JAKARTA (Waspada): Per 1 Juli 2025, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menangah (Permendikdasmen) No 11/2025 tentang pemenuhan beban kerja guru telah berlaku. Permendikdasmen 11 Tahun 2025 ini mengatur jam kerja Guru selama 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Sayangnya, masih banyaknya guru di lapangan yang belum memahami secara tepat perbedaan antara jam kerja dan beban kerja. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11/2025 disebutkan definisi istilah jam kerja dan beban kerja.
“Banyak di lapangan yang belum membedakan antara jam kerja dan beban kerja. Ini dua hal yang berbeda. Jam kerja adalah total waktu kerja mingguan sebagai ASN, sedangkan beban kerja adalah aktivitas inti dalam peran profesional guru,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Temu Ismail dalam dialog bersama media di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025), yang juga menjadi ajang sosialisasi Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penataan Beban Kerja Guru.
Beban kerja meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan lain.
Dalam implementasinya, setiap guru wajib memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam, dengan ketentuan pengecualian bagi guru tertentu, seperti Guru pendidikan khusus, Guru di pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
Itu artinya, Permendikbudristek No. 11 Tahun 2025 mewajibkan guru ASN untuk memenuhi jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, setara dengan ASN di jabatan lainnya. Namun, untuk pengaturan beban kerja disesuaikan dengan karakteristik profesi guru yang berbasis pembelajaran.
Sebagai contoh, guru mata pelajaran di tingkat SMP hingga SMK memiliki beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, sementara sisanya digunakan untuk kegiatan penunjang seperti persiapan mengajar, penilaian, pembimbingan siswa, dan pengembangan profesi.
“Melalui Permendikdasmen 11/2025 tentang pemenuhanbeban kerja guru, pemerintah ingin memastikan bahwa waktu kerja guru lebih proporsional dan terarah. Bukan sekadar hadir secara fisik, tapi produktif sesuai tugas fungsionalnya,” tambahnya.
Pemerintah juga menyesuaikan perhitungan beban kerja berdasarkan jenjang pendidikan. Guru TK dan SD, misalnya, yang mendampingi siswa satu kelas penuh, memiliki skema beban kerja berbeda dibanding guru di tingkat menengah yang mengajar per mata pelajaran.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan nasional yang menekankan efisiensi, mutu pembelajaran, dan kesejahteraan siswa. Temu menegaskan, pemahaman yang tepat atas konsep jam kerja dan beban kerja adalah kunci pelaksanaan regulasi ini di lapangan.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru di seluruh daerah. Jangan sampai salah tafsir menghambat peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap para guru tidak hanya memahami tanggung jawab mereka sebagai ASN, tetapi juga menjalankannya secara profesional demi mutu pendidikan yang lebih baik.