Oleh: Dimas H. Pamungkas
Kota besar tidak hanya diukur dari tinggi gedungnya atau padatnya lalu lintasnya. Kota modern diukur dari kualitas tata kelola ruang publik, disiplin sanitasi, serta kesadaran kolektif warganya dalam menjaga ruang hidup bersama.
Dalam konteks inilah, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal perlu dibaca bukan sekadar sebagai regulasi teknis, melainkan sebagai momentum pembenahan sanitasi Kota Medan secara lebih luas. Namun momentum ini tidak akan bermakna tanpa dukungan aktif masyarakat.
Sanitasi Bukan Isu Identitas, Melainkan Kesehatan Publik
Masalah limbah hewani merupakan persoalan klasik di banyak kota berkembang. Darah, air cucian, dan sisa potongan yang dibuang langsung ke drainase umum bukan hanya menimbulkan bau dan lalat, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan.
Ketika pemerintah kota mengatur agar aktivitas pemotongan dan penjualan dilakukan di lokasi tertutup, memiliki sistem penampungan limbah, serta tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan, sesungguhnya yang ditegakkan adalah prinsip dasar tata kota: ruang publik adalah milik bersama, bukan ruang privat usaha.
Di sinilah masyarakat perlu melihat substansi kebijakan. Ini bukan tentang komoditas tertentu, melainkan tentang standar sanitasi dan kesehatan publik.
Dukungan Warga Adalah Kunci
Setiap kebijakan penataan ruang selalu menghadapi resistensi. Namun sebagai warga kota, kita perlu bertanya:
- Apakah kita ingin Medan tetap menghadapi persoalan drainase kotor, bau menyengat, dan tata ruang yang semrawut?
- Ataukah kita ingin Medan menjadi kota yang lebih bersih, tertib, dan sehat?
Tentunya, reformasi sanitasi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau pedagang. Ia memerlukan partisipasi warga. Warga dapat menentukan sikap: tetap membeli dari lapak yang melanggar sanitasi, atau mendukung relokasi yang rasional dan dialog yang konstruktif.
Kota yang maju dibangun oleh kesadaran kolektif. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan terbaik pun akan kehilangan daya dorongnya.
Saatnya Perluasan Cakupan: Standar Harus Universal
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi refleksi penting bagi Pemerintah Kota Medan. Jika prinsipnya adalah sanitasi dan kesehatan publik, maka standar tersebut semestinya berlaku untuk seluruh komoditas pangan, tanpa kecuali.
Penjualan daging halal, unggas, ikan, hingga pengolahan makanan oleh UMKM maupun usaha besar juga memiliki potensi limbah dan risiko sanitasi. Maka ke depan, penataan idealnya mencakup:
- Standar pengelolaan limbah untuk seluruh pedagang daging baik halal maupun non halal,
- Sistem drainase khusus di pasar tradisional,
- Kewajiban instalasi pengolahan limbah sederhana bagi usaha skala tertentu,
- Sertifikasi kebersihan lapak berbasis pengawasan terpadu dan audit berkala,
- Edukasi higienitas pangan bagi UMKM secara berkelanjutan.
Dengan demikian, kebijakan tidak perlu lagi dipersepsikan selektif, melainkan sebagai reformasi sanitasi kota secara menyeluruh. Keadilan kebijakan bukan berarti menyamaratakan tanpa konteks, tetapi memastikan semua tunduk pada standar yang adil, rasional, dan proporsional.
Momentum Transformasi Pasar Tradisional
Medan memiliki potensi menjadi role model kota metropolitan yang modern dan tertib. Agenda pemerintah Kota Medan untuk mentransformasi pasar tradisional menuju standar sanitasi yang lebih baik akan berdampak pada:
- Peningkatan kesehatan masyarakat,
- Penguatan kepercayaan konsumen,
- Daya saing UMKM,
- Dan citra kota secara keseluruhan.
Penataan yang konsisten bahkan dapat membuka peluang pengembangan unit pengolahan limbah organik terpadu, pengelolaan limbah hewani berbasis ekonomi sirkular, hingga digitalisasi sertifikasi kebersihan. Ini bukan sekadar soal ketertiban, melainkan tentang daya saing kota.
Belajar dari Kota Lain: Benchmark Reformasi Sanitasi Perkotaan
Reformasi sanitasi pasar dan pengelolaan limbah hewani bukanlah sesuatu yang mustahil dilakukan. Sejumlah kota di dunia dan di dalam negeri telah menunjukkan bahwa penataan sanitasi pasar bukanlah hal yang mustahil. Singapura menerapkan sistem lisensi dan inspeksi ketat dengan transparansi nilai kebersihan. Kuala Lumpur merevitalisasi pasar melalui zonasi komoditas dan sistem drainase modern.
Di dalam negeri, Surabaya konsisten melakukan reformasi kebersihan kota dan penataan pasar secara bertahap dengan pendekatan partisipatif. Depok dan Bandung pun mulai membenahi ruang publik, menertibkan PKL, serta memperbaiki sistem drainase dan zonasi pasar.
Pengalaman tersebut menunjukkan satu hal yang sama: keberhasilan bukan ditentukan oleh kemewahan fasilitas, melainkan oleh konsistensi kebijakan dan keberanian untuk menegakkan standar secara adil.
Pastinya, Medan tidak kekurangan kapasitas maupun skala ekonomi untuk melakukan hal serupa. Momentum sudah dimulai. Tantangannya kini bukan soal mampu atau tidak, tetapi soal kemauan untuk menjaga konsistensi, memperluas cakupan, dan tidak mundur dari langkah awal yang telah diambil.
Harmoni Sosial Melalui Standar Bersama
Sebagai kota majemuk, Medan membutuhkan aturan ruang yang jelas agar tidak saling mengganggu dan menciptakan harmoni.
Namun harmoni sosial tidak dibangun melalui pembatasan, melainkan melalui penataan yang adil, merata, dan konsisten. Jika standar sanitasi berlaku untuk semua, maka kebijakan ini tidak lagi dipandang sebagai isu sensitif, tetapi sebagai langkah rasional menuju kota yang lebih sehat.
Semangat “Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat” akan menemukan maknanya ketika keadilan tata kelola benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.
Penutup: Reformasi Sanitasi adalah Tanggung Jawab Bersama
Sebagai langkah awal, terbitnya surat edaran ini patut diapresiasi dengan pemahaman bahwa ini merupakan upaya konkret menuju reformasi sanitasi Kota Medan yang lebih tertata, sehat, dan dapat membawa keberkahan bagi seluruh warganya. Namun langkah awal saja tidak cukup. Penataan yang bisa jadi dirasakan belum memenuhi rasa keadilan, dan belum diterapkan secara universal dapat berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan semangat “Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat.”
Karena itu, perluasan cakupan kebijakan menjadi langkah logis berikutnya. Standar sanitasi seharusnya tidak hanya berlaku pada satu jenis komoditas, tetapi pada seluruh aktivitas penjualan dan pengolahan pangan, baik halal maupun non-halal.
Revisi dan penyempurnaan regulasi perlu dilakukan secara bertahap, sehingga memperkuat legitimasi kebijakan serta menegaskan bahwa yang ditata adalah substansi dan sistemnya, bukan identitasnya.
Di sisi lain, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada konsistensi dan keberanian Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan standar yang adil dan rasional, sembari tetap membuka ruang partisipasi bagi pelaku UMKM agar mampu beradaptasi secara bertahap.
Dukungan masyarakat pun menjadi elemen yang tidak terpisahkan. Kampanye kebersihan, edukasi publik, serta penguatan kesadaran kolektif perlu terus digalakkan agar sanitasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi budaya kota.
Terakhir, sudah saatnya Medan bergerak dari penataan parsial menuju reformasi sanitasi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, kota yang bersih dan tertib bukan hanya mencerminkan kualitas pemerintahannya, tetapi juga menggambarkan seberapa besar cinta warganya pada kota tempat mereka hidup dan berpenghidupan.
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik Nasional











