PANTAICERMIN (Waspada): Lokasi judi kasino di Dusun VIII, Desa Kota Pari, Kec. Pantaicermin, Serdangbedagai (Sergai) tidak pernah tersentuh hukum. Parahnya, lokasi ini hanya 100 meter dari rumah ibadah.
Lokasi judi kasino berada dekat jembatan perbatasan Deliserdang-Sergai. Bangunan berdinding tepas dengan luas sekitar satu rante ini mempekerjakan wanita dan laki-laki sebagai pengawas.
Awak media yang langsung melakukan peliputan Senin (23/6/2025), terdapat di dalam ruangan itu mesin judi tembak ikan, puluhan mesin jekpot, serta berbagai jenis mesin judi lainnya. Rata-rata mesin judi diisi para pemain baik usia muda maupun lanjut usia.
Seorang pekerja wanita sempat tidak mengizinkan untuk berlama-lama di dalam lokasi judi dan meminta beberapa wartawan untuk keluar dari ruangan dan menemui pengawas.
Di lokasi itu seorang pria berbadan kecil kulit putih mengaku pengawas lokasi judi itu kepada wartawan mengatakan lokasi judi kasino itu sudah enam bulan berjalan tanpa ada gangguan apapun.
“Sudah hampir enam bulan pak ini buka, selain saya ada lagi pengawasnya, cuma tidak bisa datang,” ucapnya.
Namun dikatakan warga setempat, lokasi judi itu hampir dua tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum, bahkan tidak pernah kenal waktu.
“Suara azan berkumandang pun ya tetap main aja,” ucap seorang wanita yang berjualan tidak jauh dari lokasi.
Terpisah Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin kepada Waspada.id dengan singkat mengatakan akan melakukan penindakan.(cmw)