KISARAN (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan bersama KPU, Bawaslu dan Kejari Asahan melakukan kerja sama (MOU-red), Senin (11/11), sehingga 15.753 orang penyelenggara Pemilu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut mendapatkan jaminan sosial.
Kajari Asahan Basril G, menuturkan selaku pimpinan Kejari Asahan, menyambut baik kegiatan ini, karena ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga sinergitas, saling mendukung, saling menjaga, saling melengkapi dan sebagai bentuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan Adhoc KPU dan Bawaslu, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu pada Pilkada 2024.
“Bahwa perjanjian kerjasama pada hari ini merupakan langkah nyata sebagai tindak lanjut dari UU No: 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No: 24 /2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan pasal 19 ayat (1) peraturan KPU No:1 /2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa, Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Basril.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tugas Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum, selain melaksanakan kegiatan penegakan hukum pidana sebagai penuntut umum juga berperan sebagai jaksa pengacara negara pada hukum perdata dan tata usaha negara, dimana Kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah/lembaga negara maupun kepada BUMN atau BUMD.
“Dengan penandatanganan kerjasama ini Kejari Asahan dapat melakukan tindakan hukum lain dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan adhoc penyelenggara pilkada tahun 2024 Kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran. KPU, dan Bawaslu Kabupaten Asahan,” jelas Basril.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim, menuturkan bahwa kerjasama ini terkait perlindungan sosial bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024, sehingga badan Adhoc dalam menjalankan tugas pemilu bisa nyaman bekerja,
“Artinya sebagai penyelenggara atau Pemilu bisa bekerja dengan nyaman karena sudah terlindungi baik itu kecelakaan kerja atau kematian saat menjalan tugas Pemilu,” jelas Aziz.
Sedangkan Ketua KPU Asahan Hidayat menuturkan bahwa total penyelenggara pemilu mulai dari PPK, dan PPS sebanyak 1.424 orang, kemudian KPPS dan Petugas Ketertiban sebanyak 12.465 orang, dan jumlah keseluruhannya sebanyak 13.889 orang.
“Harapan kami KPU dan jajaran PPK, PPS, KPPS dan Petugas ketertiban KPPS , dapat menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya serta penuh rasa tanggung jawab dan bekerja dalam keadaan sehat, sehingga Pilkada 2024 ini sukses dilaksanakan,” jelas Hidayat.
Sementara Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar, menerangkan bahwa badan adhoc di Bawaslu sebanyak 1.864 orang yang terbagi Panwas Kecamatan beserta Staf 275 orang, PKD 204 orang dan PTPS 1.385 orang.
“Kami sangat senang kerjasama ini, dan kami berharap kerjasama bisa berjalan pada kegiatan selanjutnya, sehingga semua pekerja di Bawaslu bisa terlindungi,” jelas Paringgonan. (a19/a20)