JAKARTA (Waspada.id): Rencana penerapan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar mulai tahun ajaran 2027/2028 bukanlah kebijakan yang muncul tiba-tiba. Pemerintah telah menyiapkan langkah ini secara bertahap melalui dasar hukum dan penyesuaian kurikulum sejak dua tahun lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menyiapkan generasi Indonesia yang memiliki kemampuan komunikasi global dan daya saing tinggi. “Bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib mulai tahun ajaran 2027/2028 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global,” ujarnya dalam Konferensi Internasional TEFLIN ke-71 di Universitas Brawijaya, Malang.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa kebijakan ini telah memiliki payung hukum sejak 2024. “Proses transisinya sudah tercantum dalam Pasal 33 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Ketentuan itu kemudian diperkuat dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan Bahasa Inggris wajib di SD akan dilakukan secara bertahap agar sekolah dan guru memiliki waktu cukup untuk beradaptasi. “Langkah ini diharapkan memperkuat fondasi kompetensi global tanpa mengorbankan kekhasan kurikulum nasional,” ujarnya.
Kemendikdasmen berharap, kebijakan tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar dan memperluas kesempatan anak Indonesia untuk berinteraksi di tingkat internasional.