Opini

Strategi Dan Program Pasca Bencana Banjir & Longsor Di Sumut, Aceh & Sumbar

Strategi Dan Program Pasca Bencana Banjir & Longsor Di Sumut, Aceh & Sumbar
Abdul Rahim Siregar, ST. MT. Waspada..id/ist
Kecil Besar
14px

(Strategi Penyelamatan/Pemulihan, Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Trauma Healing Yang Berkelanjutan )


Oleh Abdul Rahim Siregar, ST. MT

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN


KETIKA tanah yang dulu subur kini retak, ketika sungai yang dahulu bening kini meluap menelan rumah-rumah, dan ketika anak-anak menangis ketakutan memeluk orang tuanya di pengungsian—di situlah kita sadar bahwa musibah bukan hanya tentang rusaknya alam, tetapi juga tentang luka di dada manusia.

Banjir dan longsor yang melanda Sumut, Aceh, dan Sumbar bukan sekadar deru air dan runtuhan tanah; ia adalah peringatan bahwa kita telah terlalu lama memandang alam sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai amanah Ilahi yang harus dijaga.

Sesungguhnya alam tidak marah—ia hanya memberi respons. Ketika hutan ditebang tanpa kendali, ketika gunung diguruk demi keuntungan sesaat, ketika sungai dipersempit dan dirusak, maka keseimbangan pun goyah. Dan ketika keseimbangan itu runtuh, manusialah yang menerima akibat paling pahit. Karenanya, pascabencana bukan hanya soal membangun kembali jembatan dan rumah, tetapi membangun kembali kesadaran, peradaban, dan tanggung jawab moral kita terhadap bumi yang diwariskan kepada anak cucu.

PROGRAM KONKRIT JANGKA PENDEK
I. Fase Penyelamatan & Pemulihan (0–7 Hari)

  1. Evakuasi korban secara cepat dan terintegrasi TNI–Polri–Basarnas–BPBD.
  2. Distribusi logistik darurat: makanan, air, selimut, tenda, obat-obatan.
  3. Pendirian Command Center darurat di lokasi bencana.
  4. Relawan medis dan ambulans desa dikerahkan 24 jam.
  5. Pemetaan kondisi hulu—apakah ada potensi longsor susulan atau jebolnya sungai.

II. Fase Rehabilitasi (7–30 Hari)

  1. Pembersihan material longsor dan lumpur dengan alat berat.
  2. Perbaikan sementara rumah rusak (tenda keluarga, hunian darurat).
  3. Verifikasi data kerusakan untuk skema bantuan pemerintah.
  4. Normalisasi aliran sungai darurat untuk mencegah banjir susulan.
  5. Penyediaan dapur umum dan layanan kesehatan keliling.

III. Fase Rekonstruksi (1–12 Bulan)

  1. Pembangunan kembali hunian tetap berbasis Build Back Better: lebih aman, lebih kokoh, dan tidak di zona merah.
  2. Perbaikan jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan.
  3. Reboisasi daerah tangkapan air dan lereng rawan.
  4. Pengerjaan check dam, bronjong, penahan tebing, dan drainase adaptif.
  5. Penguatan kapasitas desa untuk mitigasi bencana: pelatihan EWS, simulasi evakuasi.

IV. Trauma Healing & Pemulihan Psikologis Korban
Karena bencana tidak hanya menghancurkan rumah, tetapi juga menghancurkan ketenangan jiwa.

  1. Program Trauma Healing bagi anak-anak, lansia, dan ibu.
  2. Konseling keluarga dan pendampingan psikososial oleh psikolog dan relawan terlatih.
  3. Recreation therapy untuk anak-anak di posko.
  4. Penyuluhan keagamaan oleh ulama untuk menenangkan hati dan memberi makna pada ujian.
  5. Penanganan jangka panjang bagi penyintas yang kehilangan anggota keluarga.
    REGULASI & TINDAKAN TEGAS BAGI PERUSAK ALAM
    Bencana yang datang bukan hanya karena hujan yang turun, tetapi karena tangan manusia yang serakah. Karenanya, negara wajib hadir dengan keberanian moral dan hukum.
    I. Penegakan UU Lingkungan yang Tegas dan Tanpa Kompromi
  6. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → Sanksi pidana 3–10 tahun & denda miliaran bagi perusahaan perusak lingkungan.
  7. UU Kehutanan No. 41/1999 → Penjara bagi pelaku illegal logging, termasuk oknum yang memberi izin.
  8. UU Minerba No. 3/2020 → Tindak tegas tambang ilegal dan pencemaran.

II. “Audit Lingkungan Wajib” untuk Perusahaan

  1. Semua perusahaan di daerah hulu harus menjalani audit lingkungan rutin.
  2. Perusahaan yang tidak patuh dicabut izinnya dan diwajibkan memulihkan kawasan.

III. Penetapan Zona Merah Tak Boleh Ditempati

  1. RTRW provinsi/kabupaten wajib direvisi berbasis analisis kebencanaan.
  2. Dilarang total membuka lahan di daerah risiko tinggi longsor dan banjir.

IV. Tanggung Jawab Sosial dan Pemulihan oleh Perusahaan (Strict Liability)

  1. Perusahaan di daerah DAS harus membiayai rehabilitasi lingkungan minimal selama 5 tahun.
  2. Skema “Environmental Restoration Fund” untuk biaya jangka panjang pemulihan ekosistem.

V. Transparansi Publik

  1. Data kerusakan dan pemilik izin harus dibuka ke publik.
  2. Libatkan masyarakat dan media untuk mengawasi praktik perusakan hutan.

PENUTUP

Bencana telah mengajarkan kita satu pelajaran besar: alam tidak bisa diperlakukan sesuka hati. Hutan bukan sekadar kayu, sungai bukan sekadar aliran air, gunung bukan sekadar tanah yang bisa diguruk. Semuanya adalah sistem kehidupan yang diciptakan Allah secara sempurna; ketika satu bagian dihancurkan, seluruh sistem akan runtuh.

Kini saatnya membangun kembali bukan hanya jembatan dan rumah, tetapi cara berpikir, cara memimpin, dan cara membangun. Pendekatan Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) harus menjadi fondasi setiap kebijakan, setiap investasi, dan setiap proyek pembangunan. Kita harus belajar dari bencana sebelumnya—bahwa ekonomi sesaat tidak sebanding dengan derita ribuan orang ketika alam runtuh.

Jika kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Jika kita membiarkan hutan tetap berdiri, sungai tetap mengalir jernih, maka anak-anak kita kelak tidak perlu menangis di tengah banjir atau lari menyelamatkan diri dari longsor.

Inilah saatnya membangun Sumut, Aceh, dan Sumbar yang aman, tangguh, dan berkelanjutan—bukan untuk hari ini saja, tetapi warisan berharga untuk generasi yang akan datang, anak cucu kita, semoga…. Padangsidempuan. (Mahasiswa Doktoral Manajemen Sustanability UMSU – Sekretaris F-PKS DPRD Sumut – Anggota Banggar – Dapil Sumut 7/Tabagsel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE