BATUBARA (Waspada): 1 Kg sabu bersama 11 tersangka pelaku berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Batubara
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi di halaman Mapolres, Senin (12/2) menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini dari 9 kasus dengan lokasi yang berbeda.
“Melalui operasi rutin yang ditingkatkan Polres Batubara melalui Satres Narkoba terus melakukan perang terhadap narkoba,” ujar Taufiq.
Pengungkapan berawal dari penangkapan di Dusun IV Desa Pelanggiran, Kec. Laut Tador Satres Narkoba mengamankan NGW, 27 warga, Jalan Kasuari Gg. Rukun No. 78 Lk. II Kota Kisaran Kab Asahan, bersama Ni, 42, warga Jalan Prof M. Yamin Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, dan Yi alias Bulan alias Roy 44, warga Gang Tambakau Lingkungan I Kel Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kasus kedua mengamankan KA, 34, warga Dusun V Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara, bersama WA, 23, warga Dusun V Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara.
Sabtu (3/2) di Jalinsum Dusun | Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batubara, AR alias Adung 23, warga JI Sei Kera Gg Aren d No. 44 Desa Sei Kera Hulu G Kecmedan Perjuangan Kota Medan
Minggu (4/2) sekira pukul 01.30 Wib, di Jalinsum Dusun III Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, mengamankan MR, warga Dusun IV Desa Mangkai Lama Kec. Limapuluh Kab. Batubara
Senin (5/2) sekira pukul di Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara, mengamankan Is, 37, warga Dusun | Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batubara.
Rabu (7/2) HS, 30, warga Lingk VII Kel. Limapuluh Kota, Kec. Limapuluh Kab. Batubara, dan AE, 41, warga Dusun VI Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kabupaten Batubara.
Terakhir penangkapan terhadap AS,29, warga Dusun Lam Beusoe Desa Alue Rangan Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur Provinsi Aceh. AS dibekuk di pinggir Jalan Desa Perkebunan uk Lima Puluh Kec. Limapuluh Kab. Batubara,
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, berikut uang tunai senilai Rp1.575.000.
Seluruh tersangka kini diinapkan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara guna penyidikan lebih lanjut.( a17.b)