Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Sekolah Pascasarjana Undhar Tanda TanganiMoU & MoA Dengan DSI

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Untuk mewujudkan kerjasama pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa (Undhar) melaksanakan Penandatanganan MoU dan MoA dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Jumat (24/6).

Penandatanganan MoU dan MoA langsung dihadiri oleh Rektor Universitas Dharmawangsa Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, LC.MA, Wakil Rektor III M. Amri Nasution , SE,M.Si dan Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa, Dr. H. Kusbianto,SH.M.Hum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam mewujudkan kerjasama tersebut Universitas Dharmawangsa melalui Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Hukum melaksanakan seminar nasional alternatif penyelesaian sengketa. Tema seminar adalah Urgensi Mediasi dan Arbitrase sebagai Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia.

Kegiatan seminar menghadirkan narasumber seminar Sabela Gayo, SH,MH,Phd (Presiden Dewan Sengketa Indonesia), Dr Azwir Agus SH,M.Hum (Sekretaris Badan Arbitrasi Nasional Indonesia Medan & Arbiter), Dr. Ariman Sitompul,SH,M.H (Dosen Universitas Dharmawangsa) kegiatan dipandu oleh moderator Dr. Cand Azmiati Zuliah,SH,MH (Kaprodi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Dharmawangsa).

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di Aula Universitas Dharmawangsa yang dihadiri oleh Dosen dan mahasiswa Strata S1 dan S2 baik di dalam dan di luar Universitas Dharmawangsa dan para akademisi.

Dalam dialog interaktif, narasumber menjawab pertanyaan dari para peserta mengenai kewenangan dari Badan Arbitase Nasional Indonesia dan Dewan Sengketa Indonesia dalam penyelesaian sengketa di Indonesia.

Narasumber dalam keterangannya menyampaikan bahwa persengketaan merupakan sesuatu yang tidak disangkal lagi keberadaannya di dalam setiap masyarakat di setiap tingkat dan terdapat berbagai macam cara untuk menyelesaikannya. Faktor kultural dan kesediaan institusi-institusi dalam mengendalikan persengketaan biasanya menentukan kecenderungan-kecenderungan tersebut metode mana yang ingin dipilih pastinya keunggulan arbitase kerahasiaannya terjaga dan putusan final mengikat dan penyelesaiannya relatif cepat.

Dari pertemuan ini Sabela Gayo dari Dewan Sengketa Indonesia mengharapkan para mahasiswa yang menginginkan meningkatkan pemahamannya tentang mediator dalam mewujudkan pelaksanaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bagi yang sudah menjalankan studi di semester 7 dapat mengikuti pelatihan mediator yang dilaksanakan oleh Dewan Sengketa Indonesia.

Azwir Agus dari Badan Arbitasi Nasional Indonesia dalam menjawab pertanyaan peserta tentang alur pelaksanaan arbitrase pada pra persidangan, persidangan dan pasca persidangan menyatakan sengketa adalah fakta dalam kehidupan dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan ajudikasi melalui litigasi di pengadilan dan secara non litigasi melalui arbitrase, non ajudikasi dapat dilakukan dengan negosiasi, mediasi dan konsiliasi.

Ariman Sitompul dalam closing statement mengatakan bahwa bagi mahasiswa hukum harus benar dapat mengembangkan kemampuannya sejak dini terutama bagi yang cita-citanya menjadi advokat juga tidak menutup kemungkinan dapat menjadi arbiter. (h02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE