DEPOK (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menutup Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 setelah menerima rekomendasi strategis dari sembilan komisi sebagai arah penguatan kebijakan pendidikan nasional.
Penutupan berlangsung di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/2).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan forum tiga hari tersebut menjadi ruang konsolidasi nyata antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan.
“Selama tiga hari kita menyamakan arah kebijakan, membahas isu-isu strategis, serta berbagi praktik baik untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan,” ujar Atip.
Dikatakan Atip, konsolnas bukan sekadar agenda tahunan melainkan forum evaluasi dan perumusan langkah konkret guna memperbaiki tata kelola dan mutu pendidikan.
Hasil rekomendasi, kata dia, harus diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar implementasinya terarah dan berkelanjutan.
Senada, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menilai rekomendasi yang dihasilkan merupakan praktik baik yang telah teruji di berbagai daerah.
Selain itu, dirumuskan pula pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Rekomendasi ini bukan sekadar gagasan, tetapi praktik yang sudah berjalan dan bisa direplikasi,” ujar Suharti.
Konsolnas 2026 menghasilkan kesepemahaman bersama mengenai arah kebijakan dan program prioritas pendidikan, penguatan sinergi pusat-daerah, serta rekomendasi strategis lintas bidang sebagai wujud partisipasi semesta dalam pembangunanpendidikan.
Para perwakilan komisi membacakan secara singkat rekomendasinya. Komisi I menekankan Wajib Belajar 13 Tahun melalui pendataan akurat Anak Tidak Sekolah, regulasi turunan Perpres 3/2026, pendidikan inklusif, serta pemerataan guru hingga PAUD.
Komisi II mendorong pembenahan verval Dapodik, optimalisasi revitalisasi sekolah, serta penguatan pengawasan.
Komisi III fokus pada percepatan digitalisasi pembelajaran berbasis data dan kesiapan infrastruktur.
Sementara Komisi IV merekomendasikan evaluasi dan tindak lanjut Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Komisi V menyoroti penguatan Data Pokok Pendidikan, termasuk rekonsiliasi dengan Kemenag dan dukungan daerah 3T.
Komisi VI mengusulkan penguatan pendidikan karakter dan manajemen talenta murid. Komisi VII menekankan tata kelola serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Komisi VIII mendorong kedaulatan Bahasa Indonesia serta revitalisasi bahasa daerah.
Adapun Komisi IX merekomendasikan penguatan pembelajaran mendalam, koding, kecerdasan artifisial, serta layanan bimbingan konseling dan dukungan kesehatan mental murid.(id11)















