Oleh: Farid Wajdi
Hukum tidak runtuh saat pasal dilanggar. Ia runtuh saat publik berhenti percaya.
Pada titik itu, negara hukum masih berdiri secara administratif, tetapi kosong secara moral. Wibawa hukum menguap perlahan, sering tanpa disadari, hingga suatu hari hukum tak lagi menjadi rujukan bersama.
Wibawa hukum bukan soal kerasnya ancaman pidana. Ia lahir dari keyakinan publik terhadap keadilan proses dan integritas pelaksana. Orang mematuhi hukum bukan semata karena takut, melainkan karena merasa aturan itu layak dihormati.
Tanpa rasa hormat, hukum hanya menjadi instruksi kaku yang dipatuhi setengah hati atau dihindari dengan berbagai siasat.
Tom R. Tyler, pakar sosiologi hukum dari Yale University, telah lama mengingatkan soal ini. Dalam Why People Obey the Law (1990), Tyler menunjukkan kepatuhan lebih banyak dipengaruhi pengalaman keadilan prosedural dibanding ancaman sanksi. Warga patuh ketika merasa diperlakukan adil, didengar, dan tidak diposisikan sebagai objek kekuasaan. Pesannya tegas: legitimasi mendahului penegakan.
Masalah muncul ketika hukum dipersepsikan berjalan timpang. Undang-undang tampak rapi, tetapi praktiknya sering jauh dari konsisten. Publik tidak menilai hukum dari seminar, naskah akademik, atau pidato pejabat.
Penilaian lahir dari pengalaman konkret: laporan ditindaklanjuti atau diabaikan, perkara diproses cepat atau diperlambat, putusan dilaksanakan atau berhenti sebagai teks.
Mahkamah Agung sendiri berulang kali menegaskan arti penting eksekusi putusan sebagai ukuran nyata wibawa hukum. Putusan tanpa eksekusi hanya memberi kepastian semu.
Bagi pencari keadilan, kemenangan di atas kertas tanpa realisasi terasa sebagai kekalahan yang ditunda. Hukum hadir di ruang sidang, tetapi menghilang di lapangan.
Wibawa hukum juga runtuh saat aparat penegak hukum kehilangan integritas. Satjipto Rahardjo, dalam berbagai karya dan pemikirannya tentang hukum progresif sejak akhir 1990-an hingga Hukum dalam Jagat Ketertiban (2006), menempatkan hukum sebagai institusi moral, bukan sekadar mesin prosedur.
Hukum bekerja melalui manusia. Ketika manusia di dalamnya tergelincir, hukum ikut terseret. Publik tidak lagi membedakan antara kesalahan individu dan kegagalan sistem.
Reaksi publik terhadap berbagai perkara belakangan memperlihatkan gejala ini. Kritik tidak diarahkan pada pasal, melainkan pada proses dan aktor.
Masyarakat masih bisa menerima putusan yang merugikan selama proses terasa adil. Sebaliknya, putusan yang menguntungkan pun kerap ditolak secara moral ketika prosesnya mencurigakan. Di situlah wibawa hukum diuji secara telanjang.
Masalah kesetaraan turut memperlemah legitimasi. Lon L. Fuller, dalam The Morality of Law (1964), menegaskan pentingnya konsistensi, keterbukaan, dan penerapan umum sebagai syarat moral hukum.
Hukum kehilangan makna ketika tajam ke bawah dan lunak ke atas. Ketimpangan semacam ini cepat terbaca publik dan langsung menggerus kepercayaan.
Fenomena tersebut kerap muncul dalam percakapan sehari-hari. Perkara kecil bergerak cepat, perkara besar berputar tanpa ujung. Situasi semacam ini belum tentu melanggar hukum positif, namun tetap melukai rasa keadilan. Publik menilai hukum bukan hanya dari sah atau tidak sah, melainkan dari pantas atau tidak pantas.
Wibawa hukum juga terkait erat dengan partisipasi warga. Jeremy Waldron, melalui Law and Disagreement (1999), menekankan arti penting keterlibatan publik dalam pembentukan hukum.
Aturan yang lahir tanpa ruang dengar terasa asing dan mudah ditolak. Hukum yang dipahami sebagai hasil kesepakatan sosial lebih mudah diterima dan dihormati.
Partisipasi tentu bukan sekadar formalitas. Ia menuntut ruang dialog yang sungguh-sungguh. Ketika suara publik hanya menjadi pelengkap, sikap sinis tumbuh subur. Hukum lalu dipandang sebagai milik elite, bukan milik bersama.
Pendidikan hukum ikut menentukan arah ini. Pendidikan yang hanya mengejar hafalan pasal berisiko melahirkan aparat yang cekatan secara teknis, tetapi miskin kepekaan etik.
Barda Nawawi Arief, melalui berbagai tulisan tentang kebijakan hukum pidana sejak 1990-an hingga Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (2010), menekankan pentingnya orientasi nilai, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral dalam pendidikan hukum.
Pada akhirnya, wibawa hukum tidak dibangun lewat jargon reformasi atau kampanye kepercayaan publik. Ia lahir dari praktik yang konsisten, sikap aparat yang bersih, serta keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Wibawa tumbuh perlahan, namun runtuh dalam sekejap saat publik merasa dikhianati.
Hukum selalu memerlukan aturan dan sanksi. Namun tanpa kepercayaan, semua itu kehilangan daya hidup. Wibawa hukum menjadi fondasi negara hukum, bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai cermin keadilan yang dirasakan bersama. Saat hukum kembali dipercaya, negara hukum menemukan napasnya kembali.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











