Pendidikan

Apresiasi Bagi Guru Keagamaan Buddha dan Resmikan Dana Paramita, Menag: Upaya Tingkatkan Prestasi Pendidikan

Apresiasi Bagi Guru Keagamaan Buddha dan Resmikan Dana Paramita, Menag: Upaya Tingkatkan Prestasi Pendidikan
Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Beragama Buddha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id):Menteri Agama Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Dana Paramita bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Beragama Buddha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI

Peluncuran ini dilakukan Direktorat Jenderal dalam kegiatan Apresiasi Guru Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Keagamaan Buddha Tahun 2025 di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Dalam sambutannya Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pemberian apresiasi kepada guru merupakan langkah strategis untuk meningkatkan motivasi dan prestasi pendidikan ke depan. Menurutnya, penghargaan yang diberikan kepada guru dengan beragam kategori mulai dari guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), guru inovatif, berprestasi, penggerak sosial, hingga konten kreator akan menumbuhkan semangat baru di kalangan pendidik.

“Apresiasi ini akan memberikan rasa dihargai kepada guru-guru yang bekerja dalam berbagai kondisi, termasuk mereka yang bertugas di wilayah yang sangat sulit. Harapannya, dengan semangat itu, kita bisa mengukur dampak nyatanya terhadap kualitas pendidikan,” ujar Menag.

Ia meyakini, meningkatnya motivasi guru akan berbanding lurus dengan kualitas peserta didik. “Murid-murid pasti akan menjadi lebih hebat, lebih senang belajar, dan lebih berprestasi. Itu yang paling penting,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin juga menyinggung pentingnya pengelolaan Dana Paramita sebagai instrumen solidaritas sosial. Dana tersebut, menurutnya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat terdampak bencana, seperti di sejumlah wilayah Sumatra dan daerah lain yang kerap dilanda banjir.

“Mungkin nilainya terasa kecil bagi kita, tetapi sangat besar artinya bagi mereka yang terdampak. Bahasa agama memiliki peran penting untuk memobilisasi dana-dana bantuan sosial bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” tegas Nasaruddin Umar.

Dana Paramita sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita merupakan sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha.

Pengelolaannya meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Dana Paramita bagi ASN Buddha diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dengan Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 211 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita bagi ASN.

Dana Paramita ASN bertujuan untuk menghimpun kontribusi ASN Buddha secara tertib dan terorganisasi, serta mendayagunakannya bagi kepentingan umat dan masyarakat luas. Dana yang terhimpun diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi umat, seni budaya, dan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Dana Paramita ASN dilaksanakan oleh lembaga pengelola yang sah dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Kementerian Agama, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran tersebut, ASN Buddha dapat menunaikan Dana Paramita melalui mekanisme pembayaran non-tunai, guna mendukung kemudahan, ketertiban, serta integrasi dengan sistem pembayaran nasional.

Melalui pelaksanaan Dana Paramita ASN, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mendorong penguatan budaya berbagi dan kepedulian sosial di kalangan ASN Buddha, sejalan dengan nilai-nilai ajaran Buddha dan prinsip pengelolaan dana keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sementara itu, para guru penerima apresiasi tahun 2025 ini dipilih berdasarkan proses seleksi yang ketat melalui verifikasi dan validasi berkas portofolio. Seluruh dokumen pendukung tersebut sebelumnya telah dihimpun dan dikirimkan oleh Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha dari berbagai Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi di seluruh Indonesia.

Adapun penerima penghargaan terdiri dari delapan kategori untuk Guru Pendidikan Agama Buddha, yakni kategori Dedikatif, Inspiratif, Mengabdi di Daerah Khusus (3T), Inovasi Pembelajaran, Kreatif, Konten Kreator, Guru Berprestasi Akademik/Non-Akademik, serta Aktivis Sosial (Pengabdian Masyarakat). Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Guru Pendidikan Keagamaan Buddha (PKB) yang terbagi ke dalam dua kategori khusus, yaitu Guru Inovatif (PKB) dan Guru Kreatif (PKB).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Nusantara

TANGERANG (Waspada.id): Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai penyeimbang yang adil antara negara dan kepentingan umat guna menjaga harmoni kehidupan beragama di tengah dinamika…