Oleh: Usman Lamreueng
Desakan pencopotan Sekda cenderung judgement claim—penilaian normatif tanpa kerangka analisis komprehensif.
WACANA pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang mengemuka belakangan ini sepatutnya ditempatkan secara lebih proporsional dalam kerangka tata kelola pemerintahan. Kritik publik tentu merupakan bagian sah dari demokrasi, tetapi mutu kritik sangat ditentukan oleh dasar pijaknya: apakah ia lahir dari analisis struktural yang matang, atau sekadar penilaian normatif dan reaktif yang didasari sentimen personal?
Dalam administrasi publik, Sekda pada dasarnya berfungsi sebagai koordinator birokrasi serta pelaksana kebijakan kepala daerah. Ia bukan aktor tunggal yang menentukan arah strategis pemerintahan. Karena itu, menilai kinerja Sekda tidak bisa disederhanakan menjadi soal persepsi atau dinamika politik sesaat. Evaluasi semestinya bertumpu pada indikator kelembagaan: efektivitas koordinasi antar-SKPA, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemampuan mengelola sumber daya administratif secara profesional.
Sayangnya, desakan pencopotan yang berkembang belakangan cenderung memperlihatkan karakter judgement claim—penilaian normatif yang lebih bersifat reaktif, sentimental, tanpa kerangka analisis komprehensif. Kritik semacam ini kerap mengabaikan kompleksitas sistem pemerintahan daerah: keterbatasan fiskal, perubahan kebijakan nasional, hingga relasi kewenangan yang kerap tidak sederhana antara eksekutif dan legislatif.

Dalam perspektif kebijakan publik, keterlambatan atau kegagalan program hampir tidak pernah disebabkan oleh satu aktor tunggal. Ia lebih sering merupakan hasil interaksi berbagai faktor struktural: desain kebijakan yang tidak adaptif, koordinasi lembaga yang lemah, serta tekanan politik yang turut membentuk proses pengambilan keputusan. Menyederhanakan persoalan menjadi kegagalan individu justru berisiko mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya.
Lebih jauh, dorongan pencopotan tanpa evaluasi berbasis indikator terukur berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Birokrasi bisa terjebak dalam logika politik jangka pendek, bukan pada prinsip profesionalisme dan meritokrasi yang menjadi fondasi administrasi modern.
Karena itu, alih-alih mendorong pergantian jabatan secara reaktif, yang lebih mendesak adalah evaluasi kinerja secara objektif, transparan, dan berbasis data. Evaluasi semacam itu perlu menilai sejauh mana fungsi koordinatif Sekda berjalan efektif, bagaimana kualitas implementasi kebijakan, serta hambatan struktural apa yang seharusnya dibenahi.
Pada akhirnya, kritik yang konstruktif bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling mampu menjelaskan persoalan secara utuh sekaligus menawarkan jalan keluar yang rasional.
Pemerintahan yang sehat tidak dibangun melalui sentimen personal dan personalisasi kesalahan, melainkan melalui perbaikan sistem yang berkelanjutan.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik











