LainnyaOpini

Viral Bukan Jalan Menuju Keadilan

Viral Bukan Jalan Menuju Keadilan
Kecil Besar
14px

Oleh: Nurpanca Sitorus

Dalam hitungan jam, opini publik terbentuk, penilaian dijatuhkan, dan seseorang bisa langsung dianggap bersalah bahkan sebelum proses hukum berjalan.

Beberapa waktu belakangan, ruang digital Indonesia semakin sering berubah menjadi “pengadilan baru”. Berbagai peristiwa, mulai dari sengketa konsumen, konflik pelayanan publik, hingga persoalan pribadi, mendadak menjadi konsumsi nasional hanya karena sebuah unggahan di media sosial.

Pada era media sosial, sebuah peristiwa memang dapat menyebar dengan sangat cepat. Video singkat, potongan percakapan, atau narasi sepihak dengan mudah membentuk persepsi publik. Tanpa proses klarifikasi yang memadai, ruang digital sering kali berubah menjadi arena penghakiman massal.

Fenomena ini menunjukkan kecenderungan baru dalam kehidupan digital kita: persoalan dinilai melalui due process of viral, bukan melalui due process of law.

Di sisi lain, harus diakui bahwa ketidakpercayaan terhadap proses hukum turut menyuburkan fenomena tersebut.

Tidak jarang masyarakat menilai proses hukum berjalan lambat, berbelit, dan pada akhirnya tidak memberikan kejelasan. Dalam beberapa kasus, penanganan perkara yang terlalu lama justru menimbulkan kekecewaan publik, bahkan membuat suatu persoalan seolah menguap tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Kondisi inilah yang mendorong sebagian orang memilih jalan pintas dengan memviralkan suatu peristiwa di media sosial. Harapannya sederhana: tekanan publik dapat membuat pihak yang dianggap bersalah merasa malu atau takut sehingga segera memenuhi kewajibannya. Dalam logika tertentu, cara ini memang tampak efektif. Namun persoalannya, viralitas bukanlah mekanisme keadilan yang sah dalam negara hukum.

Dalam negara hukum, setiap persoalan yang menyangkut tuduhan atau dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan terukur. Inilah yang dikenal sebagai due process of law, yakni proses hukum yang menjamin setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan, pembelaan, serta pembuktian secara objektif di hadapan hukum.

Prinsip ini bukan sekadar konsep teoritis. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap persoalan dalam kehidupan bermasyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman massa. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Dalam hukum pidana juga dikenal asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Namun realitas di ruang digital sering bergerak ke arah yang berbeda. Algoritma media sosial mendorong kecepatan penyebaran informasi, tetapi tidak selalu diikuti dengan verifikasi yang memadai. Akibatnya, sebuah peristiwa dapat menjadi viral dan memicu penghakiman publik bahkan sebelum aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara utuh.

Selain itu, viralitas juga berpotensi menimbulkan bias dalam penilaian publik. Informasi yang beredar di media sosial sering kali tidak disajikan secara utuh, melainkan hanya berupa potongan video, cuplikan percakapan, atau narasi sepihak yang mudah memicu emosi.

Dalam situasi seperti ini, opini publik dapat terbentuk dengan sangat cepat tanpa didasarkan pada fakta yang lengkap. Akibatnya, penghakiman publik berisiko bergeser dari upaya mencari kebenaran menjadi sekadar mengikuti arus opini yang dominan di ruang digital.

Tindakan memviralkan suatu peristiwa juga bukan tanpa risiko hukum. Informasi yang disebarkan tanpa dasar yang jelas, terlebih jika memuat tuduhan yang belum terbukti dapat menimbulkan persoalan hukum baru, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi menyesatkan, atau pelanggaran terhadap hak privasi seseorang.

Salah satu contoh yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus yang dialami Nabilah O’Brian, seorang pemilik restoran yang melaporkan pelanggan yang tidak membayar pesanan makanannya. Rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial justru berujung pada persoalan hukum lain karena dianggap mencemarkan nama baik.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan memviralkan suatu kejadian tidak selalu menjadi solusi. Dalam kondisi tertentu, langkah tersebut justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi pihak yang mempublikasikannya.

Dalam konteks kasus tersebut, secara naluriah banyak orang mungkin merasa simpati kepada Nabilah. Ia dipandang sebagai korban karena pelanggannya tidak memenuhi kewajiban membayar pesanan makanan. Terlebih lagi, rekaman yang diunggah memang menggambarkan peristiwa yang benar-benar terjadi. Karena itu, tidak sedikit yang beranggapan bahwa tindakan memviralkan kejadian tersebut adalah sesuatu yang wajar sebagai bentuk pembelaan diri.

Namun hukum tidak selalu memandang suatu persoalan dengan cara yang sama seperti persepsi publik. Suatu rangkaian peristiwa sosial dapat melahirkan lebih dari satu peristiwa hukum yang berbeda.

Dalam perspektif hukum pidana, setiap perbuatan dinilai berdasarkan unsur hukumnya masing-masing. Karena itu, satu peristiwa yang tampak sebagai satu kesatuan di ruang publik, dalam analisis hukum dapat dipisahkan menjadi beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.

Tindakan pelanggan yang tidak membayar pesanan merupakan satu peristiwa, sedangkan tindakan memviralkan rekaman kejadian tersebut di media sosial merupakan perbuatan lain yang secara hukum dapat dinilai secara terpisah.

Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban pidana bersifat individual dan melekat pada setiap perbuatan yang memenuhi unsur delik, terlepas dari peristiwa lain yang melatarbelakanginya.

Karena dipandang sebagai dua peristiwa yang berbeda, masing-masing tindakan tersebut akan dinilai berdasarkan unsur hukumnya sendiri. Tindakan pelanggan yang tidak membayar pesanan pada dasarnya juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Dalam hubungan transaksi antara konsumen dan pelaku usaha terdapat kewajiban timbal balik: pelaku usaha menyediakan barang atau jasa, sedangkan konsumen berkewajiban membayar harga yang telah disepakati.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perbuatan tersebut pada dasarnya dapat dipandang sebagai wanprestasi dalam hubungan perdata. Bahkan dalam kondisi tertentu, apabila sejak awal terdapat niat untuk memperoleh barang atau jasa tanpa membayar melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, perbuatan tersebut juga dapat memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tindakan menyebarkan atau memviralkan informasi mengenai peristiwa tersebut di media sosial juga tidak terlepas dari batasan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Pasal 27A mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahkan, perbuatan tersebut dapat berkembang menjadi fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP baru apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dengan demikian, suatu tindakan tidak serta-merta dapat dibenarkan hanya karena dipicu oleh peristiwa sebelumnya. Apabila suatu unggahan di media sosial mengandung tuduhan yang merugikan pihak lain, maka perbuatan tersebut tetap dapat dinilai sebagai peristiwa hukum tersendiri.

Dalam kerangka negara hukum, langkah yang lebih tepat adalah menempuh mekanisme due process of law. Apabila suatu peristiwa memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut seharusnya dilaporkan dan diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat menilai secara objektif apakah benar telah terjadi pelanggaran dan siapa yang bertanggung jawab atasnya.

Di sisi lain, fenomena “pengadilan media sosial” juga patut menjadi bahan refleksi bagi para penegak hukum. Dalam batas tertentu, kecenderungan masyarakat memviralkan suatu perkara tidak lahir dari ruang hampa, tetapi juga dipengaruhi oleh menurunnya kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap hukum menjadi tugas penting bagi aparat penegak hukum. Penanganan perkara yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum akan membuat masyarakat kembali percaya bahwa jalur hukum adalah cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa.

Pada akhirnya, masyarakat perlu menyadari bahwa viralitas bukanlah ukuran kebenaran. Informasi yang beredar luas belum tentu mencerminkan fakta yang utuh. Tanpa proses klarifikasi dan pembuktian yang objektif, penghakiman publik justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.

Media sosial seharusnya menjadi ruang berbagi informasi dan memperkuat partisipasi publik, bukan menjadi pengadilan alternatif yang menggantikan proses hukum. Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari viralitas, melainkan dari proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kita perlu kembali mengingat satu prinsip mendasar: persoalan hukum harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan melalui proses viral.

Penulis adalah pemerhati isu hukum dan praktisi hubungan industrial.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE