SIMALUNGUN (Waspada): Tim Gabungan Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, kembali menangkap 1 orang lagi tersangka tahanan yang kabur dari RTP Polsek Perdagangan.
Tersangka berinisial ARS, 21, laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana. Upaya penyelidikan dan pengejaran tanpa kenal lelah yang dilakukan Tim Gabungan membuahkan hasil, ARS berhasil ditangkap di Tapanuli Utara.
“ARS berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (23/2) sekira pukul 04.00 dengan dibantu personel Polres Taput,” terang Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, kepada wartawan Kamis (23/2) sore.
Dengan demikian, dari 5 tersangka tahanan yang kabur, pada Jumat (17/2) lalu, Tim Gabungan sudah menangkap 4 orang tersangka, sedangkan 1 orang tersangka lainnya laki-laki berinisial AD, 55, warga Pematang Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun masih terus diburu.
Pengejaran terhadap tersangka ARS cukup menegangkan, dalam pelariannya ARS selalu berpindah-pindah.
Sebelumnya Tim Gabungan yang dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, mendapatkan informasi ARS berada di seputar Amplas Kota Medan, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan, Rabu (22/2) sekira pukul 17.00 Wib.
Namun saat dilakukan pengejaran ke tempat tersebut, personel Tim Gabungan tidak menemukannya dan mendapat informasi ARS telah melarikan diri dengan menaiki kendaraan umun menuju Kab. Mandailing Natal.
Tak kenal lelah, Tim Gabungan terus mengejar dan meminta bantuan kepada personel Polres Tapanuli Utara. Saat bus yang ditumpangi ARS melintas di Simpang Sipaholon, Kab. Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus serta penumpangnya dan berhasil mengamankan ARS dari dalam angkutan umum dimaksud.
Empat tersangka tahanan kabur dari RTP Polsek Perdagangan yang sudah berhasil ditangkap adalah BP alias Benni, S, MFM dan ARS. Sementara seorang lagi berinisial AD masih buron terjerat Pasal 363 KUHPidana.
Kepada seluruh masyarakat dihimbau, apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516.
“Begitupun kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan yang belum dapat tersebut, dihimbau untuk menyerahkannya kepada petugas Kepolisian dan segera menyerahkan diri,” tandas AKBP Ronald.(a27)