Scroll Untuk Membaca

Sumut

10 Anggota Polres Samosir Terdeteksi Judol, Diberi Sanksi Push-up

10 Anggota Polres Samosir Terdeteksi Judol, Diberi Sanksi Push-up
Kasi Propam berikan sanksi push-up terhadap anggota Polres Samosir terindikasi mengakses judi online. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) terhadap personelnya, Senin (21/07) di Mapolres Samosir.

Wakapolres Samosir, Kompol Briston A.M. Napitupulu memerintahkan seluruh personel untuk meletakkan handphone guna dilakukan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Kasi Propam, Kanit Provos dan Kanit Paminal bersama Personel Si Propam Polres Samosir.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 personel yang terindikasi mengakses situs atau aplikasi terkait judi online (judol) di ponsel. Sebagai bentuk penindakan disiplin di tempat, pihaknya memberikan sanksi fisik berupa push-up dan jungkir balik di lapangan.

Wakapolres Samosir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk mitigasi dan upaya preventif agar seluruh anggota tidak terlibat dalam praktik ilegal yang mencoreng nama institusi.

“Kami akan terus melaksanakan sosialisasi dan Gaktibplin secara berkala agar seluruh personel benar-benar memahami bahwa keterlibatan dalam judi online merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi kode etik bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Kompol Briston.

Sementara Kasi Propam Polres Samosir, IPDA Darmono Samosir saat ditemui seusai kegiatan menegaskan, bahwa pihaknya menyesalkan masih adanya anggota yang kedapatan mengakses situs terlarang tersebut.

“Kami sungguh menyesal atas kejadian hari ini. Kami terus mengimbau agar seluruh personel tidak bermain judi online. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sebagai anggota Polri. Bagi yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE