Scroll Untuk Membaca

Sumut

10 Program Pemkab Asahan Untuk SPPT-TI

10 Program Pemkab Asahan Untuk SPPT-TI
Bupati Asahan H.Surya BSc diapit Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH sedang menyampaikan sambutan di rapat kordinasi Implementasi SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (9/1). Waspada/Nurkarim Nehe
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menetapkan 10 Program Prioritas 2021-2026 untuk mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan.

Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

10 Program Pemkab Asahan Untuk SPPT-TI

IKLAN

Bupati Asahan H. Surya BSc menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (9/1).

“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya,” papar Bupati Asahan.

Dikatakan Pemkab Asahan sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

Bupati Asahan H.Surya BSc berharap penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH menjelaskan tujuan dari SPPT-TI mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar APH, meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerjasama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik.

“Selanjutnya kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab,”ujar Kajari.

Dalam kesempatan rapat kordinasi ini Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan menandatangani nota kesepahaman SPPT-TI disaksikan Bupati Asahan, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD terkait, Jajaran Kejaksaan Negeri Kisaran, Jajaran PN Kisaran, Jajaran PN Tanjung Balai, Jajaran Polres Asahan, Jajaran BNNK Asahan, Jajaran Bea Cukai Tanjung Balai, Jajaran Lapas Labuhan Ruku dan tamu undangan lainnya.

Rapat kordinasi diisi paparan materi oleh Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan terkait tentang SPPT-TI.(a02-a19-a20).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE