PADANGLAWAS (Waspada): Koperasi Merah Putih (KMP) 15 desa di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas telah terbentuk lengkap berbadan hukum
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ulu Barumun, Parlindungan Hasibuan, kepada Waspada.id, Minggu (1/6) membenarkan bahwa dari 15 desa yang ada di Kecamatan Ulu Barumun telah memiliki akte notaris pendirian Koperasi Merah Putih, sekaligus telah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum RI.
Sedang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terlaksana dengan baik atas dukungan dari seluruh aparatur pemerintah desa.
Bahkan secara terus memberikan pendampingan dan pengawasan untuk pembentukan KMP yang juga didukung oleh Pendamping Desa, baik dari TPP PMD Kemendes maupun Pendamping Desa Kabupaten Palas.
Ke 15 desa tersebut telah menerima Akte Pendirian dan SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih dari Kementerian Hukum RI Nomor : AHU -0012459.AH.01.29 Tahun 2025.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini sesuai Instruksi Presiden RI Nomor: 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Palas, H. Imron Saleh Siregar, S.Sos, M.Si membenarkan bahwa 15 desa yang ada di Kecamatan Ulu Barumun telah terbentuk koperasi desa sekaligus berbadan hukum.
Begitu juga halnya dengan Kecamatan Sihapas Barumun yang memiliki 13 desa, semua telah selesai terbentuk kepengurusan koperasi desa lengkap berbadan hukum.
Adapaun akta pendirian dan pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih oleh Kementerian Hukum RI tersebut melalui Notaris Abdul Adi Syafran Harahap, SH, M.Kn yang sudah terbit langsung diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Ulu Barumun, kemudian diserahkan ke masing-masing desa.
Imron menambahkan bahwa sudah 42 akte pendirian koperasi desa yang telah selesai dan lengkap berbadan hukum dan diperkirakan minggu pertama Juni ini akan selesai 150 hingga 200 koperasi desa yang tuntas lengkap berbadan hukum, katanya.(a30)