Sumut

119 WBP Rutan Klas IIB Humbahas Kumham Sumut Terima RK

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Sebanyak119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas), Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumut, terima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023. Dari jumlah RK tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Herry Hasudungan Simatupang kepada wartawan melalui selulernya, Minggu (23/4) mengatakan, RK yang diterima WBP, mulai dari 15 hari sampai dua bulan. “Pemberian remisi, setelah Shalat Id yang dilaksanakan di Mesjid Rutan Humbahas,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dia menjelaskan, dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni  beragama Islam, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik.
“Warga binaan yang mendapat remisi dan seluruh layanan tidak dipungut biaya alias gratis,” terang Herry.

Ditambahkan, bahwa Idul Fitri kali ini juga menjadi berkah yang luar biasa bagi para WBP. Pasalnya, mereka bisa mendapatkan kunjungan tatap muka. “Selain mendapat remisi, setelah tiga kali lebaran akhirnya mereka bisa mendapat kunjungan tatap muka secara langsung,” ujarnya.

Herry berharap, momentum ini menjadikan para WBP menyadari segala kesalahan, saling memaafkan, dan menjadi pribadi yang lebih baik. “Mereka bisa belajar dari kesalahan masa lalu dan menjelang masa depan yang baik,” pungkasnya. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE