DELISERDANG (Waspada): Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2 tetap mempertahankan aset negara areal Kebun Penara Afdeling III PTPN-2 Kebun Tanjung Garbus sebagai aset negara dengan akan menurunkan 10.000 anggota SPP. Hal itu sebagai bentuk penolakan keras upaya penguasaan areal HGU PTPN-2 secara paksa.
“Untuk melindungi lahan ini, SPP PTPN-2 akan menurunkan massa 10.000 orang anggota SPP ke lokasi sertifikat 62. Kami tidak akan segan-segan untuk melindungi kepentingan perusahaan karena merupakan kepentingan kami semuanya,” kata Ketua Umum SPP PTPN II, Ir Mahdian Triwahyudi SH MH, didampingi Sekjennya Jumadi Matanari Sihotang, Ridho Manurung, bersama Pengurus Pusat SPP PTPN-2 serta Kasubbag Humasy PTPN-2 Rahmat Kurniawan, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/6) di areal kebun Penara Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Menurut Mahdian, areal Kebun Penara Afdeling III PTPN-2 Kebun Tanjung Garbus itu diklaim dan digugat oleh masyarakat atas nama Rokani Cs sebagai lahan masyarakat yang mendapatkan lahan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Sawah Ladang seluas 464 hektar. Padahal areal itu masih aktif HGU hingga saat ini dengan luas areal seluas 500 hektar.
Sementara Kasubbag Humas PTPN-2 Rahmat Kurniawan, mengatakan PTPN-2 saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Selain itu, pihaknya sudah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. “Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” kata Rahmat.
Disebutkannya, Kejaksaan Tinggi Sumut saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN-2.
“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,”katanya.(a16).
Teks foto: Ketua Umum SPP PTPN-2 Ir Mahdian Triwahyudi SH MH, didampingi Sekjennya Jumadi Matanari Sihotang, Ridho Manurung, bersama Pengurus Pusat SPP PTPN-2 serta Kasubbag Humasy PTPN-2, Rahmat Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Waspada/Edward Limbong).