Opini

Transformasi Tata Kelola BUMN Melalui Pembentukan Danantara

Transformasi Tata Kelola BUMN Melalui Pembentukan Danantara
Kecil Besar
14px

Oleh Ganda Wiatmaja

REFORMASI besar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki fase baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kedua regulasi ini tidak hanya melakukan penyempurnaan struktur kelembagaan, tetapi juga membentuk entitas baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang didesain sebagai superholding BUMN.

Pembentukan Danantara merupakan langkah reformasi paling signifikan dalam sejarah pengelolaan BUMN. Entitas ini memperoleh kewenangan luas untuk mengelola dividen, mengonsolidasikan aset, menentukan arah investasi strategis, hingga mengatur ulang struktur kepemilikan dan hubungan organ korporasi di seluruh kelompok usaha BUMN.

Latar Belakang Transformasi: Tantangan dan Benchmark Global

Kehadiran Danantara didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing global, dan mengatasi masalah klasik BUMN, seperti:

  • inefisiensi operasional,
  • tumpang tindih kewenangan,
  • intervensi birokrasi berlebihan,
  • lambannya pengambilan keputusan bisnis.

Banyak negara telah mengadopsi model superholding, seperti Temasek Holdings (Singapura) dan Khazanah Nasional Berhad (Malaysia). Model ini terbukti meningkatkan nilai korporasi melalui konsolidasi dan strategi investasi terpusat. Namun, model tersebut juga membawa risiko:

  • konsentrasi kekuasaan berlebihan,
  • potensi moral hazard dalam pengelolaan aset negara,
  • melemahnya akuntabilitas publik bila pengawasan tidak independen.

Oleh sebab itu, transformasi ini membutuhkan keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan akuntabilitas publik.

Perubahan Struktur Hukum BUMN Pasca UU 1/2025 dan UU 16/2025

Perubahan paling mendasar terdapat pada pergeseran kewenangan negara dalam pengelolaan BUMN. 

Pada rezim sebelumnya (UU 19/2003), Menteri BUMN memegang kendali penuh sebagai regulator dan pemegang saham negara. Namun, Pasal 3E UU 1/2025 memperkenalkan konsep delegated corporate authority, yakni pelimpahan kewenangan pengelolaan aset negara kepada entitas profesional, Danantara.

Struktur Kepemilikan Baru

Negara mempertahankan 1% Saham Seri A Dwiwarna sebagai residual control rights.

99% saham Seri B menjadi kewenangan Danantara sebagai superholding.

Model ini menciptakan hubungan keagenan berlapis antara negara, Danantara, dan BUMN, sehingga menuntut kerangka pertanggungjawaban yang lebih jelas.

Perubahan Kementerian BUMN

UU 16/2025 mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan mandat baru sebagai regulator yang bertugas menetapkan kebijakan, membina, dan mengawasi tata kelola BUMN.

Pada saat yang sama, regulasi fiskal dan investasi nasional disinkronkan sehingga menempatkan Danantara sebagai poros utama pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Kewenangan Strategis Danantara sebagai Superholding

Danantara berfungsi sebagai ultimate controlling entity atas seluruh kelompok usaha BUMN. Pasal 3F UU 16/2025 menetapkan kewenangan strategis, antara lain:

  • Mengelola seluruh dividen BUMN, Holding Investasi, dan Holding Operasional.
  • Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN. Menetapkan kebijakan strategis di bidang:
  • akuntansi dan keuangan,
  • pengembangan investasi,
  • operasional dan pengadaan barang/jasa,
  • teknologi informasi,
  • SDM,
  • manajemen risiko dan pengawasan internal,
  • hukum dan kepatuhan,
  • TJSL dan ESG.

Struktur Holding

Danantara membentuk dua holding sebagai instrumen pengelolaan portofolio:

  • Holding Investasi — PT Danantara Investasi Management (Persero)
  • Bertugas mengelola dan memberdayakan aset untuk meningkatkan nilai investasi (Pasal 3AB UU 16/2025).
  • Holding Operasional — PT Danantara Aset Management (Persero)

Bertugas mengelola operasional BUMN dan tugas lain dari Danantara (Pasal 3AK UU 16/2025).

Meskipun serupa dengan Temasek atau Khazanah, konteks Indonesia berbeda karena Danantara tetap berada dalam orbit kekuasaan eksekutif. Kepala BP BUMN bahkan merangkap sebagai regulator dan pengawas, sehingga membuka potensi konflik kepentingan.

Mekanisme Pengawasan dan Penerapan Business Judgment Rule (BJR)

1. Pengawasan oleh BPK dan DPR

Pasal 71 UU 1/2025 sempat membatasi audit BPK hanya atas permintaan DPR. Dalam perubahan UU 16/2025, ketentuan tersebut dilonggarkan, namun masih menyisakan problem karena: BPK terlibat sebagai unsur pengawas Danantara, dan potensi intervensi dan konflik kepentingan tetap besar.

Selain itu, PP No. 10/2025 membentuk Oversight and Accountability Committee yang beranggotakan pimpinan PPATK, KPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan. Komposisi ini menimbulkan kekhawatiran karena merangkap jabatan antara lembaga pengawas, regulator, dan aparat penegak hukum.

2. Pertanggungjawaban Hukum dan BJR

Pasal 3H UU 16/2025 menegaskan bahwa:

  • kerugian investasi Danantara bukan merupakan kerugian negara,
  • kerugian tersebut dikategorikan sebagai risiko bisnis.

Selain itu, Pasal 3Y memperluas penerapan Business Judgment Rule, sehingga direksi Danantara dan BUMN terlindungi sepanjang keputusan bisnis diambil dengan:

  • itikad baik,
  • tanpa benturan kepentingan,
  • telah melalui pertimbangan yang wajar.

Pelembagaan BJR ini dimaksudkan untuk menghindari kriminalisasi kebijakan bisnis, namun juga membuka ruang risiko moral hazard jika tidak diawasi secara transparan.

Penutup

Pembentukan Danantara merupakan langkah monumental dalam transformasi tata kelola BUMN. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada:

  • transparansi pengawasan,
  • integritas struktur kelembagaan,
  • kejelasan pertanggungjawaban hukum,
  • dan keseimbangan antara efisiensi bisnis dan akuntabilitas publik.

Dengan kewenangan superholding yang sangat luas, Danantara berpotensi menjadi motor modernisasi BUMN, tetapi juga dapat menciptakan sentralisasi kekuasaan yang berlebihan jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat dan independen. (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE