Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Puslitbang LKKMO Kemenag Ajak Penerbit Buku Agama Ikut Penilaian Online

Puslitbang LKKMO Kemenag Ajak Penerbit Buku Agama Ikut Penilaian Online
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama (Balitbangdiklat Kemenag) mengundang para penerbit buku pendidikan agama untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai, secara online. Program Penilaian Buku Pendidikan Agama secara Online (PBPA) yang sudah beberapa tahun berjalan ini sebagai inisiatif Pusli dalam mendukung program Transformasi Digital Kementerian Agama.

“Sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online ini juga merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan penilaian buku pendidikan agama. Proses bisnisnya dapat diakses melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id,” ujar Kepala Puslitbang LKKMO, M. Isom, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/1/2024).

Isom mengungkapkan bagaimana alur PBPA yang selama ini pihaknya lakukan. Diawali dengan melakukan pengumuman PBPA Online, setelah itu pemohon mendaftar atau membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.

“Setelah verifikasi dokumen dan syarat administrasi terpenuhi, tahap prapenilaian dimulai dengan mengunggah file buku dalam bentuk PDF. File buku akan melalui proses cek Turnitin dummy dan masuk ke tahap penilaian oleh penilai dan supervisor. Apabila buku tidak lolos cek Turnitin, pemohon dapat melakukan perbaikan sesuai kriteria sebelumnya,” jelas Isom.

Tahap berikutnya adalah sidang penyelia utama, penyiapan Surat Keputusan (SK), dan pemberian tanda layak. Program ini mencakup juga tahap akhir, yaitu penerbitan SK dan pemberian barcode tanda layak terbit oleh Kepala Balitbang Diklat.

“Dengan implementasi PBPA secara online, Kementerian Agama terus berupaya untuk memodernisasi proses penilaian buku pendidikan agama, memberikan kemudahan akses, dan memastikan standar kualitas terpenuhi,” pungkas Isom.(J02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE