Oleh: Meisya Azzahra Hasibuan, Nurul dan Yasmine Alyya Puteri
Kematian tragis Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud), telah mengguncang civitas akademika dan memicu perdebatan sengit terkait dugaan perundungan di lingkungan kampus. Timothy ditemukan terkapar di halaman gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud pada tanggal 15 Oktober 2025, setelah diduga melompat dari lantai empat. Insiden ini tidak hanya menimbulkan kesedihan mendalam, tetapi juga membuka kembali luka lama terkait isu perundungan dan kesehatan mental di kalangan mahasiswa, sebuah masalah yang seringkali terabaikan di tengah hiruk pikuk kehidupan kampus. (Sumber : BCC NEWS INDONESIA)
Kronologi Kejadian: Antara Fakta dan Spekulasi
Menurut kronologi kejadian, insiden ini bermula pada pagi 15 Oktober, Timothy terlihat memasuki gedung FISIP dengan raut wajah panik. Saksi mata melaporkan bahwa mahasiswa tersebut sempat melepaskan sepatu dan mendekati dinding sebelum akhirnya melompat dari lantai empat. Detail-detail ini, meskipun kecil, menjadi penting dalam merekonstruksi kejadian dan memahami kondisi mental Timothy saat itu. Upaya penyelamatan segera dilakukan, namun sayangnya, nyawa Timothy tidak dapat tertolong setelah sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah, Denpasar.
Keesokan harinya, media sosial dihebohkan dengan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisikan komentar-komentar nir-empati dan olokan terhadap Timothy dari sejumlah mahasiswa lintas fakultas. Reaksi negatif warganet pun tak terhindarkan, memicu gelombang kemarahan dan tuntutan atas transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus ini. Imbasnya, para mahasiswa yang terlibat dalam percakapan tersebut diberhentikan dari jabatan di organisasi mahasiswa (ormawa) dan BEM, serta dikenai sanksi akademik berupa nilai D selama satu semester. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pihak universitas dalam menanggapi masalah ini, namun juga memunculkan pertanyaan tentang efektivitas hukuman tersebut dalam mencegah kejadian serupa di masa depan. (Sumber : BBC NEWS INDONESIA)
Pernyataan Universitas dan Kontroversi CCTV
Menanggapi kegaduhan yang berkembang, pihak Universitas Udayana mengeluarkan pernyataan resmi pada 17 Oktober. Dalam pernyataan tersebut, universitas menegaskan bahwa percakapan di grup WhatsApp terjadi setelah Timothy meninggal dunia, sehingga tidak dapat dikaitkan sebagai penyebab langsung dari tindakan bunuh diri yang diduga dilakukan oleh korban. Selain itu, universitas juga mengecam segala bentuk tindakan nir-empati, perundungan, dan kekerasan verbal, serta berjanji untuk mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terlibat.
Namun, kontroversi muncul terkait rekaman kamera CCTV di lantai empat gedung FISIP. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, menyatakan bahwa CCTV berfungsi dengan baik, tetapi posisi Timothy saat kejadian berada di titik buta (blindspot) sehingga tidak terekam (Sumber: BBC NEWS INDONESIA). Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan publik dan keluarga korban, yang merasa ada yang disembunyikan. Pertanyaan pun muncul yaitu mengapa tidak ada kamera yang ditempatkan di area yang lebih strategis untuk mencegah terjadinya blindspot? Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?
Psikolog forensik klinis, Kasandra Putranto, dalam wawancaranya di Kompas TV, menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait CCTV dan mendesak perlunya dilakukan otopsi psikologis untuk mengungkap lebih jauh kondisi kejiwaan Timothy sebelum kejadian. “Otopsi psikologis penting untuk mengetahui secara pasti apa yang dialami oleh Timothy,” ujar Kasandra Putranto (Sumber: Kompas TV). Otopsi psikologis, menurutnya, dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tekanan atau masalah yang mungkin dihadapi Timothy, seperti riwayat perundungan, depresi, atau masalah keluarga. Informasi ini sangat penting untuk memahami motif di balik tindakannya.
Laporan Polisi dan Penyelidikan Mendalam
Ayah Timothy, Lukas Triana Putra, mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 18 Oktober. Tujuannya adalah untuk mendorong pengusutan yang lebih mendalam dan mengungkap penyebab pasti kematian putranya, mengingat adanya kesimpangsiuran informasi mengenai lokasi kejadian. Polisi telah memeriksa 19 saksi dan menganalisis rekaman CCTV yang ada.
Kapolsek Denpasar Barat menyampaikan hasil penyelidikan sementara yang menunjukkan kecil kemungkinan Timothy menjadi korban perundungan. Dari kesaksian rekan-rekannya korban dikenal sebagai sosok yang pintar, berprinsip, dan disegani bukan tipe yang akan gampang dibully (Sumber: BBC NEWS INDONESIA). Namun, hasil ini masih perlu didalami lebih lanjut, mengingat pentingnya menggali lebih dalam motif dan kondisi psikologis korban. Apakah mungkin Timothy menyembunyikan masalahnya dari teman-temannya? Apakah ada faktor lain yang berkontribusi pada tindakannya?
Tanggapan Ahli
Psikolog Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, menyoroti potensi relasi kuasa dalam organisasi mahasiswa seperti BEM, yang dapat memicu tindakan perundungan jika tidak diimbangi dengan kesadaran akan tujuan organisasi yang sebenarnya. Kekuasaan yang tidak terkontrol dapat menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, sosiolog Universitas Indonesia, Ida Ruwaida Noor, berpendapat bahwa maraknya perundungan di institusi pendidikan mencerminkan kegagalan dalam membangun karakter manusia dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Ia juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 sebagai payung hukum untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (Sumber: BBC NEWS INDONESIA). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan tegas bagi perguruan tinggi dalam menangani kasus-kasus perundungan dan kekerasan lainnya.
Sikap Universitas dan Pemerintah
Universitas Udayana telah mengambil sejumlah langkah untuk merespons kasus ini, termasuk membentuk tim investigasi, memberikan pendampingan psikologis, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ormawa. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen universitas untuk mengatasi masalah ini secara serius. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, juga telah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unud dan meminta agar kampus berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya kekerasan dan menekankan pentingnya implementasi peraturan menteri serta pembentukan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (Sumber: BBC NEWS INDONESIA). Satgas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di lingkungan kampus.
Menurut Perspektif Psikologi Forensik
Kasus kematian Timothy Anugerah Saputra dapat dipahami melalui pendekatan psikologi kepribadian Sigmund Freud yang dikombinasikan dengan analisis psikologi forensik menurut Jack Kitaeff. Pendekatan ini membantu menjelaskan dinamika psikologis korban, cara tindakan dilakukan (modus operandi), serta motif yang melatarbelakanginya.
Menurut teori Freud, kepribadian terdiri dari id, ego, dan superego. Timothy digambarkan sebagai mahasiswa yang pintar, berprinsip, dan disegani, yang menunjukkan adanya superego yang kuat. Superego yang kuat membuat individu memiliki standar moral dan tuntutan diri yang tinggi. Namun, ketika individu merasa tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, muncul kecemasan moral berupa rasa bersalah, tertekan, dan takut gagal.
Dalam kondisi tersebut, id berperan sebagai dorongan naluriah yang berusaha menghindari penderitaan psikologis. Dorongan id dapat muncul sebagai keinginan untuk segera mengakhiri rasa sakit batin. Ego, yang seharusnya berfungsi menengahi tuntutan id, superego, dan realitas, tampak tidak mampu menjalankan perannya secara optimal. Hal ini terlihat dari perilaku korban yang panik dan impulsif sebelum kejadian, yang menunjukkan bahwa ego telah kewalahan menghadapi tekanan psikologis yang berat.
Dari sudut pandang psikologi forensik Jack Kitaeff, modus operandi dalam kasus ini tergolong sebagai bunuh diri impulsif dengan cara melompat dari ketinggian. Metode ini termasuk tindakan dengan tingkat fatalitas tinggi dan umumnya dilakukan dalam kondisi tekanan emosional akut, tanpa perencanaan yang matang. Tidak adanya persiapan kompleks atau upaya penyamaran memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan ketika kontrol diri korban melemah.
Motif dalam kasus ini tidak bersifat tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari tekanan psikologis internal. Motif utama yang dapat diidentifikasi adalah keinginan untuk mengakhiri penderitaan batin yang dirasakan korban. Perasaan tertekan, tuntutan diri yang tinggi, ketidakmampuan mengelola stres, serta kegagalan mekanisme koping membuat korban merasa tidak memiliki jalan keluar lain. Dalam perspektif Kitaeff, kondisi ini mencerminkan motif psikologis laten, yaitu dorongan batin yang berkembang secara perlahan dan akhirnya memuncak dalam tindakan fatal.
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan Timothy dapat dipahami sebagai hasil konflik intrapsikis antara id, ego, dan superego yang tidak terselesaikan, diperkuat oleh tekanan psikologis berat. Modus operandi yang impulsif dan motif untuk mengakhiri penderitaan batin menunjukkan pentingnya deteksi dini dan pendampingan kesehatan mental, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Penulis adalah Mahasiswi Universitas Medan Area
Referensi:
Kitaeff, J. (2017). Psikologi Forensil. Yogyakarta : Pustaka Belajar .
Rr. Hesti Setyodyah Lestari, S. M. (2020-2022). Psikologi Kepribadian Jilid 1. Pekalongan: Penerbit NEM.
Sumber :
BCC NEWS INDONESIA https://share.google/z7oKRZ8ta9X1bNMfO
Kompas TV https://youtu.be/tz58bFtt4dQ).
Dr. Hj. Risydah Fadhilah., M.Psi., Psikolog
Laili Alfita S.Psi., M.M., M.Psi Psikolog











