Opini

Relasi Religiusitas Dan Korupsi

Relasi Religiusitas Dan Korupsi
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Religiusitas secara normatif diposisikan sebagai sumber moralitas. Setiap ajaran agama memuat larangan tegas terhadap pencurian, pengkhianatan, dan penyalahgunaan amanah.

Korupsi, sebagai bentuk pengambilan hak publik secara tidak sah, jelas bertentangan dengan prinsip tersebut. Namun realitas sosial justru memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan.

Masyarakat yang dikenal religius tetap menghadapi tingkat korupsi tinggi. Individu yang aktif dalam aktivitas keagamaan juga tidak sepenuhnya steril dari praktik koruptif. Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa religiusitas tidak selalu menghasilkan integritas?

Kajian sosiologi agama menunjukkan religiusitas memiliki spektrum yang luas. Charles Glock dan Rodney Stark (1965) membagi religiusitas ke dalam dimensi keyakinan, praktik ritual, pengalaman spiritual, pengetahuan, dan konsekuensi moral.

Dimensi terakhir menjadi indikator paling penting karena berkaitan langsung dengan perilaku etis. Masalah muncul ketika religiusitas berhenti pada ritual dan simbol, tanpa menjangkau konsekuensi moral. Ritual menjadi rutinitas, bukan transformasi karakter.

Fenomena ini terlihat dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan individu dengan identitas religius kuat. Kompas (2023) menyoroti ironi religiusitas simbolik yang tidak diikuti integritas publik. Praktik ibadah berjalan secara rutin, tetapi tidak berbanding lurus dengan kejujuran dalam pengelolaan kekuasaan.

Religiusitas berfungsi sebagai identitas sosial, bukan sebagai sistem pengendalian moral. Dalam situasi ini, agama kehilangan daya regulatifnya terhadap perilaku.

Psikolog Gordon Allport (1950) menjelaskan fenomena tersebut melalui konsep religiusitas intrinsik dan ekstrinsik. Religiusitas intrinsik menjadikan agama sebagai orientasi hidup yang membentuk karakter.

Religiusitas ekstrinsik memanfaatkan agama untuk kepentingan lain, seperti status sosial, legitimasi politik, atau citra moral. Korupsi lebih sering muncul dalam konteks religiusitas ekstrinsik, karena nilai agama tidak terinternalisasi sebagai komitmen etis.

Balairung Press (2022) mengangkat fakta empiris tentang tingginya tingkat korupsi di negara dengan populasi religius besar. Tingginya intensitas aktivitas keagamaan tidak selalu berkorelasi dengan rendahnya korupsi.

Fakta ini menunjukkan religiusitas formal tidak otomatis menghasilkan integritas struktural. Praktik keagamaan belum tentu membentuk kesadaran moral yang konsisten dalam relasi kekuasaan dan ekonomi.

Transformasi Karakter

Perspektif Islam klasik memberikan penekanan kuat pada integritas sebagai inti religiusitas. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan ibadah memiliki dimensi lahir dan batin.

Dimensi lahir mencakup ritual, sedangkan dimensi batin berkaitan dengan transformasi karakter. Ibadah yang tidak mempengaruhi perilaku etis dikategorikan sebagai bentuk kesalehan semu. Al-Ghazali menggunakan istilah ghurur al-din, ilusi religiusitas yang hanya bersifat simbolik.

Ibn Taymiyyah menegaskan kekuasaan tanpa integritas akan menghasilkan kerusakan sosial. Dalam pandangannya, keadilan menjadi tujuan utama syariat. Korupsi merusak keadilan karena menciptakan ketimpangan dan ketidakpercayaan publik.

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah juga mengaitkan korupsi dengan degradasi moral elite kekuasaan. Ketika kesadaran etis melemah, kekuasaan berubah menjadi alat eksploitasi.

Kajian akademik dari UIN Sunan Gunung Djati (2024) menunjukkan perilaku koruptif berkaitan dengan lemahnya internalisasi nilai amanah. Amanah merupakan konsep fundamental dalam etika Islam. Amanah menuntut tanggung jawab moral dalam setiap bentuk kekuasaan dan pengelolaan sumber daya. Pelanggaran amanah mencerminkan kegagalan religiusitas dalam membentuk integritas personal.

Robert Klitgaard (1988) menjelaskan korupsi melalui rumus sederhana: korupsi muncul ketika kekuasaan bertemu dengan kesempatan dan lemahnya akuntabilitas.

Faktor struktural ini memperlihatkan religiusitas personal tidak cukup tanpa dukungan sistem yang transparan. Individu religius tetap memiliki potensi korupsi apabila sistem memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan. Integritas memerlukan kombinasi kesadaran moral dan kontrol institusional.

Fenomena korupsi dalam lembaga berbasis agama memperlihatkan dimensi lain dari masalah ini. Indonesia Corruption Watch (2023) mencatat sejumlah kasus penyalahgunaan dana keagamaan.

Penyimpangan tersebut menunjukkan simbol religius tidak otomatis menciptakan perilaku etis. Agama dapat digunakan sebagai legitimasi sosial, tetapi legitimasi tersebut tidak menjamin integritas moral.

Syed Muhammad Naquib al-Attas (1995) menjelaskan krisis moral sebagai akibat dari hilangnya adab. Adab mencerminkan kesadaran akan tanggung jawab moral dalam setiap tindakan.

Kehilangan adab menghasilkan disorientasi etis. Praktik agama tetap berlangsung, tetapi kehilangan makna transformasinya. Religiusitas berubah menjadi formalitas tanpa substansi moral.

Ekspresi Simbolik

Komaruddin Hidayat (2019) menjelaskan religiusitas sering berhenti pada ekspresi simbolik tanpa membentuk kesadaran etis. Simbol agama menjadi bagian dari identitas sosial.

Identitas ini memberikan legitimasi moral secara eksternal, tetapi tidak selalu mencerminkan integritas internal. Dalam kondisi tersebut, terjadi pemisahan antara kesalehan ritual dan perilaku sosial.

Perspektif fikih Islam secara konsisten menolak korupsi. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan kekuasaan merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas.

Penyalahgunaan kekuasaan dikategorikan sebagai pengkhianatan. Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan keras terhadap penggelapan harta publik, yang dikenal sebagai ghulul. Larangan ini menunjukkan posisi tegas agama terhadap integritas publik.

Masalah utama terletak pada proses internalisasi nilai. Ritual agama memiliki potensi membentuk karakter, tetapi potensi tersebut tidak selalu terwujud. Internalitas moral memerlukan kesadaran reflektif, bukan sekadar kepatuhan formal.

Religiusitas simbolik menghasilkan citra moral, sedangkan religiusitas substantif menghasilkan integritas.

Korupsi dalam masyarakat religius menunjukkan kesenjangan antara simbol dan substansi. Agama tetap hadir sebagai ritual, tetapi tidak selalu berfungsi sebagai sistem etika.

Integritas tidak lahir dari intensitas ritual semata, melainkan dari kedalaman internalisasi nilai moral. Religiusitas autentik menghasilkan kesadaran amanah, sedangkan religiusitas simbolik hanya menghasilkan identitas sosial.

Relasi religiusitas dan korupsi memperlihatkan kompleksitas hubungan antara agama dan moralitas. Agama memiliki potensi besar sebagai sumber integritas. Potensi tersebut bergantung pada kualitas internalisasi, bukan sekadar kuantitas ritual. Korupsi muncul bukan karena kelemahan ajaran agama, tetapi karena kegagalan menjadikan agama sebagai kesadaran etis.

Dalam kondisi tersebut, religiusitas tetap terlihat secara simbolik, tetapi kehilangan daya transformasi moralnya.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE