Oleh: Farid Wajdi
“Bumi ini cukup untuk tujuh generasi, namun tidak akan pernah cukup untuk tujuh orang serakah.”(Mahatma Gandhi, India 1869–1948).
Langit Sumatera memekat, tak sekadar menandai hujan, melainkan menyampaikan getir peringatan. Air menggulung tanpa kompromi, menyeret lumpur, kayu, batu, juga sisa-sisa kehidupan yang semula tersusun rapi. Sungai meluap, bukit meluruh, tanah terbelah seperti kehabisan daya peluk.
Di bawah tirai hujan, suara tangis berbaur gemuruh alam, membentuk irama duka panjang yang tak mudah terhapus. Tragedi ini melampaui cuaca ekstrem; tersirat kisah peradaban yang terlalu lama memuja akumulasi, lalu lupa memuliakan keseimbangan.
Banjir bandang dan longsor membekas di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Hujan turun terus-menerus, disertai pengaruh pusaran siklon tropis yang mempercepat deras.
Rumah tenggelam, sawah aus, jalan retak, jembatan terputus, dusun menjelma puing. Di balik setiap angka korban, terpatri nasib manusia: masa depan terputus, keluarga tercerai, memori yang hilang bersama arus deras.
Di balik tirai bencana, terbaca riwayat eksploitasi panjang. Lereng-lereng hijau memudar, hutan menipis, akar tak lagi mencengkeram kuat. Bukit yang dulu tegap kini rapuh, sungai kehilangan sabuk alaminya.
Penebangan serampangan, alih fungsi lahan agresif, pembukaan kawasan tanpa kepekaan ekologis menghadirkan percepatan musibah. Tanah kehilangan pori-pori, daya serap menurun, setiap tetes hujan menjelma ancaman.
Persoalan tidak berhenti pada narasi gejala alam. Di sana hadir dimensi yuridis yang seharusnya menjadi rem etika sekaligus penjamin keberlanjutan.
Hukum lingkungan hidup nasional menegaskan asas pencegahan, kehati-hatian, serta tanggung jawab mutlak dalam pengelolaan ekosistem. Ketentuan mengenai perlindungan hutan, analisis mengenai dampak lingkungan, serta penataan ruang berkelanjutan bukan hiasan administratif, melainkan mandat normatif yang mengikat.
Setiap pelanggaran terhadap fungsi ekologis lahan menghadirkan konsekuensi hukum tegas, baik perdata, pidana, maupun administratif. Ironi timbul saat implementasi melemah oleh kepentingan ekonomi, kompromi politik, serta kelonggaran pengawasan.
Di ruang itulah keserakahan menemukan celah legal, memoles diri sebagai “pembangunan”, padahal menyisakan kehancuran.
Di sisi lain, tradisi Islam menawarkan perspektif moral tegas yang menempatkan manusia sebagai khalifah, bukan penjarah. Al-Qur’an memberi peringatan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar” (QS. ar-Rum (30): 41).
Ayat ini menggambarkan hubungan sebab-akibat antara perilaku eksploitatif dan kerusakan ekologis. Bumi tidak murka tanpa sebab; kerusakan muncul sebagai respons atas tindakan melampaui batas.
Prinsip larangan israf dan tabdzir mengajarkan kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya. Pemborosan bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan ancaman kolektif bagi keberlanjutan. Al-Qur’an menyebut: “Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara setan” (QS. al-Isra’ (17): 27).
Keserakahan yang mengabaikan hak alam dan generasi mendatang berada pada spektrum perilaku tercela ini. Spirit ketundukan pada keseimbangan menjadi pilar etika yang sejalan dengan cita hukum modern tentang pembangunan berkelanjutan.
Hadis Nabi Muhammad SAW memperkuat etos tersebut. Riwayat menyebut, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR. Ibn Majah).
Prinsip la darar wa la dirar memandatkan pencegahan mudarat, termasuk kerusakan lingkungan yang berujung pada petaka sosial. Etika ini melarang tindakan yang merusak daya dukung alam, sebab akibatnya menimpa banyak jiwa, terutama kelompok rentan.
Kutipan Gandhi kembali menggema: bumi sanggup mencukupi generasi, selama keserakahan tak bermaharajalela. Namun segelintir kepentingan memanen lebih dari haknya, memeras alam hingga melemah.
Dalam ruang itulah lahir malapetaka, bukan kebetulan, melainkan konsekuensi: tanah runtuh, banjir bandang, kampung terendam. Alam tidak memaki; ia memberi tanda melalui realitas.
Pulau Sumatra, bentang hijau yang dahulu dijunjung sebagai penyangga kehidupan, kini memikul luka terbuka. Hutan tropis terdegradasi, ekosistem terganggu, satwa tersingkir, siklus air berubah.
Banjir bandang muncul sebagai respons sistemik terhadap hilangnya penyangga alami. Tanah bergerak bukan karena murka yang misterius, melainkan karena akar-akar yang dahulu menahan kini telah hilang.
Di tingkat sosial, tragedi ini berdampak luas. Nelayan kehilangan alat kerja, petani kehilangan panen, anak-anak kehilangan ruang aman, lansia kehilangan sandaran.
Pengungsian memadati balai desa, rasa cemas menyelimuti tiap malam kala hujan turun. Di balik kesedihan itu, terselip pertanyaan: sampai kapan relasi timpang ini dipertahankan?
Hukum sejatinya hadir sebagai penjaga kepentingan publik. Penegakan yang konsisten terhadap perusakan lingkungan bukan pilihan, melainkan keharusan. Instrumen sanksi, pemulihan, dan rehabilitasi ekologis menuntut keberanian institusional, bebas dari kompromi. Ketika regulasi ditegakkan, kepentingan jangka pendek tunduk pada keberlanjutan jangka panjang.
Di titik temu ini, etika Qur’ani dan norma hukum modern berpadu, menyuarakan satu pesan: kelestarian bukan opsi, melainkan kebutuhan.
Kesadaran ekologis mensyaratkan pergeseran paradigma. Alam bukan semata komoditas, melainkan amanah. Pengelolaan hutan, sungai, dan tanah harus berlandaskan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, serta keberlanjutan.
Restorasi kawasan kritis, reboisasi, penguatan fungsi daerah aliran sungai, dan penataan ruang berbasis risiko menjadi jalan rasional sekaligus etis. Beton dan kanal semata tidak memadai; kelestarian vegetasi, resapan, dan koridor ekologis menjadi kunci.
Tragedi Sumatera menyodorkan pelajaran pahit sekaligus peluang pembenahan. Empati yang muncul pascabencana perlu diterjemahkan menjadi perubahan struktural: pengawasan ketat, transparansi perizinan, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas pemilik modal. Tanpa pembaruan ini, duka hanya menjadi siklus musiman.
“Tersebab Serakah Tak Bertepi” mewakili diagnosis atas konflik antara ambisi dan keseimbangan. Di dalamnya tercermin pilihan moral dan hukum yang menentukan masa depan. Al-Qur’an, hadis, dan norma yuridis bersepakat menegaskan batas: ambil secukupnya, jaga keseimbangan, hindari kerusakan.
Selama keserakahan diagungkan, luka akan berulang; saat kebijaksanaan dikedepankan, pemulihan menemukan jalannya.
Pada akhirnya, hujan akan reda dan matahari kembali menyinari puing. Harapan tumbuh dari keberanian mengakui kesalahan dan komitmen memperbaiki arah. Bumi telah berbicara, manusia ditantang menjawab dengan tanggung jawab.
Generasi mendatang menunggu keputusan hari ini: antara memuja keserakahan atau memuliakan keberlanjutan.
Jika pilihan jatuh pada yang kedua, luka perlahan sembuh. Jika tidak, alam akan terus menuntut harga lebih mahal atas kelalaian yang dipelihara. (Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU).












