Oleh: Farid Wajdi
Pemberantasan korupsi di Indonesia tampaknya sedang belajar berjalan pelan. Terlalu pelan untuk ukuran kejahatan yang sejak lama disebut luar biasa.
Dalam beberapa tahun terakhir, langkah itu kian berhati-hati, nyaris berjinjit, seolah takut menginjak lantai kekuasaan yang licin.
Sejumlah media nasional menyebut fase ini sebagai senjakala, bukan karena matahari telah tenggelam sepenuhnya, melainkan karena cahaya yang dulu menyilaukan kini redup dan samar (Tempo, 2021; Kompas, 2024).
Istilah senjakala kembali mengemuka dalam diskursus publik, termasuk dalam sebuah forum diskusi diskusi WASPADA.id TALK edisi perdana pada 17 Januari 2026, yang menyoal independensi penegakan hukum pada perkara korupsi infrastruktur daerah.
Dalam forum tersebut, refleksi yang mengemuka sederhana namun getir: Indonesia memasuki fase ketidakpastian dalam pemberantasan korupsi, ditandai oleh sikap lembaga antikorupsi yang tampak menahan diri dan berwajah ganda.
Pernyataan itu bukan lahir dari pesimisme emosional, melainkan dari pembacaan atas pola penegakan hukum yang makin selektif dan penuh perhitungan.
Beberapa tahun lalu, lembaga antikorupsi dikenal agresif, nyaris tanpa basa-basi. Operasi tangkap tangan menjadi simbol keberanian sekaligus peringatan keras bagi pejabat publik.
Kini, simbol itu lebih sering hadir sebagai nostalgia. Data dan laporan media menunjukkan penurunan signifikan penanganan perkara besar yang menyentuh simpul kekuasaan strategis, sementara perkara teknis berjalan rutin dan aman secara politik (Tempo, 2021).
Perubahan ini tidak terjadi di ruang hampa. Revisi regulasi, penguatan kontrol administratif, serta reposisi kewenangan lembaga penegak hukum telah membentuk ekosistem baru.
Dalam analisis sejumlah pakar hukum tata negara, situasi ini mencerminkan gejala institutional self-restraint, ketika lembaga penegak hukum memilih menahan diri demi stabilitas, bukan semata karena keterbatasan hukum (Hukumonline, 2019).
Satirnya, korupsi tetap dipidana sebagai kejahatan luar biasa, tetapi ditangani dengan cara yang semakin biasa. Hukum berjalan rapi, prosedur dipatuhi, konferensi pers tetap digelar. Namun keberanian substantif, yang dahulu menjadi roh pemberantasan korupsi, terasa absen.
Dalam bahasa yang lebih jujur, hukum tampak sibuk menjaga ketertiban internal, bukan mengganggu ketenangan eksternal.
Lembaga Kuat, Nyali yang Menyusut
Salah satu ironi terbesar dalam fase senjakala ini ialah paradoks antara kewenangan formal dan keberanian praktis.
Secara normatif, instrumen hukum pemberantasan korupsi masih tersedia. Undang-undang masih berlaku, aparat masih bekerja, dan lembaga antikorupsi tetap eksis.
Namun dalam praktik, kekuatan itu seperti disimpan rapi di etalase, terlihat, tetapi jarang digunakan.
Sejumlah laporan media mengungkap kecenderungan penanganan perkara berhenti pada pelaksana teknis, sementara dugaan keterlibatan aktor lain mengendap dalam sunyi (Kompas, 2025).
Pola ini menciptakan pesan simbolik yang kuat: hukum tetap bergerak, tetapi ada garis tak kasatmata yang tidak sebaiknya dilampaui.
Dalam teori penegakan hukum, kondisi semacam ini dikenal sebagai selective enforcement, yang dalam jangka panjang justru merusak daya cegah hukum itu sendiri (Tempo, 2021).
Situasi semakin rumit ketika wacana pembatasan kewenangan lembaga penegak hukum lain dalam mengusut korupsi mencuat.
Sejumlah pengamat menilai wacana tersebut berpotensi mempersempit ruang koreksi dan menciptakan kemacetan keadilan. Alih-alih memperkuat sistem, konsentrasi kewenangan justru memperbesar risiko stagnasi perkara (SINDOnews, 2024).
Konflik laten antarpenegak hukum turut memperkeruh suasana. Dalam beberapa kajian kebijakan hukum, fragmentasi institusional dinilai lebih sering melahirkan rivalitas ketimbang sinergi.
Energi yang seharusnya diarahkan pada pembongkaran korupsi tersedot ke urusan batas kewenangan dan legitimasi (Hukumonline, 2019). Korupsi, dalam situasi ini, tidak perlu bersembunyi; ia cukup menunggu.
Demokrasi Tanpa Gaduh, Korupsi Tanpa Takut
Senjakala pemberantasan korupsi juga ditandai oleh menyempitnya ruang kritik publik. Sejumlah media dan lembaga pemantau hukum mencatat meningkatnya kriminalisasi ekspresi dan melemahnya perlindungan terhadap pelapor.
Efeknya bukan sekadar statistik perkara, melainkan suasana batin publik. Warga memilih diam, bukan karena percaya, tetapi karena takut (Tempo, 2021).
Padahal, dalam demokrasi yang sehat, kegaduhan publik sering kali menjadi alarm awal penyalahgunaan kekuasaan. Ketika alarm itu dibungkam, oleh hukum, oleh prosedur, atau oleh ketakutan, korupsi justru bekerja lebih nyaman.
Dalam perspektif kebijakan publik, ketenangan yang berlebihan sering kali menjadi indikator masalah, bukan keberhasilan.
Kajian internasional menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada tiga pilar: independensi lembaga, dukungan politik yang konsisten, dan partisipasi publik yang aktif.
Ketika salah satu pilar melemah, keseluruhan bangunan ikut rapuh. Negara-negara dengan indeks persepsi korupsi yang membaik justru menunjukkan toleransi tinggi terhadap kritik, bahkan yang keras dan tidak nyaman bagi penguasa (Alwaie, 2023).
Indonesia, sayangnya, tampak bergerak ke arah sebaliknya. Kritik dipersempit, lembaga antikorupsi dibatasi, dan keberanian diganti kehati-hatian.
Dalam kondisi seperti ini, pemberantasan korupsi berubah menjadi aktivitas administratif: sah secara hukum, tetapi tumpul secara moral.
Forum diskusi WASPADA.id TALK edisi perdana menjadi penanda penting refleksi publik. Pernyataan tentang fase senjakala bukan sekadar keluhan, melainkan peringatan. Ketika lembaga antikorupsi terlihat menahan diri, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
Senjakala sejatinya adalah waktu peralihan. Ia bisa menjadi awal malam yang panjang, atau jeda sebelum fajar.
Namun fajar tidak datang dengan sendirinya. Ia menuntut keberanian politik, pemulihan independensi lembaga, dan pengakuan jujur pemberantasan korupsi bukan soal citra, melainkan keberpihakan.
Tanpa itu, senjakala tidak lagi bersifat sementara. Ia menjelma menjadi kondisi tetap, tenang di permukaan, gelap di kedalaman.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU










