Scroll Untuk Membaca

Sumut

129 CPNS Dan PPPK Formasi 2021 Terima SK Pengangkatan

Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): 129 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 memproleh surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Penyerahan SK yang terdiri dari seorang CPNS lulusan Politeknik Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan 128 PPPK jabatan fungsional guru tahap 1 tersebut diserahkan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu di Aula Sarasi, Kantor Bupati setempat, Jumat (8/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

129 CPNS Dan PPPK Formasi 2021 Terima SK Pengangkatan

IKLAN

Bupati Tapsel dalam arahannya pada penyerahan SK tersebut mengatakan agar penerima SK tersebut dapat menunjukkan dedikasi serta loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik dan bermutu.

Dia berharap agar mereka yang baru menerima SK pengangkatan dapat memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin baik dan lebih berkualitas, sesuai visi misi daerah, yakni maju berbasis SDM pembangun yang unggul, sehat, cerdas dan sejahtera serta SDA yang produktif dan lestari.

129 CPNS Dan PPPK Formasi 2021 Terima SK Pengangkatan
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu saat menyerahkan SK pengangkatan CPNS dan PPPK.(Waspada/Ist)

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, mengatakan, CPNS hanya seorang diantara 129 penerima SK yakni CPNS lulusan Politeknik Sekolah Tinggi Transportasi Darat sedangkan jumlah peserta PPPK fungsional guru terdiri dari guru kelas dan guru bidang studi Sekolah Dasar (SD) sebanyak 125 orang dan guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 orang.

“Dengan diangkatnya PPPK jabatan fungsional guru tahap I, maka kekurangan guru pada SD dan SMP di Lingkungan Pemkab Tapsel khususnya di daerah terpencil dapat terpenuhi,” ujarnya.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE