TAPUT (Waspada) : Dua anak binaan Rutan Kelas IIB Tarutung mendapat pengurangan masa pidana (PMP) selama 1 bulan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2024.
Pemberian PMP kepada 2 orang anak yang melakukan tindak pidana umum (Pidum) itu dilakukan melalui SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan diserahkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus,di Lapangan Serbaguna Rutan, Selasa (23/7).
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan, pengurangan masa pidana diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
“Dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya,” jelasnya.
Melalui pengurangan masa pidana pada tersebut, Ismet berharap dapat memberikan motivasi dan semangat bagi narapidana dan anak binaan untuk lebih baik lagi, serta memegang teguh keyakinan akan masa depan yang lebih cerah.
“Percayalah badai pasti berlalu, dan gelapnya malam pasti akan hilang digantikan oleh cerahnya matahari pagi”, kata Ismet Sitorus kepada warga binaan yang dapat pengurangan masa pidana.(chp)