Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Berlaku Tahun Ini, Tidak Ada Paksaan Penerapan Kurikulum Merdeka

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan tidak ada paksaan bagi sekolah untuk menjalankan kurikulum merdeka.

“Dengan Merdeka Belajar, tidak akan ada pemaksaan penerapan (Kurikulum Merdeka) ini selama dua tahun ke depan,” tegas Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-15 : Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Jumat (11/2) secara daring.

Mulai tahun 2022, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan satuan pendidikan meskipun bukan Sekolah Penggerak, mulai dari TK-B, SD dan SDLB kelas I dan IV, SMP dan SMPLB kelas VII, SMA dan SMALB dan SMK kelas X.

“Tolong diingat bahwa kurikulum ini adalah opsi atau pilihan bagi sekolah, sesuai dengan kesiapannya masing-masing. Tidak ada transformasi proses pembelajaran kalau kepala sekolah dan guru-gurunya merasa terpaksa,” kata Menteri Nadiem, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing,” terang Nadiem.

Ditambahkannya, sejak Tahun Ajaran 2021/2022, Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal sebagai Kurikulum Prototipe telah diimplementasikan di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PGP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran paradigma baru.

“Kunci keberhasilan sebuah perubahan kurikulum adalah kalau kepala sekolah dan guru-gurunya memilih untuk melakukan perubahan tersebut,” imbuhnya.

Satuan pendidikan dapat memilih tiga opsi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023.

Pertama, menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.

Kedua, menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan.

Ketiga, menerapkan KurikulumMerdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.

Penerapan Kurikulum Merdeka didukung melalui penyediaan beragam perangkat ajar serta pelatihan dan penyediaan sumber belajar guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan. Perubahan struktur mata pelajaran akibat penerapan Kurikulum Merdeka tidak akan merugikan guru. Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ketika menggunakan Kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut.

“Kami jamin tidak akan merugikan guru. Ini tidak akan mengurangi jam mengajar dan tunjangan profesi guru,” tegas Mendikbudristek.(J02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Pendidikan

JAKARTA (Waspada): Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan dampak signifikan bagi pemerataan akses pendidikan untuk…

Salah seorang Fasda Tanoto Foundation yang tergagung dalam Kelompok Fasda Prabu, Dra. Julia Damaris Bukit, M. Pd (kiri) saat mendampingi guru kelas melakukan model pembelajaran numerasi berbasis lingkungan di halaman SD Negeri 044826 Samura, Kabanjahe.
Pendidikan

KABANJAHE (Waspada): Mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), khususnya dalam meningkatkan kompetensi literasi dan numerasi, sekelompok guru melakukan pendampingan kepada guru-guru lain di Kabupaten Karo untuk menerapkan praktik-praktik baik pengajaran dan…