Opini

Sekda Aceh di Ujung Tiga Tombak: Konflik Politik Anggaran yang Mengancam Keadilan Fiskal

Sekda Aceh di Ujung Tiga Tombak: Konflik Politik Anggaran yang Mengancam Keadilan Fiskal
Kecil Besar
14px

Oleh: Usman Lamreung

Indikasi bargaining menguat saat konflik Sekda–DPRA muncul di tengah anggaran sensitif: publikasi, rehab rumah dinas, dan program beraroma politik jangka pendek.

Konflik terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh belakangan ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai perbedaan pandangan administratif. Pola, timing, dan narasi yang dibangun menunjukkan indikasi kuat bahwa konflik ini bergerak dalam kerangka politik bargaining anggaran, di mana isu “kelemahan Sekda” dijadikan komoditas tekanan untuk memuluskan kepentingan tertentu, terutama terkait skema Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA dan alokasi belanja non-prioritas lainnya.

Secara struktural, Sekda adalah penjaga sistem (system guardian) dalam tata kelola anggaran. Ia berfungsi sebagai koordinator TAPA, pengendali konsistensi antara RKPA, KUA–PPAS, hingga APBA, serta penjamin kepatuhan terhadap regulasi fiskal dan asas prioritas belanja. Dalam posisi ini, Sekda kerap menjadi “bottleneck” bagi berbagai usulan politik yang tidak sejalan dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan pelayanan dasar. Ketika Sekda menjalankan fungsi ini secara ketat, resistensi politik hampir pasti muncul.

Narasi publik yang menyudutkan Sekda—mulai dari tuduhan tidak komunikatif, defensif, hingga framing seolah Sekda adalah aktor politik—patut dibaca sebagai strategi delegitimasi institusional, bukan kritik administratif murni. Delegitimasi ini bertujuan melemahkan posisi tawar Sekda di hadapan eksekutif maupun publik, sehingga ruang resistensi terhadap tekanan politik anggaran menjadi sempit. Dalam konteks inilah konflik terlihat “diskenariokan”: isu personal dan administratif Sekda diangkat ke ruang publik untuk menciptakan persepsi krisis kepemimpinan birokrasi.

Pola ini sejalan dengan teori political budget cycle dan legislative rent-seeking, di mana aktor legislatif memanfaatkan momentum politik untuk memperbesar ruang diskresi anggaran. Skema Pokir, yang secara normatif dimaksudkan sebagai saluran aspirasi masyarakat, dalam praktik sering bergeser menjadi instrumen distribusi proyek dan belanja yang kurang berbasis kebutuhan objektif. Ketika TAPA—dengan Sekda sebagai pengendali—melakukan pengetatan, konflik pun diarahkan bukan pada substansi kebijakan, melainkan pada figur pengendali sistem.

Indikasi bargaining semakin kuat ketika isu konflik Sekda–DPRA mengemuka bersamaan dengan pembahasan anggaran yang sensitif: belanja publikasi, rehab rumah dinas, hingga program-program dengan manfaat politik jangka pendek. Dalam situasi fiskal Aceh yang relatif terbatas dan masih dibebani kewajiban pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan), pengetatan anggaran semestinya dipahami sebagai keniscayaan kebijakan, bukan sebagai sikap antagonistik Sekda terhadap legislatif.

Yang problematik, konflik ini berpotensi menggeser diskursus publik dari substansi prioritas anggaran ke drama politik personal. Ketika Sekda diposisikan sebagai “masalah”, fokus publik dialihkan dari pertanyaan utama: apakah usulan anggaran tersebut rasional, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan rakyat? Ini merupakan bentuk political distraction yang merugikan tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, tekanan politik terhadap Sekda juga dapat dibaca sebagai upaya menciptakan preseden berbahaya: bahwa pejabat birokrasi yang patuh pada regulasi dan disiplin fiskal dapat “dihukum” secara politik. Jika preseden ini dibiarkan, maka ke depan fungsi pengendalian anggaran akan lumpuh, dan APBA akan semakin menjadi arena transaksi politik, bukan instrumen kebijakan publik.

Dengan demikian, konflik DPRA versus Sekda Aceh sepatutnya dipahami sebagai kontestasi kepentingan dalam arena politik anggaran, bukan semata konflik personal atau administratif. Isu kelemahan Sekda tampak digunakan sebagai alat tawar (bargaining chip) untuk melonggarkan pengawasan dan memuluskan skema anggaran tertentu. Dalam perspektif tata kelola yang sehat, justru konsistensi Sekda dalam menjaga disiplin fiskal harus dilihat sebagai kekuatan institusional, bukan kelemahan politik.

Penutupnya, publik Aceh perlu jernih membaca konflik ini: siapa yang diuntungkan ketika Sekda dilemahkan? Jika jawabannya adalah membesarnya ruang kompromi anggaran yang minim akuntabilitas, maka konflik ini bukan sekadar pertarungan elite, melainkan ancaman serius bagi keadilan fiskal dan kepentingan rakyat Aceh.

Penu

Is adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE