Oleh: Munawar ST
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah di depan mata. Pemilihan umum yang bersih dan adil merupakan salah satu pijakan utama dalam menjaga integritas demokrasi.
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil) dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam hal ini, publik memiliki peranan penting dalam proses dan kontrol terhadap kerja penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, dan DKPP termasuk pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh para pihak profesional pengawas dan pemantau Pemilu.
Politik uang (money politic) telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap keberlangsungan pemilihan yang adil. Politik uang bagi sebagian masyarakat Indonesia merupakan hal yang tabu dan menjadi suatu hal yang lumrah. Mungkin ini, akibat tekanan ekonomi ditengarai menyebabkan virus politik uang semakin menjadi, meluas hingga ke pelosok negeri.
Hal demikian, sudah menjadi kebiasaan yang melekat bagaikan suatu tradisi di masyarakat dalam tiap agenda pemilihan baik untuk Pemilu maupun kegiatan pemilihan, seperti pemilihan geuchik/kepala desa (Pilchiksung), pemilihan Ketua OKP, Ormas dan pemilihan lainnya.
Pelanggaran Pemilu seperti itu khususnya bersifat sistematis terstruktur dan massif. Dikarenakan, kesadaran masyarakat untuk melawan praktik tersebut dengan melaporkan ke pihak berwenang masih relatif rendah.
Sebagaimana kita ketahui bersama dan bukan rahasia umum lagi, Pemilu tidak ubahnya bagai sebuah pertarungan sengit antar kontestan yang terdiri dari partai dan para politisi tentunya.
Sehingga berbagai strategi akan dilancarkan untuk dapat memperoleh simpati publik dan mengkonversinya menjadi dukungan di dalam bilik suara, termasuk dengan melegalkan praktik pemberian uang kepada calon pemilih.
Pengawasan dan kontrol terhadap jalannya setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas Pemilu.
Di Indonesia, Bawaslu merupakan salah satu lembaga Badan Pengawas Pemilu sebagai bentuk pengawasan dari suatu organ negara. Kinerja Bawaslu tidak akan maksimal tanpa ada partisipasi dari masyarakat, lantaran badan pengawas ini juga punya keterbatasan.
Partisipasi aktif publik atau masyarakat sangat diharapkan demi terselenggaranya pemilu yang betul-betul sesuai asas pemilu yakni luber dan jurdil. Masyarakat yang menjadi mata dan telinga yang waspada, pelanggaran politik uang dapat terdeteksi dan dapat diungkapkan, sehingga dapat menegakkan pemilihan yang berintegritas.
Sebagai seorang Muslim, tentunya wajib untuk menegakkan perintah amar ma’ruf nahi munkar kapanpun dan di manapun berada. Kita tidak mau demokrasi di negeri ini menjadi demokrasi yang ternodai dengan penyelewengan dan ketidakjujuran.
Guna menghasilkan Pemilu yang berkualitas harus dibarengi niat suci bahwa ini merupakan tanggung jawab semua, mulai dari penyelenggara Pemilu, pengawas, peserta Pemilu (partai politik) hingga rakyat. Karena semua itu, dimintakan pertanggung jawaban oleh Allah SWT di hari akhirat kelak sejauh mana dalam menjalankan amanah, tugas, wewenang selaku hamba Nya.
Maka dalam berdemokrasi, keterlibatan atau peran masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah sebuah keharusan. Dalam proses Pemilu rakyat bahkan menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi.
Kita berharap pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang kiranya dapat berjalan dengan baik dan lancar dan bukan saja sukses digelar. Namun, harus menghasilkan pesta demokrasi yang berkualitas, serta terpilih wakil rakyat atau pemimpin yang jujur dan amanah. Wallahualam Bishawab.
(Wartawan Harian Waspada/Sekretaris PWI Kota Langsa periode 2016-2019 dan 2019-2023)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.