Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Lakukan Pengawasan

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Lakukan Pengawasan
Rapat dengar pendapat dengan Komite III DPD RI dengan Ombudsman, di Jakarta, Selasa (9/ 9/2025). (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Komite III DPD RI menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 yang masih menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Proses penerimaan siswa baru yang seharusnya menjadi sarana pemerataan pendidikan, justru kembali menuai kontroversi dan keluhan dari masyarakat.

“Proses SPMB kerap memunculkan persoalan seperti ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data dan domisili, minimnya transparansi, hingga adanya pungutan di luar ketentuan. Padahal, regulasi dan panduan telah diterbitkan dengan jelas,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti saat rapat dengar pendapat dengan Ombudsman, di DPD RI, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan data Ombudsman, berbagai laporan aduan terkait SPMB masih bermunculan.

Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah pada 18 Juni 2025 menerima 27 laporan, terutama terkait jalur mutasi dan prestasi. Sedangkan Ombudsman Bangka Belitung, pada 28 Juli 2025 mengungkap adanya 160 aduan serupa.

Kondisi ini juga tercermin di berbagai kantor perwakilan Ombudsman di daerah lain di seluruh Indonesia.

Komite III DPD RI, lanjut Erni, menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan SPMB 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak atas pendidikan yang adil dan proporsional bagi seluruh warga negara.

“Komite III DPD RI akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, adil, dan sesuai prinsip pemerataan pendidikan. Kami juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi maupun pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar senator asal Kalimantan Tengah itu.

Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa pihaknya setiap tahun melakukan pengawasan terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) termasuk di Madrasah, dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

“Fokus pengawasan Ombudsman pada SPMB tahun ini adalah memastikan implementasi rekomendasi dan saran perbaikan yang sudah kami berikan pada tahun sebelumnya,” tegasnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara menilai regulasi baru yang menghapus zonasi menjadi domisili membawa perubahan lebih baik. Menurutnya, pada tahun ini dibuktikan dengan penurunan pembuatan kartu keluarga baru.

“Saya kira tahun 2025 ini lebih baik terkait SPMB. Mungkin kebijakan ini bisa menyelesaikan segelintir masalah pada masa lalu,” tuturnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE