BATUBARA (Waspada.id): Sebanyak 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku memperoleh kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Labuhanruku, Soetopo Berutu, Senin (4/8) mengatakan amnesti ini merupakan wujud komitmen pemerintah membangun keadilan berkeadaban dan penuh empati.
“Ini adalah kesempatan baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujar Soetopo. Amnesti bukan sekadar hadiah, melainkan pengakuan atas perubahan positif yang ditunjukkan para WBP selama menjalani pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan dan rehabilitasi.
Seorang WBP yang dibebaskan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan kedua yang diberikan Presiden Prabowo.
Kalapas berharap para WBP yang bebas dapat menjadi individu berguna dan tidak mengulangi kesalahan.(id42)












