Scroll Untuk Membaca

Sumut

13 Warung Pedagang Ditertibkan

Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sat Pol PP Kab Asahan menertibkan 13 warung pedagang di pinggir Jln HM Yamin, Kel Kisaran Naga, Kec Kisaran Timur, Kab Asahan yang merupakan aset pemerintah, Kamis (6/10) dan selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopdag) untuk disewa kepada pihak swasta untuk dijadikan kawasan Pujasera (Pusat Jajanan Serba Ada).

Sebelumnya sempat terjadi penolakan dari para pedagang, namun Sat Pol PP dengan alat berat akhirnya merobohkan bangunan para pedagang, karena dinilai telah melanggar Perda karena membangun tanpa izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

13 Warung Pedagang Ditertibkan

IKLAN

Kasi Trantib Sat Pol PP Kab Asahan Budi Limbong, didampingi Camat Kisaran Timur Saiful Pasaribu, menerangkan bahwa ini adalah penertiban dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kab Asahan, karena membangun di lahan aset milik pemerintah tanpa izin itu dilarang.

“Saya tegaskan, ini bukan pembongkaran, namun penertiban untuk mengembalikan aset pemerintah,” jelas Limbong.

Dalam penertiban ini, kata Limbong, pihaknya telah melakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) Sat Pol PP Kab Asahan, yang sebelumnya melalui Diskopdag telah melakukan imbauan untuk penertiban kepada para pedagang, dan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali. Selain itu Sat Pol PP juga melakukan monitoring dengan para pedagang, namun imbauan itu tidak dilaksanakan sehingga penertiban ini dilakukan.

“Ada 13 warung yang kita tertibkan, dan selanjutnya lahan ini kita serahkan kepada Diskopdag,” jelas Limbong.

Sementara Kabid Pasar Dinas Koperindag Kab Asahan Basuki, menuturkan bahwa lahan ini akan diserahkan kepada pihak swasta dengan sistem sewa, mekanisme ini telah melalui proses sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan melibatkan KPKNL untuk mengujinya.

“KPKNL sudah mengeluarkan sewanya, dan itu telah disetujui Bupati Asahan. Rencananya wilayah ini akan dijadikan kawasan Pujasera,” jelas Basuki. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE