Pendidikan

Mulai 15 Desember, Dosen Rumpun Agama Bisa Daftar Lektor Kepala dan Guru Besar

Mulai 15 Desember,  Dosen Rumpun Agama Bisa Daftar Lektor Kepala dan Guru Besar
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Sahiron.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id):Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi membuka pengajuan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor rumpun ilmu agama untuk Periode III Tahun 2025.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor B-728/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/12/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan PTKN, Koordinator Kopertais Wilayah I–XV, serta Direktur Pendidikan pada Ditjen Bimas Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pembinaan Konghuchu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pengajuan dibuka pada 15 Desember 2025–9 Januari 2026, dilanjutkan dengan penilaian pada 16–31 Januari 2026. Tahap perbaikan dan klarifikasi asesor dijadwalkan pada 1–14 Februari 2026, disusul penilaian kembali perbaikan pada 15–28 Februari 2026. Publikasi hasil calon Lektor Kepala dan calon Guru Besar dilakukan pada 1–10 Maret 2026, sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Besar pada 1–10 April 2026. Penetapan akhir hasil UKOM dijadwalkan pada April 2026.

“Proses ini merupakan upaya untuk menghadirkan mekanisme penilaian yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar nasional pendidikan tinggi,” ujar Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron yang juga Guru Besar bidang Ilmu Tafsir, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Sahiron menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya atas dibukanya periode ketiga ini. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat standar mutu akademik dosen rumpun ilmu agama.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 828 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Jabatan Fungsional Dosen Rumpun Ilmu Agama, serta Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-163/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025. Pembukaan kembali pada periode ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi dosen yang telah memenuhi ketentuan maupun pengusul sebelumnya yang belum lolos.

“Dosen pada Periode II Tahun 2025 yang belum lolos dapat mengajukan kembali usulan tersebut apabila telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan,” terang Sahiron.

Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan harus mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi.

Seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem pakptk.kemenag.go.id oleh PTKIN, Kopertais, Ditjen Bimas, maupun Pusat Bimdik Konghuchu.

“Mekanisme digital ini sejalan dengan komitmen Menteri Agama RI untuk meningkatkan tata kelola layanan pendidikan melalui pemanfaatan teknologi,” tambahnya.
Dalam pengumuman tersebut, Ditjen Pendidikan Islam menetapkan lini masa pelaksanaan sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja.

Kementerian Agama mendorong seluruh PTKI, Kopertais, dan unit terkait untuk memberikan pendampingan optimal kepada para dosen yang mengajukan kenaikan jabatan. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan berbasis regulasi terbaru, Kemenag berharap jumlah dosen yang mencapai jabatan Lektor Kepala maupun Guru Besar terus meningkat.

“Sehingga hasilnya memberi dampak signifikan, memperluas kontribusi keilmuan, dan memperkuat ekosistem akademik nasional,” pungkasnya.(id11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE