Pendidikan

Komisi X Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa LPDP

Komisi X Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa LPDP
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (dok DPR)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Ia menegaskan sebagai program yang dibiayai dana publik, LPDP menuntut komitmen kebangsaan yang kuat dari setiap penerimanya.

Menurut Hetifah, LPDP bukan sekadar skema pembiayaan studi, melainkan instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang kelak berkontribusi bagi pembangunan nasional. Karena itu, masyarakat memiliki ekspektasi tinggi agar penerima beasiswa menunjukkan dedikasi terhadap Indonesia.

“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/2/2026), menaggapi isu yang berkembang belakangan ini di ruang publik.

Ia menilai, viralnya pernyataan yang beredar wajar memunculkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar terhadap kontribusi alumni beasiswa negara, narasi yang terkesan menjauh dari semangat keindonesiaan dapat menimbulkan kekecewaan.

Namun demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional. Sebab status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal.

Fokus negara, lanjutnya, terletak pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan.

“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” tukasnya .

Ke depan, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Menurut Hetifah, penguatan sistem tersebut lebih penting daripada merespons secara reaktif dengan menambah aturan baru.

“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” pungkasnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE