menyempitkan ruang aman yang selama ini menjadi pelindung notaris, tetapi pada saat yang sama membuka pintu bagi integrasi yang lebih adil antara penegakan hukum pidana dan perlindungan kerahasiaan akta.

Ia menghadirkan peluang dan ancaman sekaligus, tergantung dari cara negara menata ulang hubungan antara kedua rezim hukum yang kerap bertubrukan: KUHAP sebagai lex generalis dan UU Jabatan Notaris sebagai lex specialis. Di tengah derasnya arus digitalisasi, notaris bukan sekadar penulis akta, melainkan penjaga batas antara ruang publik yang mengawasi dan ruang privat yang harus dilindungi.

Perubahan ini menghadirkan pertanyaan besar: bagaimana menjaga marwah kenotariatan di tengah reformasi hukum acara pidana yang mendorong negara semakin dalam ke ruang dokumen privat? Dan sejauh mana RUU KUHAP memperkuat atau melemahkan struktur perlindungan terhadap notaris sebagai pejabat publik?

Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri perjalanan panjang hukum acara pidana Indonesia, menelisik akar historis jabatan notaris, membaca kembali problem hubungan keduanya, dan menengok ke negara-negara yang mengolah dilema serupa. Di sanalah kita menemukan bahwa persoalan ini tidak hanya teknis; ia adalah pertarungan nilai antara efektivitas negara dan martabat kerahasiaan warga negara, dan reformasi hukum acara pidana menunjukkan bahwa teknologi dapat memperluas jangkauan negara, tetapi hanya etika yang dapat menjaga batas-batasnya.

Bayang-Bayang Sejarah (Dari KUHAP 1981 ke KUHAP 2025)

Perjalanan sejarah KUHAP Indonesia berawal dari 1981—sebuah era ketika negara masih dibangun di atas prinsip stabilitas sebagai tujuan politik tertinggi. KUHAP pertama kali lahir untuk menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR), warisan Hindia Belanda yang telah dianggap usang dan represif.

Namun meski KUHAP 1981 menjadi simbol modernitas, ia tetap lahir dari pemikiran hukum yang menempatkan negara sebagai motor utama penanggulangan kejahatan, dan modernitas tidak hanya membawa alat baru untuk menyidik, tetapi juga kewajiban baru untuk melindungi.

Model yang mendominasi kala itu adalah crime control model: model yang percaya bahwa negara harus diberi keleluasaan untuk menindak kejahatan demi ketertiban umum. Dalam model ini, efektivitas adalah nilai tertinggi; kecepatan lebih penting daripada kelengkapan; dan prosedur kerap dianggap hambatan daripada pelindung, dan paradigma hukum berganti, tetapi pertanyaan dasarnya tetap sama: sejauh mana negara boleh masuk ke ruang yang bukan miliknya?.

Di balik itu, ada alasan historis. Indonesia pada masa itu membutuhkan hukum acara pidana yang kokoh untuk membangun wibawa negara. Namun, konsekuensi dari paradigma ini adalah minimnya ruang perlindungan terhadap profesi-profesi tertentu—termasuk notaris—yang bekerja di wilayah perbatasan antara privat dan publik.

Perubahan KUHAP menggeser batas negara; tetapi akta autentik mengingatkan bahwa ruang privat masih memiliki martabat yang harus dihormati. Sementara itu, dunia berubah cepat. Di berbagai negara Eropa, hukum pidana bergeser ke arah due process model, yaitu model yang menempatkan hak asasi manusia sebagai pusat tata acara.

Teknologi digital hadir dan mengubah cara orang menulis, merekam, menyimpan, dan memindahkan data. Di saat yang sama, kejahatan terorganisir melintas batas negara dan memanfaatkan perangkat digital untuk menyembunyikan jejaknya, dan dalam arsitektur hukum yang terus berubah, notaris memelihara jembatan antara kepastian formal dan perlindungan personal.

Indonesia tidak mungkin mengabaikan gelombang ini. Maka lahirlah RUU KUHAP 2025, sebuah upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan negara dan perlindungan warga. Di sinilah due process menjadi jiwa barunya: penguatan praperadilan, pengawasan penggeledahan, perluasan bukti digital, dan pengenalan mekanisme plea bargaining dan deferred prosecution agreement.

Akta autentik adalah kesaksian tertinggi atas kehendak manusia; dan notaris memastikan kesaksian itu tidak direnggut oleh tekanan prosedur. Namun perubahan besar ini membawa dampak samping yang tidak kecil terhadap jabatan notaris seperti notaris.

Karena setiap kali hukum acara berubah, batas antara ruang privat dan ruang publik pun bergerak. Ketika negara semakin jauh menembus dokumen dan data, peran notaris menjadi penanda: bahwa kepercayaan tidak boleh dikorbankan demi kecepatan. Selain itu, setiap kali KUHAP berubah, maka notaris berdiri di gerbang yang sama: menjaga agar ruang privat tidak roboh oleh luasnya kewenangan negara.

Notaris (Sebagai Penjaga Akta, Penjaga Kepercayaan)

Untuk memahami dampak KUHAP baru terhadap notaris, kita perlu kembali pada titik awal: apa sebenarnya kedudukan notaris dalam sistem hukum Indonesia?

Dalam tradisi civil law, notaris bukan sekadar saksi. Ia adalah pejabat publik yang menghasilkan dokumen negara. Akta autentik adalah produk kekuasaan publik; pernyataan yang masuk ke dalamnya tidak sekadar kalimat, tetapi kebenaran formal yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna (perfect evidentiary force).

Namun jabatan ini bukan hanya soal kewenangan; ia adalah soal kepercayaan. Notaris bekerja dalam ruang privat, mengelola rahasia warga negara, mengabadikan transaksi perdata yang menjadi dasar kepastian hukum dalam masyarakat modern. Kerahasiaan bukan bonus etis, tetapi inti identitas jabatan.

Karena itulah UUJN mengatur secara ketat, dan notaris adalah penjaga terakhir kepercayaan publik, di mana akta autentik menjadi bukti yang sah dan ruang privat tetap terlindungi. Ketika hukum acara berubah, integritas profesi menjadi jaminan bahwa kepastian hukum tetap tegak.

Notaris bekerja dalam ruang privat, mengelola rahasia warga negara, dan mengabadikan transaksi perdata yang menjadi dasar kepastian hukum dalam masyarakat modern. Kerahasiaan bukan sekadar bonus etis, melainkan inti dari identitas jabatan notaris.

Oleh karena itu, Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014, selanjutnya disebut UUJN) mengatur secara tegas kewajiban ini. Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN menegaskan bahwa notaris wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta dan keterangan para pihak.

Bagi calon notaris, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 16A ayat (2) UUJN, yang mewajibkan calon notaris menjaga kerahasiaan akta dan keterangan yang diperoleh selama magang. Notaris adalah penjaga nilai yang tak tertulis: bahwa tidak semua hal boleh dibuka, meski hukum memberi wewenang untuk mengintip; Ruang privat tidak hanya dilindungi oleh tembok hukum, tetapi oleh integritas para notaris yang menjaga kata-kata menjadi bukti yang berwibawa.

Selain itu, UUJN menyediakan mekanisme perlindungan profesi untuk memastikan notaris dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan yang merusak integritas jabatan. Misalnya, setiap pemeriksaan atau pemanggilan notaris dalam hal dugaan pelanggaran prosedur harus melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan penyitaan protokol notaris hanya dapat dilakukan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Struktur perlindungan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara tiga sifat jabatan notaris (trias officium):

Sebagai pejabat mulia (officium nobile), notaris harus menjaga keluhuran harkat dan martabatnya;

Sebagai pejabat publik (officium publicum), notaris tunduk pada hukum acara dan ketentuan perundang-undangan lainnya;

Sebagai pemegang rahasia (officium trust), notaris wajib menjaga integritas akta autentik (authentic deed).

Pengaturan ini menegaskan bahwa notaris bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi penjaga kepercayaan publik, yang berada di persimpangan antara kepentingan negara dan hak privat warga. Integritas dan profesionalisme notaris menjadi fondasi utama agar kepastian hukum dan perlindungan hak tetap terjaga dalam masyarakat modern.

Hukum bukan hanya aturan yang ditaati, tetapi struktur moral yang menjembatani kekuasaan dan kebebasan. Di sanalah notaris menjaga akta autentik sebagai saksi kehendak manusia, dan ruang privat tetap memiliki martabat yang tak tergantikan. Setiap akta autentik bukan hanya dokumen, tetapi fragmen kehidupan sosial. Notaris berdiri di persimpangan antara kepentingan publik dan hak individu, menjaga agar ruang privat tidak dilenyapkan oleh kekuatan negara yang terus berkembang.

Di titik inilah konflik nilai muncul. RUU KUHAP memperluas kewenangan penyidik untuk mengakses dokumen, melakukan penyitaan digital, dan menggeledah ruang penyimpanan elektronik. Tapi UUJN menegaskan bahwa akta dan protokol notaris adalah ruang yang tidak dapat dimasuki sembarangan.

Notaris bukan sekadar penulis akta, tetapi penjaga integritas ruang privat; setiap penyitaan, penggeledahan, atau pemanggilan tanpa prosedur MKN menegaskan ketegangan antara kepastian hukum dan perlindungan jabatan.

Pertanyaannya menjadi tajam: ketika negara ingin mempercepat penyidikan, apakah ia boleh masuk ke ruang kerahasiaan akta tanpa izin MKN? Ketika penyidik ingin menyita server, apakah ia boleh mengambil seluruh protokol digital tanpa memilah data? “Di persimpangan hukum pidana dan jabatan notaris, ruang privat menjadi medan tarik-menarik nilai: kecepatan penyidikan versus hak warga untuk terlindungi. Konflik ini bukan teori. Ia telah terjadi.

Ada kasus penyitaan laptop notaris meski hanya satu akta yang dibutuhkan. Ada juga pemanggilan notaris tanpa melalui MKN. Konflik antara dua rezim hukum inilah yang menjadi problem nyata pada masa transisi KUHAP baru, dan kewenangan negara boleh luas, tetapi hukum menuntut batas; kerahasiaan akta notaris adalah benteng terakhir yang menjaga martabat hukum dan kepercayaan warga.

Ketegangan Normatif (Lex Specialis vs Lex Generalis)

Jika digambarkan sebagai peta, hubungan KUHAP dan UUJN adalah persimpangan dua jalan besar yang menuju arah yang sama tetapi diatur dengan aturan lalu lintas berbeda. KUHAP, sebagai lex generalis, mengatur seluruh warga negara dan semua profesi.

UUJN, sebagai lex specialis, mengatur sebagian kecil dari warga—mereka yang diberi amanat khusus oleh negara untuk membuat akta autentik. Ketika dua hukum berjalan di jalur berbeda tetapi menuju tujuan yang sama, integritas profesi menjadi penjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak privat warga.

Secara teori, asas lex specialis derogat legi generali menawarkan jalan keluar: jika ada konflik, UUJN sebagai aturan khusus harus mengesampingkan KUHAP. Namun kenyataan tidak sesederhana itu. Banyak penyidik memahami KUHAP sebagai sarana kerja utama dan menganggap UUJN bukan bagian dari hukum acara pidana.

Sebaliknya, notaris menganggap UUJN sebagai benteng terakhir yang harus mereka pertahankan agar tidak melanggar sumpah jabatan. Persimpangan KUHAP dan UUJN adalah ruang tarik-menarik nilai: kecepatan penegakan hukum berhadapan dengan kerahasiaan dan sumpah jabatan notaris.

Di sinilah dilema itu hidup: Ketika penyidik memanggil notaris tanpa izin MKN, apakah notaris wajib datang atau wajib menolak? Ketika penyidik hendak menyita server notaris, apakah notaris boleh menolak untuk menjaga kerahasiaan akta? Ketika MKN terlambat memberikan izin, apakah KUHAP memberikan ruang bypass?

Ketegangan ini membuka celah bagi ketidakpastian hukum. Hak ingkar notaris bisa dianggap perlawanan terhadap penyidikan.

Sebaliknya, tindakan penyidik yang tidak melalui MKN dapat dianggap melanggar UUJN. Akhirnya, dua instrumen hukum yang seharusnya saling menguatkan justru saling melemahkan.

Notaris berdiri di titik temu dua rezim hukum; setiap pemanggilan tanpa MKN atau penyitaan server menegaskan bahwa perlindungan akta autentik adalah inti profesionalisme mereka. Di sinilah urgensi rekonstruksi kebijakan diperlukan. Negara harus mengharmoniskan keduanya bukan sebagai hierarki, tetapi sebagai sistem yang saling mengunci. Dan pengalaman negara lain memberikan peta jalan yang dapat dipertimbangkan.

Akta autentik adalah benteng kepercayaan; dan notaris adalah penjaganya, bahkan ketika hukum acara pidana menggerakkan ulang batas-batas kerahasiaan. Di tengah ekspansi bukti digital, martabat notaris diuji: apakah akta autentik tetap dapat menjadi ruang aman bagi kepastian hukum warga.

Notaris bekerja di wilayah sunyi antara publik dan privat; dan di sanalah setiap perubahan KUHAP meninggalkan jejak terdalamnya.

Cermin dari Negeri Orang (Apa yang Bisa Dipelajari Indonesia?)

Dalam percaturan hukum internasional, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi dilema antara penyidikan pidana dan kerahasiaan notarial. Negara-negara Eropa kontinental, yang menjadi basis inspirasi bagi sistem kenotariatan Indonesia, memandang kerahasiaan akta sebagai pilar tak tergoyahkan.

Di Belanda, misalnya, lembaga notaris hanya boleh disentuh penyidik dengan izin Kamer van Toezicht. Di Prancis, dokumen notaris berada di bawah pengawasan Chambre des Notaires, dan akses penyidik hanya diperbolehkan melalui perintah pengadilan. Spanyol bahkan lebih ketat: penyitaan protokol hanya dapat dilakukan oleh hakim investigatif, bukan penyidik biasa.

Jerman menawarkan perspektif lain: negara menerapkan teori hinreichender Tatverdacht—bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan jika ada dugaan kuat keterlibatan notaris dalam tindak pidana. Kerahasiaan tetap menjadi prinsip dasar, sementara akses penyidik adalah pengecualian.

Di Jepang, modelnya menarik. Notaris berada di bawah Kementerian Kehakiman, tetapi tetap memiliki perlindungan kuat atas akta. Akses penyidik tidak bisa dilakukan tanpa otorisasi yudisial, dan sistem administrasinya memastikan bahwa setiap interaksi dengan dokumen notaris terekam secara ketat.

Di sisi lain, Amerika Serikat mewakili ekstrem yang berbeda. Notaris hampir tidak memiliki peran publik. Mereka tidak menghasilkan akta autentik dalam pengertian civil law dan tidak memiliki perlindungan kerahasiaan yang kuat. Oleh karena itu, persoalan konflik penyidikan dan kerahasiaan tidak relevan di sana.

Melihat spektrum tersebut, Indonesia berada di tengah. Ia menganut model civil law notariat, tetapi belum mengembangkan mekanisme perlindungan seketat Eropa. MKN hadir sebagai pintu masuk, tetapi belum memiliki kekuatan struktural dan sumber daya yang memadai. Kerahasiaan akta bukan sekadar aturan, melainkan prinsip universal yang menegaskan batas kewenangan negara; kekuatan undang-undang hanyalah awal, konsistensi lembaga yang menjaga integritaslah yang menentukan.

Indonesia berdiri di persimpangan tradisi civil law dan praktik internasional: perlindungan notaris adalah refleksi nilai sosial yang menghormati ruang privat dan kepercayaan publik. Integritas notaris tidak lahir dari UU semata, tetapi dari mekanisme pengawasan yang konsisten; tanpa itu, akta autentik kehilangan fungsi sebagai penjaga kepastian hukum.

Perbandingan ini mengajarkan satu hal penting: keberhasilan sistem kenotariatan bukan ditentukan oleh kekuatan undang-undang belaka, melainkan oleh konsistensi lembaga pengawas dalam menjaga integritas kerahasiaan akta. Dan di sinilah pekerjaan besar menunggu Indonesia.

Dalam Pusaran Bukti Digital (Digitalisasi dan Lahirnya Arena Pembuktian Elektronik)

Salah satu perubahan paling monumental dalam KUHAP 2025 adalah pengakuan luas terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti utama, bukan sekadar pelengkap. Perubahan ini mencerminkan kenyataan bahwa hampir seluruh aktivitas manusia kini meninggalkan jejak digital: percakapan, transaksi, perjanjian, bahkan kesepakatan bisnis yang dulu hanya dicatat dalam minuta akta kini kerap dibicarakan lebih dulu melalui aplikasi pesan instan, surel, atau dokumen yang saling dikirim dalam jaringan tertutup.

Di balik reformasi KUHAP 2025, terselip pelajaran penting: bahwa efektivitas tanpa kehati-hatian dapat menghancurkan apa yang justru ingin dilindungi. Dari ruang sidang hingga ruang data, dari akta autentik hingga server digital, perjalanan KUHAP adalah perjalanan bangsa memahami kembali batas kekuasaan.

Teknologi telah merombak cara manusia menciptakan jejak transaksi. Namun ketika bukti digital masuk ke dalam ranah hukum acara pidana—dengan sifatnya yang fluida, rentan dimanipulasi, dan sering kali berada dalam sistem penyimpanan yang saling berkelindan—ia membawa konsekuensi yang jauh lebih serius bagi profesi yang bekerja dengan dokumen, terutama notaris.

Teknologi digital memperluas jejak manusia; hukum pidana memperluas jangkauan negara; namun martabat profesi seperti notaris menjadi pagar terakhir ruang privat. Ketika KUHAP bergeser, batas antara publik dan privat selalu ikut bergerak; dan di sanalah integritas profesi diuji. Sejarah KUHAP adalah sejarah tarik-menarik antara kewenangan negara dan kebebasan warga; dan setiap revisi adalah negosiasi ulang nilai-nilai kemanusiaan.

Jika dahulu protokol notaris berbentuk tumpukan kertas yang disusun berlapis-lapis, kini sebagian protokol telah beralih menjadi digital repositories yang dikunci dengan lapisan enkripsi. Bahkan minuta akta yang masih berbentuk fisik pun hampir selalu diduplikasi dalam sistem digital untuk keperluan keamanan, akses internal, atau kepatuhan administratif.

Dengan kata lain, notaris bukan lagi penjaga lembaran kertas; mereka telah berubah menjadi pengelola data digital dalam volume besar. Setiap perubahan KUHAP adalah cermin zaman: dari negara yang menuntut ketaatan, menuju negara yang belajar menghormati hak.

Hukum acara pidana berubah bukan karena pasal-pasalnya melemah, tetapi karena peradaban menuntut cara yang lebih manusiawi untuk mencari kebenaran.” Dari bayang-bayang crime control menuju terang due process, bangsa ini belajar bahwa keadilan tidak cukup ditegakkan—ia harus dijaga batasnya.

Perubahan ini menghadirkan kesempatan, tetapi juga risiko, dan ketika bukti bergerak dari kertas ke dunia digital, batas antara hak privat dan kewenangan negara menjadi fluida; hukum harus menyeimbangkan kepastian dan perlindungan kerahasiaan. Digitalisasi mengubah notaris dari penjaga akta menjadi pengelola data; masyarakat menuntut keamanan dokumen, sementara negara menuntut akses, menciptakan dilema nilai yang nyata. Notaris kini berdiri di persimpangan keamanan digital dan integritas profesi; setiap penyitaan server bukan sekadar kehilangan satu akta, tetapi potensi pelemahan seluruh ruang privat klien.
Teknologi memungkinkan notaris menyimpan dokumen dengan lebih aman, meminimalkan risiko kebakaran, banjir, atau kehilangan fisik. Namun pada saat yang sama, teknologi membuka ruang baru bagi intervensi aparat penegak hukum, terutama melalui mekanisme penyitaan digital yang diatur luas dalam KUHAP 2025. Notaris bukan sekadar saksi autentik, tetapi penjaga hal-hal yang tidak boleh dikorbankan atas nama kecepatan penegakan hukum.Di balik rekonstruksi KUHAP, sesungguhnya sedang berlangsung rekonstruksi nilai tentang hubungan manusia dengan negara.Kekuasaan negara dapat meluas, tetapi kepercayaan hanya akan hidup bila dijaga oleh integritas.

Sebagai konsekuensi, ketika sebuah perangkat laptop atau server disita, negara tidak hanya mengambil satu dokumen yang relevan dengan perkara; negara dapat mengambil seluruh isi perangkat itu—yang mungkin memuat ribuan protokol berbeda dari ratusan klien.Hukum acara pidana dapat menembus dokumen, tetapi tidak boleh meruntuhkan martabat kerahasiaan. Di persimpangan antara lex generalis dan lex specialis, masa depan kenotariatan ditentukan oleh keberanian menjaga integritas. Perubahan hukum adalah keniscayaan; tetapi kehormatan jabatan adalah pilihan yang harus dipertahankan. Dalam setiap reformasi, negara mencari efektivitas; namun peradaban hukum menuntut kehormatan terhadap ruang privat. Inilah titik awal lahirnya fenomena baru dalam hukum acara pidana Indonesia: overbroad digital seizure.

Overbroad Digital Seizure (Ketika Penyidikan Menjadi Pintu Masuk ke Seluruh Protokol)
Dalam lanskap investigasi digital, penyitaan terhadap satu perangkat keras berarti akses ke seluruh isi kehidupan administratif notaris. Penyidik sering kali berasumsi bahwa mengambil perangkat adalah cara paling efisien untuk memperoleh data. Namun bagi notaris, perangkat itu bukan barang pribadi, melainkan representasi dari kepercayaan publik. Di tengah negara yang kian dalam menembus ruang privat, notaris berdiri sebagai penjaga kepercayaan terakhir antara manusia dan kekuasaan. Reformasi hukum tidak sekadar mengubah pasal, tetapi menguji sejauh mana nilai dapat bertahan menghadapi kewenangan. Saat KUHAP bergeser dan batas-batas digital melebar, profesi notaris menemukan makna baru: menjaga kepastian dalam dunia yang terus bergerak.

Di sinilah terjadi benturan dua dunia: logika penyidik yang mengejar efisiensi, dan logika kenotariatan yang mengejar integritas kerahasiaan. Bayangkan sebuah kasus sederhana: seorang klien diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan akta pendirian perusahaan. Penyidik kemudian mendatangi kantor notaris dan mengambil komputer kerja karena di dalamnya terdapat file draft akta, surel komunikasi, atau catatan internal.Namun di dalam komputer itu juga terdapat:
– akta jual-beli tanah milik pasangan suami-istri yang tidak terkait perkara,
– perjanjian waris yang sedang dalam penyusunan,
– minuta puluhan akta pendirian badan usaha lain,
– data pribadi saksi-saksi akta,
– hingga komunikasi rahasia antara notaris dan penghadap lain.

Ketika seluruh data ikut disita, negara secara tidak langsung telah mengakses ruang privat warga negara yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan penyidikan. Inilah yang oleh dunia akademik hukum digital disebut sebagai collateral intrusion—penetrasi berlebihan yang menimbulkan kerusakan pada hak privasi pihak-pihak yang tidak terkait. Reformasi hukum acara pidana menunjukkan bahwa teknologi dapat memperluas jangkauan negara, tetapi hanya etika yang dapat menjaga batas-batasnya. Keadilan yang modern menuntut efisiensi, tetapi peradaban hukum menuntut kebijaksanaan; kedua-duanya hanya bisa bertemu jika profesi seperti notaris tetap dijaga martabatnya.

Di era baru hukum pidana, notaris bukan sekadar saksi otentik; ia adalah benteng sunyi yang menjaga hak-hak warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan.

Dalam konteks notaris, collateral intrusion bukan hanya pelanggaran terhadap kerahasiaan; ia adalah ancaman sistemik. Jika penyidik bisa menyita seluruh protokol hanya karena satu akta diduga digunakan dalam tindak pidana, maka seluruh fondasi kepercayaan publik terhadap notaris dapat runtuh.

Para penghadap akan takut menitipkan rahasia mereka, karena negara bisa mengambil semuanya kapan saja.

Rekonstruksi KUHAP adalah panggilan zaman: agar hukum tidak hanya tegas bagi negara, tetapi adil bagi manusia.

Dalam setiap perubahan hukum, yang perlu dijaga bukan hanya pasal-pasalnya, melainkan nilai-nilai yang membuat hukum itu layak dihormati. Notaris tidak dilahirkan untuk tunduk pada ketakutan, tetapi untuk menegakkan kepastian ketika aturan menjadi bising dan kekuasaan menjadi sibuk. Di sinilah ketentuan KUHAP baru harus dibaca secara lebih kritis.

Pengakuan terhadap bukti elektronik memang perlu. Namun jika tidak ada prinsip pembatasan seperti data minimization atau selective extraction, maka penyitaan digital menjadi bentuk baru dari kekuasaan negara yang masuk terlalu jauh ke ranah privat.

Berbagai yurisdiksi maju telah menanggulangi risiko ini. Di Jerman, misalnya, perangkat digital yang disita harus dipilah dengan sistem penyaringan (filtering system) oleh tim independen. Di Belanda, penyidik tidak boleh menyita perangkat yang memuat data pihak ketiga tanpa uji yudisial.

Di Prancis, expert judiciaire harus menyeleksi file satu per satu sebelum diberikan kepada penyidik. Ketika negara menembus seluruh ruang digital, hukum harus menetapkan batas; tanpa prinsip seleksi, integritas dan kepercayaan publik runtuh. Setiap penyitaan digital bukan sekadar alat bukti; ia adalah penetrasi ke ruang privat warga, menguji batas antara efisiensi penyidikan dan hak masyarakat atas kerahasiaan.

Notaris menyimpan lebih dari sekadar akta: mereka menyimpan kepercayaan. Penyitaan tanpa seleksi merusak fondasi profesionalisme dan perlindungan kerahasiaan yang menjadi inti jabatan. Indonesia belum sampai di sana. Maka dalam konteks notaris, kebutuhan akan mekanisme penyaringan digital menjadi semakin mendesak.

Notaris sebagai Data Custodian (Peran Baru dalam Ekosistem Pembuktian)

Digitalisasi tidak hanya mengubah cara negara bekerja; ia mengubah cara notaris memahami perannya. Jika pada abad ke-19 notaris dipandang sebagai scrivener atau pencatat kehendak para pihak, abad ke-20 menjadikannya penjaga stabilitas hubungan privat. Pada abad ke-21, terutama setelah era KUHAP 2025, notaris memasuki peran baru: data custodian.

Ketika hukum berubah, martabat profesi diuji; dan di saat itulah notaris harus berdiri tegak sebagai penjaga terakhir kerahasiaan dan kepercayaan. Reformasi hukum bukan sekadar mengganti aturan, tetapi menata ulang keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak privat manusia. Di tengah derasnya arus digitalisasi, notaris bukan sekadar penulis akta, melainkan penjaga batas antara ruang publik yang mengawasi dan ruang privat yang harus dilindungi.

Dalam dunia hukum modern, data custodian bukan sekadar penyimpan informasi. Ia adalah penjaga integritas, pemilik otoritas, pengelola akses, dan pengawas alur data. Peran ini menuntut pengetahuan baru tentang:
– keamanan siber,
– enkripsi data,
– penyimpanan cloud yang aman,
– audit trail,
– serta perlindungan data pribadi.

Paradigma baru ini bukan pilihan; ia keharusan. Sebab ketika KUHAP memberi penyidik hak untuk memasuki ruang digital, notaris harus dapat membuktikan bahwa ia menjalankan kewajiban penyimpanan dengan standar keamanan yang layak. Jika tidak, ia berisiko dituduh:
– lalai menjaga kerahasiaan,
– lalai meminimalkan risiko akses ilegal,
– bahkan ikut bertanggung jawab ketika data bocor.

Dalam kerangka ini, jabatan notaris semakin dekat dengan rezim compliance internasional, khususnya terkait pencegahan pencucian uang (anti-money laundering) dan pendanaan terorisme. Banyak yurisdiksi kini menempatkan notaris sebagai simpul awal pendeteksi transaksi mencurigakan. Spanyol dan Prancis memberi kewajiban kepada notaris untuk menjalankan enhanced due diligence terhadap transaksi real estate bernilai tinggi. Jerman mewajibkan notaris untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan struktur korporasi.

Indonesia sedang bergerak ke arah yang sama. KUHAP baru mempercepat koordinasi antarlembaga dalam investigasi berbasis digital. Namun UUJN belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan tuntutan baru itu. Tidak ada standar keamanan digital khusus bagi protokol notaris. Tidak ada kewajiban audit data berkala.

Tidak ada sistem enkripsi wajib. Dan tidak ada pengaturan rinci mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyidik ketika mengakses protokol digital. Ketika bukti berpindah ke ranah digital, integritas notaris menjadi tolok ukur: hukum menuntut bukan hanya kepatuhan, tetapi penjagaan terhadap kepercayaan yang melekat pada data. Notaris abad ke-21 bukan sekadar pencatat akta; ia adalah penjaga ruang digital, yang mengelola akses, keamanan, dan kepercayaan publik di tengah tuntutan negara yang semakin luas. Menjadi data custodian bukan pilihan, melainkan kewajiban profesional: setiap bit informasi yang tersimpan adalah tanggung jawab notaris, sekaligus fondasi kepercayaan masyarakat. Di sinilah masalah itu mengeras. Notaris berdiri di persimpangan antara kewajiban menjaga data dan tuntutan negara untuk mengakses data tersebut demi penyidikan.

Perubahan besar dalam hukum acara pidana mengajarkan satu hal: kepastian hukum tidak lahir dari kekuatan, tetapi dari kehati-hatian dan kehormatan. Notaris berdiri di persimpangan antara negara dan warga; kekuatan mereka bukan pada kewenangan, melainkan pada integritas yang tak boleh tergadaikan. Ketika negara masuk semakin jauh ke ruang data dan dokumen, marwah kenotariatan justru harus semakin tinggi menegakkan tembok kerahasiaan yang berlandas kepercayaan. Peran sebagai data custodian pada akhirnya menuntut rekonstruksi menyeluruh terhadap tata kelola kenotariatan.

Mens Rea dan Batas Pidana (Antara Kesalahan Profesional dan Kesalahan Kriminal)

Perubahan ruang digital tidak hanya mengubah cara data disimpan; ia mengubah cara kesalahan diukur. KUHP baru dan KUHAP 2025 memberi peluang lebih besar untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap memfasilitasi tindak pidana, baik dengan tindakan aktif maupun kelalaian serius.

Tiada perbuatan yang menjadikan bersalah tanpa niat; namun digitalisasi menuntut notaris mempertimbangkan apa yang ia ketahui, dan apa yang seharusnya ia ketahui. Dalam dunia digital, batas antara kelalaian profesional dan kesalahan kriminal semakin kabur; notaris menjadi cermin bagaimana masyarakat menilai kewaspadaan, tanggung jawab, dan kepercayaan. Notaris kini berdiri di persimpangan akta dan algoritma: setiap tindakan atau kelalaian dapat menimbulkan konsekuensi pidana, menuntut kehati-hatian yang melampaui batas administratif tradisional.

Dalam konteks notaris, persoalan ini menjadi rumit. Kesalahan profesional sering kali berada di wilayah administratif atau etis. Keterlambatan membuat minuta, kekeliruan administratif dalam penandatanganan saksi, atau penggunaan rumusan akta yang kurang teliti jarang masuk dalam ranah pidana. Namun dalam rezim digital, batas administratif dan kriminal bisa bergeser. Notaris tidak dilahirkan untuk tunduk pada ketakutan, tetapi untuk menegakkan kepastian ketika aturan menjadi bising dan kekuasaan menjadi sibuk. Keadilan yang modern menuntut efisiensi, tetapi peradaban hukum menuntut kebijaksanaan; kedua-duanya hanya bisa bertemu jika profesi seperti notaris tetap dijaga martabatnya. Di era baru hukum pidana, notaris bukan sekadar saksi otentik; ia adalah benteng sunyi yang menjaga hak-hak warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan.

Ketika notaris dianggap tidak menjalankan kewajiban verifikasi identitas dengan memadai, ia bisa dituduh melakukan willful blindness—sikap acuh-tak-acuh terhadap tanda-tanda kejahatan. Jika notaris gagal mengidentifikasi dokumen palsu padahal teknologi memungkinkan verifikasi lebih ketat, ia bisa dianggap lalai berat.

Bahkan ketika notaris hanya mengesahkan akta karena mengira para pihak bertindak jujur, ia bisa terjerat jika akta itu dijadikan sarana pencucian uang. Ketika negara masuk semakin jauh ke ruang data dan dokumen, marwah kenotariatan justru harus semakin tinggi menegakkan tembok kerahasiaan yang berlandas kepercayaan. Rekonstruksi KUHAP adalah panggilan zaman: agar hukum tidak hanya tegas bagi negara, tetapi adil bagi manusia. Dalam setiap perubahan hukum, yang perlu dijaga bukan hanya pasal-pasalnya, melainkan nilai-nilai yang membuat hukum itu layak dihormati.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, notaris bukan sekadar penulis akta, melainkan penjaga batas antara ruang publik yang mengawasi dan ruang privat yang harus dilindungi. Perubahan besar dalam hukum acara pidana mengajarkan satu hal: kepastian hukum tidak lahir dari kekuatan, tetapi dari kehati-hatian dan kehormatan.

Notaris berdiri di persimpangan antara negara dan warga; kekuatan mereka bukan pada kewenangan, melainkan pada integritas yang tak boleh tergadaikan. Di sinilah konsep mens rea menjadi sentral. Doktrin klasik actus non facit reum nisi mens sit rea—tiada perbuatan yang membuat seseorang bersalah tanpa niat jahat—harus diterapkan hati-hati. Sebab digitalisasi memungkinkan rekonstruksi jejak yang lebih rinci tentang apa yang diketahui dan seharusnya diketahui notaris. Notaris kini bukan hanya ditanya apa yang ia lakukan, tetapi juga apa yang dapat ia ketahui jika bersikap lebih awas.

Perbandingan dengan Jepang menunjukkan bagaimana pengadilan negeri itu kerap menilai duty of care notaris dalam konteks digital lebih ketat daripada dalam konteks fisik. Di Spanyol, notaris bisa dikenai sanksi berat jika gagal melaporkan transaksi mencurigakan.

Di Jerman, doktrin Verantwortungsbereich menempatkan tanggung jawab notaris dalam lingkaran yang lebih luas, termasuk kewajiban memastikan bahwa akta tidak digunakan sebagai instrumen manipulasi. Ketika hukum berubah, martabat profesi diuji; dan di saat itulah notaris harus berdiri tegak sebagai penjaga terakhir kerahasiaan dan kepercayaan. Reformasi hukum bukan sekadar mengganti aturan, tetapi menata ulang keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak privat manusia. Indonesia belum sampai pada tahap itu. Tetapi arus perubahan global menunjukkan bahwa jabatan notaris harus mempersiapkan diri untuk menghadapi rezim pertanggungjawaban pidana yang lebih kompleks.

Praperadilan sebagai Arena Pertarungan Baru

Praperadilan dahulu dianggap sebagai prosedur sampingan—pelengkap yang jarang benar-benar dipakai. Namun KUHAP 2025 mengubahnya menjadi forum utama untuk menguji tindakan penyidikan, terutama dalam konteks penggeledahan dan penyitaan digital. Praperadilan adalah cermin keadilan: di satu sisi hak negara untuk menyidik, di sisi lain hak profesi untuk menjaga martabat dan integritas ruang privat. Di dunia digital, setiap perangkat menyimpan kehidupan administratif; praperadilan menjadi arena di mana kepercayaan publik diuji terhadap kekuasaan penyidik.

Dalam dunia baru ini, praperadilan menjadi arena strategis bagi notaris untuk mempertahankan integritas profesinya. Ketika penyitaan dilakukan secara melampaui batas, ketika perangkat digital diambil tanpa seleksi data, ketika prosedur izin MKN dilanggar, notaris dapat mengajukan permohonan praperadilan untuk menegakkan prinsip procedural fairness. Notaris tidak hanya menjaga akta; ia menjaga integritas data, akses, dan kepercayaan. Praperadilan adalah benteng terakhir untuk mempertahankan profesionalisme di era digital.

Namun praperadilan hanya efektif jika notaris memiliki dokumentasi lengkap tentang bagaimana data disimpan, siapa yang mengakses, dan bagaimana setiap akses dicatat. Dengan kata lain, untuk menang dalam praperadilan, notaris harus membekali diri dengan disiplin administrasi digital yang jauh lebih ketat daripada sebelumnya. Di sinilah MKN memegang peran penting. MKN tidak cukup hanya memberikan izin formal; lembaga itu harus memastikan:
– adanya standar perlindungan data,
– adanya mekanisme pendampingan,
– adanya pengawasan atas proses penyitaan,
– serta pemulihan data yang disita tanpa relevansi.

Dengan penguatan struktural seperti itu, MKN dapat menjadi lembaga yang bukan sekadar administratif, melainkan institutional guardian bagi martabat kenotariatan. Praperadilan bukan sekadar prosedur; ia adalah medan di mana kewenangan negara diuji terhadap prinsip keadilan dan martabat profesi.

Dalam dunia digital, praperadilan menjadi arena pertarungan nilai: efisiensi penyidikan berhadapan dengan hak notaris dan ruang privat warga. Notaris harus membekali diri dengan disiplin administrasi digital; praperadilan dan MKN menjadi benteng terakhir untuk menjaga integritas akta dan kepercayaan publik.

Mencari Titik Temu (Mengharmonikan KUHAP Baru dan UUJN)

Harmonisasi bukan sekadar menyatukan dua pasal yang bertentangan; ia adalah seni menyeimbangkan nilai. Dalam konteks KUHAP dan UUJN, harmonisasi berarti menemukan titik temu antara efektivitas penyidikan dan kerahasiaan akta. Harmonisasi hukum bukan sekadar menyatukan teks yang bertentangan; ia adalah seni menyeimbangkan nilai.

Dalam pertemuan antara KUHAP dan UUJN, harmonisasi menuntut titik temu antara efektivitas penyidikan dan perlindungan kerahasiaan akta, di mana keduanya memiliki legitimasi yang sah. Ini adalah pertaruhan prinsip: negara harus mampu menegakkan hukum tanpa menggerus martabat profesi, sementara notaris harus menjaga kerahasiaan tanpa menghalangi pencarian kebenaran. Titik temu itu menuntut kebijaksanaan, bukan sekadar kepatuhan formal. Dari perspektif kebijakan, harmonisasi dapat diarahka pada beberapa tujuan:

memastikan penyidik tetap dapat bekerja tanpa merusak integritas profesi,
memastikan notaris tetap dapat menjaga kerahasiaan tanpa menghalangi pencarian kebenaran,
memastikan kedua pihak dapat bekerja dalam sistem yang sama tanpa saling mencurigai,
memastikan negara tidak kehilangan wibawa, tetapi juga tidak menjadi terlalu invasif.
Instrumen yang paling realistis adalah penyusunan peraturan turunan yang mengikat, dari peraturan pemerintah hingga pedoman teknis yang memperkuat peran MKN, memperketat batas penyitaan digital, dan memperjelas tata cara pemeriksaan notaris.

Harmonisasi hukum adalah jembatan antara aparat negara dan masyarakat. KUHAP memberi kewenangan penyidik, UUJN memberi ruang privat bagi warga; keseimbangan keduanya menjadi cermin bagaimana masyarakat menilai legitimasi hukum dan kepercayaan profesional. Tanpa kultur hukum yang matang—aparat yang peka terhadap ruang privat, notaris yang bertanggung jawab, MKN yang kuat—harmonisasi hanya akan menjadi teks kosong. Praktik sehari-hari, bukan hanya aturan tertulis, menentukan apakah hukum bisa diterima dan diandalkan.

Bagi notaris, harmonisasi KUHAP dan UUJN adalah panggilan profesional: menjaga kerahasiaan akta sekaligus memfasilitasi penyidikan yang sah. Keduanya bukan musuh, tetapi ruang kerja yang harus dijalankan dengan disiplin dan integritas tinggi. Penguatan MKN, batas penyitaan digital yang jelas, dan pedoman teknis menjadi instrumen untuk mempertahankan profesionalisme. Harmonisasi bukan hanya soal aturan, tetapi soal memastikan notaris tetap menjadi penjaga kepercayaan publik di era hukum digital.

Namun harmonisasi bukan hanya soal aturan; ia soal kultur hukum. Ia menuntut sikap aparat penegak hukum yang memahami ruang privat yang harus dilindungi. Ia menuntut notaris yang tidak bersembunyi di balik kerahasiaan untuk menghindari tanggung jawab. Ia menuntut MKN yang kuat dan independen. Dan ia menuntut hakim praperadilan yang berani menegakkan hukum acara meskipun bersinggungan dengan kewenangan penyidik.

Menyusun Arsitektur Kenotariatan Masa Depan (Di Antara Negara, Teknologi, dan Martabat Jabatan)
Hampir setengah abad setelah UU Jabatan Notaris pertama kali dilembagakan pada 2004—dan direvisi pada 2014—kebutuhan untuk memperbarui landasan normatif kenotariatan menjadi semakin mendesak. KUHAP 2025 telah menggeser rel hukum acara pidana ke arah yang lebih digital, lebih cepat, dan lebih responsif.

Namun UUJN berjalan dengan ritme berbeda: lamban, analog, dan masih terikat pada asumsi abad ke-20 ketika akta adalah kertas, protokol adalah bundel fisik, saksi hadir fisik, dan pengesahan tanda tangan dilakukan secara tatap muka.

Transformasi kenotariatan bukan sekadar revisi teks hukum, tetapi refleksi nilai: antara kewenangan negara dan hak privat warga, antara prosedur dan kepercayaan, antara teknologi dan martabat profesi. Di persimpangan ini, notaris menjadi penjaga integritas hukum sekaligus mediator etis bagi masyarakat. Hukum harus berjalan selaras dengan realitas digital. Jika undang-undang tertinggal dari teknologi, maka hukum kehilangan kapasitasnya untuk menegakkan keadilan. Harmonisasi KUHAP dan UUJN bukan formalitas; ia adalah seni menyeimbangkan nilai-nilai yang saling bersinggungan.

Dunia berubah lebih cepat daripada undang-undang. Ketika KUHAP baru mengakui bukti elektronik sebagai instrumen utama, UUJN masih menyebutkan lembaran. Ketika penyidikan dapat berlangsung melalui remote forensic extraction, UUJN belum mengatur bagaimana protokol digital wajib dilindungi.

Ketika notaris kini terhubung dengan sistem Kemenkumham, perbankan, PPAT, dan berbagai data hub, UUJN belum memiliki kerangka tunggal yang memayungi integrasi itu. Notaris beroperasi di jaringan sosial yang semakin kompleks: menghubungkan warga negara, institusi publik, dan sistem teknologi. Setiap akta bukan hanya dokumen, tetapi simpul kepercayaan dalam masyarakat modern. Konflik antara KUHAP dan UUJN mencerminkan ketegangan antara tuntutan negara dan ekspektasi sosial. Tanpa pengakuan terhadap dinamika digital, kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat runtuh. Harmonisasi hukum, manajemen data, dan penguatan MKN menjadi kunci untuk menjaga agar profesi tetap relevan dalam struktur sosial yang terus berubah.

Di sinilah kebutuhan untuk melakukan reformasi legislatif muncul bukan sebagai reaksi, melainkan sebagai strategi. Negara telah memasuki era pemerintahan digital (e-government), sementara kenotariatan bergerak menuju ekosistem e-notary yang seharusnya menjadi bagian penting dari transformasi hukum.

Notaris abad ke-21 bukan sekadar pejabat publik; ia menjadi trusted digital intermediary, pengelola data yang memayungi kepastian hukum dan integritas transaksi. Proteksi protokol digital, standar keamanan, dan prosedur pengawasan bukan tambahan, tetapi inti profesionalisme. Reposisi MKN sebagai regulatory gatekeeper dan penguatan standar manajemen data menentukan apakah profesi ini mampu beradaptasi dengan era digital atau justru tertinggal. Harmonisasi KUHAP dan UUJN adalah fondasi bagi kenotariatan yang modern, tangguh, dan terpercaya. Dalam kerangka itu, pembaruan UUJN setidaknya memerlukan empat pilar konseptual:

Pertama, redefinisi kedudukan notaris dalam ekosistem digital. Notaris tidak lagi hanya pejabat umum, tetapi trusted digital intermediary yang menghubungkan warga negara, data, dan negara.
Kedua, penegasan batas penyidikan terhadap protokol digital. Tanpa aturan jelas, penyidik berada di ruang abu-abu antara kebutuhan mencari bukti dan kewajiban melindungi privasi publik.
Ketiga, standardisasi manajemen data kenotariatan: enkripsi, multi-factor authentication, log aktivitas, dan penyimpanan terdistribusi.

Keempat, reposisi kelembagaan MKN dari organ etik menjadi regulatory gatekeeper yang mampu mengimbangi kewenangan penyidik dalam ranah acara pidana.

Keempat pilar inilah yang akan menentukan apakah kenotariatan Indonesia mampu memasuki babak modern atau tertinggal oleh laju digitalisasi negara.

MKN sebagai Benteng Terakhir (Dari Lembaga Etik Menjadi Penjaga Struktur Negara Hukum)
Jika KUHAP adalah mesin yang menggerakkan proses pidana, maka MKN adalah rem yang mengatur kecepatannya dalam konteks kenotariatan.

Selama dua dekade, peran MKN lebih bersifat administratif: memberi izin, menilai pelanggaran etik, dan pada derajat tertentu, menghalangi kriminalisasi berlebihan. MKN adalah manifestasi prinsip checks and balances dalam konteks kenotariatan: penyeimbang antara kewenangan negara dan hak privat warga. Jika KUHAP memberi laju penyidikan, MKN menegaskan bahwa hukum tidak boleh bergerak tanpa kendali nilai. Hukum bukan sekadar instrumen efisiensi; ia adalah penjaga martabat profesi dan kepastian hukum publik. Peran MKN yang kuat menjembatani antara logika retributif negara dan integritas moral kenotariatan.

Namun dalam era KUHAP 2025, struktur kekuasaan berubah. Penyidik—baik polisi maupun kejaksaan—memiliki kewenangan yang lebih cepat, lebih luas, dan lebih fleksibel dalam mengakses ruang privat. Ketika penggeledahan dapat dilakukan dalam kondisi mendesak, ketika penyitaan dapat berlangsung sebelum izin pengadilan, MKN harus menjadi filter yang memastikan bahwa kewenangan itu tidak disalahgunakan.

Notaris berdiri di persimpangan jaringan sosial dan negara hukum. Setiap interaksi dengan penyidik bukan sekadar prosedur, tetapi ujian kepercayaan publik. MKN hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak merusak tatanan sosial dan relasi hukum yang sensitif. Ketika KUHAP memberi penyidik akses lebih luas ke ruang privat, masyarakat menuntut lembaga pengawas yang independen. MKN harus menjadi filter sosial: menegakkan aturan sekaligus menjaga harmoni antara kebutuhan negara dan ekspektasi publik.

Dalam praktik kenotariatan modern, MKN adalah institutional safeguard yang menjamin bahwa penyitaan digital dan pemeriksaan profesi tidak mengorbankan integritas akta. Peran ini meliputi evaluasi substantif, pengawasan prosedural, dan pengelolaan hubungan antara notaris dan aparat penegak hukum. Kekuatan MKN menentukan apakah notaris dapat berfungsi sebagai trusted intermediary dalam ekosistem digital. Harmonisasi KUHAP dan UUJN bergantung pada keberanian MKN untuk menegakkan standar hukum dan etika secara tegas dan konsisten. MKN tidak boleh lagi berdiri sebagai lembaga yang pasif. Ia harus berevolusi menjadi institutional safeguard yang memiliki tiga peran utama:

Pertama, peran substantif: menilai apakah permintaan penyidik relevan secara hukum atau sekadar spekulatif.

Kedua, peran prosedural: mengawasi tata cara penyitaan, memastikan hanya data yang relevan yang dapat diakses.

Ketiga, peran struktural: mengelola hubungan antara lembaga penyidik dan notaris untuk mencegah kriminalisasi profesi serta menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan kerahasiaan akta.

Dalam model Belanda, lembaga setara MKN—Kamer voor het Notariaat—memiliki kewenangan luas. Di Spanyol, Ilustre Colegio Notarial bahkan dapat menolak permintaan penyidikan yang dianggap melampaui batas atau mengancam privasi publik. Jepang menempatkan notaris langsung di bawah Kementerian Kehakiman sehingga setiap tindakan penyidikan harus melalui jalur formal yang diawasi ketat.

Indonesia perlu mengadopsi pelajaran dari sistem-sistem itu: jika kewenangan penyidik diperluas, maka kewenangan penjaga etik dan kerahasiaan harus diperkuat. Tanpa itu, relasi antara KUHAP dan UUJN berubah tidak seimbang, dan kepercayaan publik terhadap notaris dapat runtuh.

Arsitektur Pengawasan Digital (Dari Protokol Kertas Menuju Infrastruktur Siber)

Digitalisasi protokol tidak berhenti pada proses pemindaian atau penyimpanan dalam bentuk PDF. Ia menuntut arsitektur baru yang menggabungkan teknologi, hukum, dan etika. Ketika notaris diwajibkan menyimpan data secara aman, negara juga harus menyediakan pedoman teknis dan infrastruktur yang memadai.

Tanpa itu, beban digitalisasi akan jatuh sepenuhnya di pundak notaris, yang pada gilirannya membuka ruang audit dan kriminalisasi yang tidak proposional. Digitalisasi protokol menuntut hukum berpikir dalam dimensi baru: integritas dan akses harus seimbang.

Teknologi bukan sekadar alat; ia adalah medium untuk menegakkan prinsip keadilan, privasi, dan akuntabilitas dalam profesi notaris. Jika negara memberi hak penyidik untuk memasuki ruang digital, ia juga berkewajiban menyiapkan mekanisme pengawasan yang menjamin bahwa hak-hak warga dan martabat profesi tetap terjaga. Tanpa arsitektur hukum yang kuat, digitalisasi menjadi jalan kekuasaan yang tak terkendali.

Setiap protokol digital adalah jejak sosial yang mencerminkan kepercayaan publik. Penyitaan digital tanpa filter adalah intrusi ke dalam jaringan kepercayaan yang mempersatukan warga, notaris, dan negara.Arsitektur pengawasan digital harus mempertahankan harmoni sosial: mengatur siapa mengakses data, bagaimana data digunakan, dan kapan kontrol negara boleh berlaku. Hanya dengan keseimbangan ini, masyarakat akan tetap percaya pada institusi kenotariatan. Negara seharusnya menyediakan tiga instrumen dasar:

Pertama, standard encryption protocol yang berlaku nasional—semacam Notarial Secure Layer (NSL)—yang memastikan semua protokol digital terenkripsi dengan standar yang sama.

Kedua, data integrity ledger berbasis hashing yang mengunci setiap akses terhadap protokol sehingga dapat dilacak siapa mengakses apa, kapan, dan untuk tujuan apa. Mekanisme ini menjadi penting jika terjadi sengketa dalam proses penyidikan.

Ketiga, selective digital extraction, yaitu prosedur teknis yang memastikan bahwa penyidik hanya dapat mengambil data tertentu, bukan seluruh isi perangkat digital. Hal ini sudah menjadi praktik di Jerman dan Prancis.

Jika mekanisme ini tidak dibangun, penyitaan digital akan terus menjadi ancaman laten yang membayangi profesi notaris. Dan ketika perangkat digital disita secara keseluruhan, notaris kehilangan kontrol atas data publik yang ia jaga.

Digitalisasi protokol menuntut hukum berpikir dalam dimensi baru: integritas dan akses harus seimbang. Teknologi bukan sekadar alat; ia adalah medium untuk menegakkan prinsip keadilan, privasi, dan akuntabilitas dalam profesi notaris. Jika negara memberi hak penyidik untuk memasuki ruang digital, ia juga berkewajiban menyiapkan mekanisme pengawasan yang menjamin bahwa hak-hak warga dan martabat profesi tetap terjaga. Tanpa arsitektur hukum yang kuat, digitalisasi menjadi jalan kekuasaan yang tak terkendali.

Setiap protokol digital adalah jejak sosial yang mencerminkan kepercayaan publik. Penyitaan digital tanpa filter adalah intrusi ke dalam jaringan kepercayaan yang mempersatukan warga, notaris, dan negara. Arsitektur pengawasan digital harus mempertahankan harmoni sosial: mengatur siapa mengakses data, bagaimana data digunakan, dan kapan kontrol negara boleh berlaku. Hanya dengan keseimbangan ini, masyarakat akan tetap percaya pada institusi kenotariatan. Notaris kini bukan sekadar penjaga dokumen, melainkan custodian data digital yang mengelola integritas, akses, dan jejak audit. Standard encryption, data integrity ledger, dan selective digital extraction bukan pilihan teknis; mereka adalah fondasi profesionalisme modern.Profesional kenotariatan menuntut arsitektur digital yang menjamin bahwa penyitaan tidak merusak akta, tidak menimbulkan risiko criminalisasi berlebihan, dan memungkinkan notaris membela dirinya dalam praperadilan dengan bukti yang jelas dan dapat diverifikasi.

Lebih jauh, arsitektur digital kenotariatan juga menuntut pembaruan kultur administratif. Notaris yang tidak memiliki sistem dokumentasi digital yang baik akan sulit mempertahankan diri dalam praperadilan. Dalam konteks inilah data governance bukan lagi pilihan, melainkan syarat dasar profesionalisme.

Membaca Peta Dunia (Pelajaran dari Belanda, Prancis, Jerman, Spanyol, Jepang, dan Amerika Serikat)
Perbandingan sistem kenotariatan internasional memberikan gambaran tajam tentang posisi Indonesia di antara dua tradisi besar: tradisi civil law yang kuat dan tradisi common law yang minim peran notaris.

Notaris bukan sekadar saksi legal; ia adalah penjaga inti struktur hukum yang menghubungkan privat dan publik. Perlindungan profesi bukan tentang privilege, tetapi tentang memastikan hukum berjalan adil tanpa merusak kepercayaan masyarakat. Di persimpangan tradisi civil law dan tekanan digital modern, Indonesia dituntut menemukan harmoni: efektivitas penyidikan harus bersandingan dengan integritas akta, dan setiap intervensi negara harus terukur oleh prinsip legal certainty dan proportionality.

Belanda menempatkan notaris sebagai figur publik yang dilindungi oleh hukum secara ketat. Setiap tindakan penyidikan harus mendapatkan persetujuan lembaga etik yang independen. Penyitaan protokol tidak dapat dilakukan tanpa uji yudisial.

Prancis mengembangkan sistem paling maju dalam perlindungan digital. Chambre des Notaires mengelola server nasional yang menyimpan salinan terenkripsi dari semua akta, mencegah penyidik mengakses data secara berlebihan.

Jerman memberikan perlindungan yang berlapis, dengan doktrin Kernbereich privater Lebensgestaltung yang melarang negara memasuki wilayah privat paling inti kecuali dengan persyaratan sangat ketat.
Spanyol memberikan kewenangan kepada notaris untuk melaporkan transaksi mencurigakan, tetapi pada saat yang sama memberikan perlindungan kuat terhadap protokol digital melalui sistem Archivo Notarial yang terpusat.

Jepang menempatkan notaris dalam posisi birokratis formal, tetapi dengan mekanisme izin yang ketat untuk setiap tindakan penyidikan. Sistem ini memastikan keseimbangan antara integritas profesi dan kepentingan negara.

Amerika Serikat, dengan tradisi common law, memberikan gambaran kontras. Notary public tidak memiliki kewenangan pembuktian yang kuat. Mereka tidak memiliki kerahasiaan profesi, tidak menyimpan protokol, dan tidak memerlukan izin untuk diperiksa penyidik. Namun model ini tidak dapat diterapkan di Indonesia karena sistem perjanjian dan akta autentik kita lebih dekat dengan Belanda, Prancis, dan Spanyol.

Jejak digital dan protokol notaris adalah cermin dari jaringan sosial yang terbangun atas kepercayaan. Ketika negara mengakses ruang privat secara tidak selektif, ia bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengubah dinamika sosial yang memungkinkan warga menaruh kepercayaan pada lembaga kenotariatan.

Belanda, Prancis, dan Jepang menunjukkan bagaimana regulasi, budaya birokrasi, dan teknologi membentuk kepercayaan itu. Indonesia berada di persimpangan, harus merumuskan sistem sendiri yang menyeimbangkan kebutuhan negara dengan ekspektasi sosial. Jabatan notaris kini menuntut lebih dari kemampuan membuat akta; ia harus menguasai pengelolaan protokol digital, memastikan keamanan data, dan siap menghadapi penyitaan digital yang selektif. Perlindungan struktural dan prosedural bukan opsional, melainkan syarat profesionalisme.

Belajar dari dunia, Indonesia membutuhkan model kenotariatan hybrid: memadukan kepatuhan hukum civil law, kewaspadaan digital, dan fleksibilitas birokrasi nasional. Tanpa itu, integritas profesi akan terus menghadapi risiko yang semakin kompleks.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia berada di persimpangan yang unik. Kita bukan Belanda yang birokratis, bukan Prancis yang terpusat, bukan Jepang yang hierarkis, dan bukan Amerika yang minim kepercayaan kepada notaris. Indonesia memerlukan model sendiri—model yang menggabungkan elemen civil law dengan karakter sosial-politik nasional, serta kebutuhan digital yang semakin mendesak.

KUHAP 2025, UUJN, dan Masa Depan Negara Hukum Digital

Pertanyaan terakhir adalah: ke mana arah kenotariatan Indonesia setelah KUHAP baru? Jawaban sederhana tidak mungkin diberikan. Yang ada adalah rangkaian proyeksi normatif yang harus dibaca sebagai strategi jangka panjang. Notaris adalah penjaga kepercayaan publik dalam pusaran hukum yang semakin digital.

Ketika KUHAP 2025 menggeser bukti dari kertas ke dunia elektronik, integritas akta menjadi ujian bagi kelangsungan negara hukum. Harmonisasi UUJN dan KUHAP bukan sekadar teknis; ia adalah refleksi dari prinsip dasar hukum: keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga. Di sinilah notaris harus menegakkan kepastian hukum tanpa mengorbankan martabat profesi.

Protokol digital bukan hanya data; ia adalah jaringan kepercayaan yang menautkan warga, notaris, dan negara. Penyitaan perangkat atau akses sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi merusak struktur sosial yang memungkinkan transaksi aman dan akta dipercaya masyarakat. Indonesia menghadapi tantangan unik: membangun ekosistem digital yang menjaga integritas publik, memfasilitasi penyidikan, dan tetap menghormati ruang privat warga. Notaris berada di tengah persimpangan ini sebagai mediator profesional dan pengelola kepercayaan.

Era digital menuntut notaris menjadi trusted digital intermediary: bukan hanya mencatat transaksi, tetapi mengelola keamanan data, audit trail, dan integritas bukti elektronik. Kegagalan dalam adaptasi digital bukan sekadar kesalahan profesional, tetapi risiko kriminalisasi. Masa depan kenotariatan bergantung pada kemampuan profesi menata ulang sistem kerja, membangun protokol enkripsi, dan memanfaatkan teknologi untuk melindungi klien. Notaris yang menguasai ranah ini akan menjadi benteng baru dalam negara hukum digital.

Pertama, KUHAP baru memaksa profesi notaris memasuki era digital. Jika notaris tidak menyesuaikan diri, ia akan kesulitan bertahan dalam proses penyidikan yang kini mengandalkan bukti elektronik.
Kedua, UUJN perlu direvisi agar sejalan dengan perkembangan teknologi. Tanpa revisi, konflik kewenangan antara penyidik dan MKN akan terus berulang.

Ketiga, negara harus membangun infrastruktur digital kenotariatan agar penyitaan tidak lagi dilakukan dengan cara mengambil perangkat, melainkan mengambil data yang relevan.
Keempat, hubungan antara notaris dan negara harus diredefinisi: bukan sebagai yang diperiksa dan memeriksa, tetapi sebagai dua pilar yang saling menjaga kepastian hukum.

Kelima, penguatan MKN adalah syarat mutlak. Tanpa MKN yang kuat, tidak ada mekanisme penyeimbang bagi kewenangan penyidik.

Dalam kerangka itu, masa depan kenotariatan Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan profesi menata ulang diri. Notaris yang gagal memahami dunia digital akan tertinggal. Notaris yang masih mengandalkan intuisi dalam verifikasi identitas akan rentan. Notaris yang tidak membangun sistem keamanan data akan rawan kriminalisasi. Sebaliknya, notaris yang memanfaatkan teknologi—dari enkripsi hingga audit trail—akan menjadi benteng baru dalam negara hukum digital.


Menjaga Peradaban Hukum di Tengah Laju Teknologi


Hukum selalu berada dalam tarik-menarik antara kontinuitas dan perubahan. Dalam dunia yang berubah cepat, kontinuitas hadir melalui nilai-nilai—kerahasiaan, kejujuran, integritas, dan kepastian. Sementara perubahan hadir melalui teknologi, digitalisasi, dan percepatan proses peradilan. Notaris berdiri di persimpangan antara kontinuitas hukum dan percepatan digitalisasi.

Mereka adalah penjaga integritas dokumen dan martabat hukum privat, memastikan bahwa negara menegakkan hukum tanpa merusak fondasi peradaban hukum. KUHAP 2025 adalah lompatan teknis, tetapi hukum bukan sekadar prosedur; ia adalah prinsip. Harmonisasi antara inovasi digital dan nilai hukum klasik menentukan apakah peradaban hukum bertahan atau runtuh.

Di persimpangan itulah notaris berdiri. Mereka adalah penjaga kontinuitas, namun dipaksa beradaptasi oleh perubahan. Mereka adalah pengawal privasi, namun harus tunduk pada tuntutan penyidikan. Mereka adalah figur publik, namun bekerja dalam ranah privat. Dan kini, mereka menjadi data custodian dalam dunia yang semakin menempatkan data sebagai mata uang hukum. Notaris adalah simpul kepercayaan yang menautkan warga, negara, dan relasi sosial.

Pengawasan digital tanpa batas bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi ancaman bagi stabilitas hubungan privat yang menjadi fondasi masyarakat. Dalam dunia yang serba cepat dan digital, kemampuan profesi menyeimbangkan transparansi penyidikan dengan perlindungan privasi menentukan kualitas kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Pengesahan KUHAP 2025 bukan hanya perubahan teknis hukum acara pidana. Ia adalah lompatan peradaban hukum. Namun lompatan ini akan sia-sia jika tidak diikuti pembaruan hukum profesi yang menopang struktur sosial. Tanpa itu, ketegangan antara penyidik dan notaris akan terus menguat, dan kerahasiaan akta—yang selama ini menjadi batu penjuru hubungan privat—akan retak oleh kewenangan negara yang semakin luas.

Ini dilakukan agar masa depan kenotariatan Indonesia agar tetap relevan, adaptif dan dipercaya publik sebagai pilar kepastian hukum dan keadilan perdata. (penulis Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia, dan Mahasiswa Fakultas Hukum USU Medan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE