Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

IAIDU Asahan Buka 2 Prodi Magister Baru

IAIDU Asahan Buka 2 Prodi Magister Baru
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada.id): Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan menerima Surat Keputusan (SK) Izin Penyelenggaraan dua program studi jenjang Magister dari Kementerian Agama RI, yakni Magister Hukum Keluarga Islam dan Magister Pendidikan Agama Islam.

SK tersebut diterima melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) kepada IAIDU Asahan.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kasubdit Pengembangan Akademik Diktis Kemenag RI, Dr. Lukman Nugraha, M.Ed., kepada Rektor IAIDU Asahan, Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, S.H., S.Pd.I., M.H. di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, baru baru ini.

Momentum penting ini bentuk dukungan pemerintah terhadap perluasan akses pendidikan pascasarjana berkualitas di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Lukman Nugraha menegaskan penyerahan SK ini merupakan komitmen nyata Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan Islam di daerah. “Kami berharap IAIDU Asahan dapat menjadi motor penggerak lahirnya inovasi dan riset di bidang Pendidikan Agama Islam, sekaligus memperluas akses pendidikan pascasarjana berkualitas bagi masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara Rektor IAIDU Asahan, Assoc. Prof. Dr. Hj. Nilasari Siagian, menyampaikan apresiasi dan tekad kuat untuk mengelola program Magister PAI dan Magister Hukum Keluarga Islam sesuai standar akademik nasional dan internasional. “Penyerahan SK Izin Penyelenggaraan Prodi Magister ini menjadi momentum penting bagi IAIDU Asahan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun jejaring strategis. Kami siap menjadikan Prodi Magister sebagai pusat keunggulan studi di kawasan ini,” jelas Nilasari Jumat (26/9) kepada Waspada.id. (id39/id38)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE