PANYABUNGAN (Waspada.id): 11 Unit excavator yang diduga terkait kasus penambangan emas ilegal (PETI) dilaporkan hilang dari kompleks Polres Mandailing Natal (Madina). Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina mengaku tidak pernah menerima berkas pelimpahan terkait kasus tersebut.
Humas PN Madina, Fadil Aulia, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan empat surat penetapan sita terhadap 11 excavator sepanjang tahun 2024 atas permohonan dari Polres Madina. Penetapan tersebut meliputi:
– Nomor 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 3 Juni 2024 (2 unit)
– Nomor 201/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 (2 unit)
– Nomor 203/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 (2 unit)
– Nomor 204/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 (5 unit)
“Penetapan itu kami keluarkan berdasarkan permohonan dari penyidik Polres Madina,” tegas Fadil, Senin (27/10/2025). Ia menambahkan, setelah penetapan sita dikeluarkan, proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polres Madina.
Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbert Sitindaon, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tujuh tersangka dan satu unit excavator sebagai barang bukti. Kasus tersebut telah disidangkan dan para tersangka telah menjalani hukuman.
“Jika memang tidak ada berkas yang dilimpahkan ke tim kejaksaan, maka kita tidak bisa melanjutkan untuk ke persidangan,” tegas Gilbert, terkait keberadaan 11 excavator yang tidak jelas.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Polres Madina yang dipimpin oleh AKBP Arie Sopandi Paloh, melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan dan mengamankan 13 unit excavator. Excavator tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Madina sebagai barang bukti.(id100)













