Pendidikan

PMA 51/2025 Terbit, Kemenag Tegaskan Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

PMA 51/2025 Terbit, Kemenag Tegaskan Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id) Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Desember 2025 ini mengatur ketentuan baru mengenai penegerian Widyalaya swasta, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.

Dengan terbitnya beleid tersebut, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses perubahan status Widyalaya swasta menjadi Widyalaya negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menyambut positif terbitnya PMA 51/2025. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan keagamaan Hindu yang dikelola masyarakat untuk beralih status menjadi lembaga pendidikan negeri.

“Umat Hindu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas terbitnya PMA 51 Tahun 2025,” ujar Duija dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2026).

Regulasi ini merupakan langkah afirmatif untuk memberikan peluang yang setara dalam mendidik putra-putri bangsa melalui sistem pendidikan nasional,” ujar Duija di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Ia menambahkan, selain mengatur mekanisme penegerian Widyalaya swasta, PMA ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendirikan Widyalaya baru. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu sekaligus upaya pemerataan layanan pendidikan di berbagai daerah.

“Dengan PMA ini, penyelenggaraan Widyalaya keagamaan Hindu diharapkan semakin tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan umat sejalan dengan perkembangan pendidikan nasional,” jelasnya.

Duija juga menegaskan bahwa regulasi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam mengimplementasikan agenda pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama.

“Pendidikan umum berciri khas keagamaan Hindu merupakan bagian penting dari upaya tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Ditjen Bimas Hindu, I Ketut Sudarsana, menyatakan bahwa perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dengan perkembangan zaman, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan mutu pendidikan.

“PMA ini menegaskan penambahan klausul penegerian Widyalaya sebagai landasan hukum bagi penguatan peran negara dalam menjamin pemerataan akses, keberlanjutan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pendidikan, tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar keagamaan Hindu,” ujar Sudarsana.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE