Oleh: Farid Wajdi
Palu belum lama diketukkan ketika kabar itu menyebar: seorang hakim Pengadilan Negeri Depok terjaring operasi tangkap tangan.
Uang ratusan juta rupiah ditemukan, proses hukum berjalan, dan publik kembali mengernyit. Peristiwa ini bukan yang pertama, tetapi terasa lebih mengganggu karena terjadi di tengah narasi besar reformasi peradilan dan peningkatan kesejahteraan hakim.
Di ruang publik, satu pertanyaan mengemuka tanpa perlu diucapkan keras-keras: apa yang sesungguhnya sedang diperbaiki?
Kasus OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok hadir sebagai pengingat pahit. Negara baru saja menata ulang struktur tunjangan hakim.
Berdasarkan laporan Kompas (2026), besaran tunjangan kini disesuaikan dengan jenjang jabatan dan kelas pengadilan, berada pada level yang jauh lebih tinggi dibanding periode sebelumnya.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat independensi dan mengurangi kerentanan ekonomi. Namun realitas memperlihatkan, peningkatan kesejahteraan tidak serta-merta menutup ruang transaksi.
Peristiwa tersebut bukan sekadar soal satu hakim yang tergelincir. Ia membuka kembali perdebatan lama tentang relasi antara tunjangan, integritas, dan reformasi peradilan.
Jika kesejahteraan dimaksudkan sebagai benteng etik, mengapa tembok itu masih mudah ditembus? Pertanyaan ini mengantar pada persoalan yang lebih struktural.
Dalam kajian klasik tentang korupsi, Robert Klitgaard (1988) menjelaskan korupsi tumbuh dari pertemuan kekuasaan besar, diskresi luas, serta lemahnya pengawasan.
Penyesuaian tunjangan hanya menyentuh sisi ekonomi, sementara dua unsur lain sering dibiarkan berjalan tanpa koreksi serius. Hakim tetap memegang kewenangan luas, tetap berada dalam jejaring relasi kekuasaan, dan tetap bekerja dalam sistem pengawasan yang kerap reaktif.
Pendekatan kesejahteraan kerap dipromosikan sebagai solusi rasional. Namun pendekatan ini cenderung mengabaikan dimensi etika profesi. Satjipto Rahardjo (2006) menegaskan hukum bekerja melalui manusia, bukan sekadar prosedur.
Ketika orientasi nilai tidak dibangun kuat, insentif finansial kehilangan daya transformatif. Hakim yang hidup layak tetap berhadapan dengan godaan kuasa, status sosial, dan rasa superioritas jabatan.
Farid Wajdi (2025) menyebut kebijakan semacam ini sebagai reformasi administratif yang kehilangan sentuhan moral. Dalam pandangannya, negara terlalu percaya pada logika anggaran untuk menyelesaikan krisis etik.
Kesejahteraan meningkat, tetapi kultur peradilan tidak bergerak seiring. Publik akhirnya menyaksikan paradoks: institusi peradilan tampak mapan secara material, namun rapuh secara integritas.
Korupsi yudisial memiliki dampak yang lebih merusak dibanding bentuk korupsi lain. Susan Rose-Ackerman (2004) menilai korupsi di pengadilan menghancurkan fungsi korektif hukum.
Saat hakim terlibat transaksi, hukum kehilangan otoritas moralnya. Putusan tidak lagi dipandang sebagai hasil pertimbangan keadilan, melainkan sebagai produk relasi dan negosiasi.
Dimensi etika dan spiritual juga tidak bisa dipisahkan dari profesi hakim. Dalam tradisi fikih Islam, jabatan hakim dipandang sebagai amanah yang berat. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (abad ke-14) menempatkan hakim pada posisi risiko moral tertinggi, karena satu putusan keliru dapat merusak tatanan sosial.
Perspektif ini menegaskan integritas tidak lahir dari tunjangan, melainkan dari kesadaran amanah dan rasa takut menyalahgunakan kekuasaan.
Masalah struktural lain muncul dari ketidakjelasan posisi hakim dalam struktur kenegaraan. Status yang berada di antara aparatur negara dan pejabat independen menciptakan ruang abu-abu dalam akuntabilitas.
Mark Bovens (2007) menekankan kejelasan peran sebagai syarat utama akuntabilitas. Ketika batas tanggung jawab kabur, pengawasan melemah, dan pelanggaran etik lebih mudah terjadi.
Pengawasan etik selama ini juga cenderung bergerak setelah skandal muncul. Kode etik dibacakan, zona integritas dipajang, namun pencegahan jarang menjadi prioritas utama.
Praktik ini membuat etika tampak simbolik, hadir dalam seremoni, tetapi absen dalam keseharian. Kasus PN Depok memperlihatkan jarak antara simbol dan praktik itu dengan jelas.
Dalam perspektif sosiologi hukum, legitimasi hukum sangat ditentukan oleh pengalaman publik terhadap proses. Tom R. Tyler (2011) menunjukkan masyarakat patuh ketika merasa diperlakukan adil dan bermartabat.
Ketika hakim tertangkap suap, yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan.
Lawrence M. Friedman (2001) menyebut kepercayaan publik sebagai energi sosial hukum. Energi ini terkikis setiap kali aparat peradilan menyimpang. Tanpa energi tersebut, hukum tetap berjalan secara formal, namun kehilangan daya ikat moral. Publik mematuhi hukum bukan karena hormat, melainkan karena terpaksa.
Reformasi peradilan tidak bisa disandarkan pada penyesuaian tunjangan semata. Ia menuntut pembenahan kultur, penguatan pendidikan etik, transparansi proses, serta pengawasan independen yang bekerja konsisten. Independensi yudisial perlu berjalan seiring dengan akuntabilitas yang tegas.
Kasus PN Depok (2026) seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan anomali. Selama reformasi dipersempit pada angka dalam kebijakan anggaran, persoalan integritas akan terus berulang. Peradilan tampak diperbaiki di permukaan, tetapi rapuh di fondasi.
Pada akhirnya, integritas hakim tidak diukur dari besaran tunjangan, melainkan dari pilihan etis saat kekuasaan dan godaan hadir bersamaan.
Reformasi sejati menuntut perubahan watak institusi dan manusia di dalamnya. Tanpa itu, setiap kebijakan kesejahteraan hanya akan menambah daftar ironi dalam perjalanan panjang reformasi peradilan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











