PANYABUNGAN (Waspada.id): Sebanyak 125 guru SD dan SMP di Mandailing Natal (Madina) terancam tidak dapat menjadi Guru PPPK Paruh Waktu 2025. Hal ini mendorong para guru untuk melakukan audiensi dengan Bupati Madina, H. Saipullah SH.MM, guna menyampaikan keluhan mereka.
Kepala BKPSDM Madina, Maenul Lubis, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 125 guru di Mandailing Natal belum terdaftar sebagai Guru PPPK Paruh Waktu. “Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, guru-guru tersebut tidak dapat lagi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena harus mengikuti tahapan seleksi PPPK,” ujarnya saat dikonfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11).
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati pada Selasa (11/11) sore, sepuluh perwakilan guru menyampaikan aspirasi mereka. Bupati Saipullah menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan berupaya menyurati pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait status guru-guru tersebut. “Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mencoba menyurati pemerintah pusat, apakah guru-guru tersebut masih bisa diangkat menjadi tenaga non-ASN kembali,” kata Maenul Lubis.
Di sisi lain, informasi dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial menyatakan bahwa pelamar tidak dapat mendaftar CPNS dan PPPK pada tahun yang sama. Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat (3), yang menyatakan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
Dengan demikian, pelamar yang sudah mendaftar CPNS tahun ini tidak dapat mengikuti PPPK 2024. Namun, mereka dapat mendaftarkan diri dalam rekrutmen PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (id100)












