Scroll Untuk Membaca

Sumut

18.913 Botol Jamu “Kuat” Ilegal Dimusnahkan

Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Sedikitnya 18.913 botol jamu kuat untuk pria ilegal karena mengandung kimia dan tidak baik untuk kesehatan, dimusnahkan oleh Kejari Kab Asahan dengan melindas menggunakan alat berat, Kamis (16/6).

Kejari Kab Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, menuturkan total jamu yang dimusnahkan sebanyak 18.913 botol, terdiri 17.400 botol Jamu jawa pegal dan linu merek Tawon Klanceng, dan 1.513 botol mereka Tawon Lanang, yang disita pada 10 Maret 2021 di wilayah Kec Aek Ledong, Kab Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

18.913 Botol Jamu "Kuat" Ilegal Dimusnahkan

IKLAN

Untuk pemilik jamu ini, kata Wibiyanto, sudah menjalani hukuman, barang ini berasal dari luar kota, dan alamat produksinya bertuliskan label UD. Putri, Kinasih Banyuwangi – Jawa Timur sedangkan pabriknya CV. Putri Husada – Jawa Timur.

“Jamu ini, hasil identifikasi BPOM Medan yang mengandung Deksametason dan Parasetamol. Jamu ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka jamu ini ditarik dari peredarannya dan dimusnahkan,” jelas Wibiyanto.

Sementara Kepala Loka POM di Kota Tanjung Balai Denny S Purba, menerangkan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia yang berbahaya, karena tidak baik untuk kesehatan para penggunanya. Sedangkan ada label izin POM di jamu yang kita musnahkan ini ternyata palsu.

” Sehingga kamu ini dimusnahkan, sehingga tidak digunakan oleh masyarakat karena tidak cocok untuk kesehatan,” ujarnya. (a02/a19/a20)

Teks foto: 18.913 Botol Jamu “Kuat” ilegal mengandung dimusnahkan dengan alat berat oleh Kejari Kab Asahan. Waspada/Sapriadi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE