Pendidikan

BOS Madrasah Sudah Cair, Bisa Dipakai Bayar Honorer

BOS Madrasah Sudah Cair, Bisa Dipakai Bayar Honorer
JAKARTA (Waspada.id): Mulai Senin (9/3/2026), Kementerian Agama mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga pendidikan yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id):  Mulai Senin (9/3/2026), Kementerian Agama mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga pendidikan yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno, Senin (9/3/2026).

Ia mengatakan pencairan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan operasional lembaga pendidikan Islam tetap berjalan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Rinciannya, BOS Madrasah Swasta sebesar Rp4,1 triliun dialokasikan bagi sekitar 52.000 madrasah, sedangkan BOP RA sebesar Rp428 miliar diperuntukkan bagi sekitar 31.000 lembaga RA.

Amien menjelaskan, dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan operasional madrasah.

Selain untuk kebutuhan operasional sekolah, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujarnya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan dana berjalan lancar.

Menurutnya, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” kata Nyayu.

Ia menegaskan penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan peningkatan kualitas pembelajaran.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE