SERGAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti (BB) dari 142 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Sergai sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa eksekutor sesuai Pasal 270 KUHAP. Sementara kasus narkoba jadi sorotan Kejari Sergai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Amriyata, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, S.H., melalui Kasi Barang Bukti Rio Bataro Silalahi S.H., menyampaikan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana hingga November 2025.
Jenis perkara yang dimusnahkan meliputi 85 perkara narkotika, 11 perlindungan anak, 2 penganiayaan, 32 pencurian, 1 KDRT, 2 penipuan, 3 perkara yang membahayakan keamanan, 1 keamanan umum, 1 pemalsuan mata uang, 1 pembunuhan, 3 perjudian, dan sejumlah perkara lainnya.

Kajari Sergai Amriyata SH MH melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu 200 gram dan pil ekstasi dengan menggunakan blender berisi air.Waspada.id/Bambang
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 200 gram sabu, 1.536,28 gram ganja, dan 27 butir ekstasi,” sebut Kasi BB kepada Waspada.id.
Selain itu, lanjut kasi BB, berbagai barang bukti lainnya juga dimusnahkan, seperti egrek, bong, handphone, uang palsu, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, serta alat-alat pendukung tindak pidana lainnya.
Ia menegaskan, untuk metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi diblender lalu dibuang ke galian tanah, sementara ganja serta barang bukti lain dibakar atau dirusakkan agar tidak bisa digunakan kembali.
“Untuk barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan gerinda,” ujarnya.
Terakhir, Kasi BB Rio Bataro, S.H., didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh barang bukti perkara pidana yang telah inkrah tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan. (Id31/bs)












