Sumut

137 Pejabat Dilantik, Bupati Sergai Pastikan Tanpa Transaksi

137 Pejabat Dilantik, Bupati Sergai Pastikan Tanpa Transaksi
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya menyematkan tanda jabatan kepada salah satu pejabat yang dilantik di Aula Gedung Putih Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (30/12/2025). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melantik dan mengambil sumpah/janji 137 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sergai di Aula Gedung Putih Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa (30/12/2025) sore.

Dalam pelantikan, Bupati Darma Wijaya menegaskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa praktik transaksi jabatan.

“Saya tegaskan, tidak ada pungutan biaya, tidak ada jual beli jabatan, dan tidak ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun. Jika di kemudian hari terbukti ada pelanggaran, saya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Adlin Tambunan dan Sekretaris Daerah Suwanto Nasution.

Bupati menjelaskan, dari total pejabat yang dilantik, terdiri atas 8 orang JPT Pratama, 52 Jabatan Administrator, 57 Jabatan Pengawas, serta pengukuhan kembali terhadap 20 pejabat.

Menurut Darma Wijaya, pelantikan tersebut bertujuan mengisi jabatan strategis sekaligus memperkuat regenerasi birokrasi di lingkungan Pemkab Sergai.

“Regenerasi kepemimpinan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi penyegaran ide, semangat, dan energi baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menekankan sumpah jabatan merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, serta menuntut sinergi antarpiranti daerah agar pemerintahan berjalan efektif dan responsif.

Pelantikan ini turut dihadiri staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, rohaniawan. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE