PANYABUNGAN (Waspada): Sampai hari ini, Jumat (11/8), RH, warga Iparbondar, Panyabungan, narapidana (Napi) kasus Narkoba kabur sudah 10 hari dari Lapas Kelas II B Panyabungan, hilang tak berbekas, bahkan hingga kini tak jelas.
Informasi dihimpun waspada.id, publik Panyabungan dan sekitarnya heboh setelah Napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) kabur Selasa (1/8), kemudian makin menghebohkan setelah muncul di WA grup tentang Napi Lapas Panyabungan kabur dan minta bantuan semua pihak bila melihat WTP agar segera ditangkap.
Sayangnya, Kalapas Kelas II B Panyabungan Mustafa Kamal Simamora dihubungi waspada.id melalui percakapan WhatsApps, Jumat (11/8) pagi, mempertanyakan upaya dilakukan mencari Napi kabur dan sejauhmana informasi indikasi keberadaan Napi menghilang, Kalapas tak menjawab walaupun sudah dibaca.

Sebelumnya, Kalapas kelas II B Panyabungan membenarkan, memang ada seorang Napi kabur, diketahui saat pembagian sarapan, Selasa (1/8).
Dijelaskan, Napi kabur merupakan narapidana kasus narkoba warga Desa Iparbondar, Kec. Panyabungan, yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman di Lapas Panyabungan lebih satu tahun.
Upaya persuasif, kata Mustafa Kamal Simamora, telah dilakukan dengan menghubungi keluarga WBP. Lapas Panyabungan terus berupaya menangkap kembali WBP yang kabur.
Sedangkan Ombudsman RI Ir Jemsly Hutabarat, SH, MH dan Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar melakukan Sidak ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, kemarin.
Usai melakukan Sidak ke beberapa tempat di Lapas, Jemsly Hutabarat menyebutkan, Lapas kelas II B Panyabungan untuk sistem keamanannya sangat rawan.
Dia berpendapat, salah satu alat pembantu keamanan seperti CCTV di Lapas Panyabungan harus segera diperbaharui karena dianggap tak layak.
Apalagi, CCTV tidak bisa menyimpan data karena pengakuan Kalapas Panyabungan, tidak memiliki memori. Ketika peristiwa Napi kabur kemarin, CCTV mati dengan alasan hujan deras.
Bahkan, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Imam Suyudi mengungkapkan, pihaknya sudah ke Lapas Panyabungan untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat dan petugas yang lalai.
“Sebagai komitmen jajaran, tim Kemenkumham Sumut juga telah melakukan pembersihan barang-barang terlarang di Lapas atau rutan Panyabungan,” ujar Imam Suyudi kepada wartawan, Jumat (4/8).
Ditanya sanksi diberikan kepada pejabat dan petugas yang lalai saat bertugas, Kakanwil menjawab, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (irh)