Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Di Padangsidimpuan, 44℅ Remaja Berisiko Nikah Di Bawah umur

Di Padangsidimpuan, 44℅ Remaja Berisiko Nikah Di Bawah umur
Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan, Drs. Samsuddin Pulungan, M.Ag, pembicara dan peserta seminar tentang dampak pernikahan dini foto bersama di aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Kamis (18/9/2025). Waspada.id/Mohot Lubis.
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan Dr. Hj. Fauziah Nasution, MAg mengatakan berdasarkan data tahun 2024, sekira 44 ℅ remaja di Kota Padangsidimpuan berisiko nikah dini akibat pergaulan bebas dan berbagai faktor lainnya.

Demikian diungkapkan Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Dr. Hj. Fauziah Nasution MAg saat jadi pembicara acara seminar tentang dampak pernikahan dini di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jl. HT Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan, Kamis (18/9/2025).

Faktor utama yang mendorong tingginya risiko menikah dini (di bawah umur) di Kota Padangsidimpuan, ucap Fauziah yakni pergaulan bebas tingkat tinggi (tidak terkendali) dan jika dikalkulasi persentasenya mencapai 39℅ dari 44℅ remaja berisiko menikah dini.

Menurut data yang yang ada, lanjut Fauziah dalam lima tahun terkahir ini, angka pernikahan dini tertinggi pada tahun 2021, di masa pandemi Covid-19 yakni sebayak 41 kasus. Kemudian tahun 2022 sebanyak 18 kasus pernikahan dini. “Ini baru yang tercatat,” ungkapnya.

Dosen UIN Syahada Padangsidimpuan Dr. Hj. Fauziah Nasution MAg saat memberikan edukasi kepada peserta seminar untuk menghindari pernikaham dini di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Kamis (18/9/2025). Waspada.id/Mohot Lubis.

Dr. Fauziah Nasution yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Gender dan Anak, UIN Syahada Padangsidimpuan berpendapat, jika dilihat dari persfektif nilai dan norma menurut ajaran agama Islam, pernikahan harus mempertimbangkan kesiapan fisik, mental dan ekonomi.

Untuk menekan angka perkawinan dini tersebut, maka pemerintah pada tahun 2019 menerbitkan UU tentang perkawinan yang didalamnya termasuk mengatur usia laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal berusia 19 tahun.

Pada kesempatan itu, Fauziah mengajak peserta berdiri sambil memberikan gambaran tentang kondisi yang dihadapi istri maupun suami yang menikah di usia dini dan masih satu rumah dengan orang tua.

Mendengarkan dinamika rumah tangga yang dihadapi suami maupun istri, peserta seminar dari kalangan remaja banyak yang meneteskan air mata karena kebahagiaan yang didambakan setelah menikah berubah jadi pahitnya hidup.

12 Juta Perempuan Menikah Di Bawah Umur Tiap Tahun

Dosen UM Tapsel, Sukatno, SPd, M.Pd yang juga sebagai pemateri dalam seminar tentang dampak pernikahan dini yang digelar Komisi Sosial dan Bencana, MUI Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, sekira 12 juta perempuan yang masih di bawah umur di dunia menikah.

“Dalam rentang waktu satu bulan berarti ada sekira 1 juta orang perempuan di dunia ini menikah di bawah umur. Artinya dalam satu menit ada 23 orang perempuan menikah dini atau 1 orang perempuan/3 detik menikah dini,” katanya.

Merujuk pada data yang ada, ucapnya, perempuan jauh lebih berisiko dibanding dengan laki-laki jika menikah di bawah umur. “1 dari 9 perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Faktor utama penyebabnya akibat pergaulan bebas,” ujar Sukatno. (id46 )

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE