MEDAN (Waspada): Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menggelar sosialisasi hak gugat lingkungan di Desa Pardamean Sibisa, Kabupaten Toba, Jumat (4/7) lalu.
Kegiatan bertajuk “Peningkatan Pemahaman Masyarakat tentang model hak gugat terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di Desa Pardamean Sibisa” ini dipimpin Prof. Dr. Suhaidi, SH., MH., bersama Riadhi Alhayyan, S.H., M.H., Dr. Jelly Leviza, S.H., M.Hum., dan empat mahasiswa FH USU, yaitu Anzelina Sianipar, Gabriel Eqqi Churchin Simbolon, Paskel CH Pratama GM, dan Lola Olivia Sihotang.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang isu lingkungan dan upaya hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Acara dihadiri perwakilan Kepala Desa Pardamean Sibisa, Maringan Sirait, dan warga dari berbagai kalangan.
Kegiatan diawali sambutan Prof. Suhaidi, dilanjutkan paparan materi “Hak Gugat dalam Hukum Lingkungan”. Dr. Jelly Leviza menjelaskan berbagai jenis hak gugat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): “Jika dilihat dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pada pasal 90-92 mengenai Hak Gugat Lingkungan Hidup. Perlu kita pahami bahwa terdapat beberapa jenis hak mengajukan gugatan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu, hak gugat masyarakat dalam bentuk class actions (Pasal 91), hak gugat pemerintah (Pasal 90) dan hak gugat organisasi lingkungan hidup (Pasal 92),” paparnya.
Riadhi Alhayyan menjelaskan perbedaan hak gugat perwakilan (class action) dan hak gugat organisasi lingkungan: “Hak gugatan perwakilan (Class Action) berbeda dengan hak gugat organisasi lingkungan hidup. Hak gugatan perwakilan (Class Action) yang terdiri dari Class Representatives dan Class Members merupakan pihak korban yang mengalami penderitaan/kerugian nyata sedangkan Organisasi Lingkungan hidup sebagai penggugat/sebagai pihak yang mewakili kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Perlu kita pahami bahwa pada umumnya Hak Gugat CA berujung pada tuntutan ganti rugi sedangkan hak menggugat pada organisasi lingkungan hidup terbatas pada tuntutan/gugatan untuk melakukan/tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi,” sebutnya.
Setelah sesi tanya jawab, tim memberikan plakat, suvenir, dan buku saku. Acara diakhiri makan bersama dan disambut antusias warga.
Prof. Suhaidi berharap sosialisasi ini meningkatkan pengetahuan warga tentang hak gugat lingkungan dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan Desa Pardamean Sibisa. “Semoga dengan diadakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat menambah pengetahuan masyarakat terkait dengan Hak Gugat dalam Hukum lingkungan, dan masyarakat dapat turut aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang ada di Desa Pardamean Sibisa,” tutupnya.(rel)