Scroll Untuk Membaca

Sumut

2 Penjudi Online Ditangkap Saat Main Slot PG Soft Mahjong

2 Penjudi Online Ditangkap Saat Main Slot PG Soft Mahjong
Dua pelaku judi online ditangkap dan diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria yang sedang bermain judi online jenis Slot PG Soft Mahjong di salah satu warnet Jalan SM Raja Sitamiang.

Kedua tersangka, AK, 20, warga Tano Bato, dan AR, 22, warga Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, sudah diamankan di ruang tahanan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 Penjudi Online Ditangkap Saat Main Slot PG Soft Mahjong

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (29/6/2024).

Katanya, tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsidair Pasal 303 KUHPidana.

Dijelaskan, pada Jumat (28/6/2024) dini hari atau sekira pukul 02:00 WIB, personel Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan terkait perjudian di Kota Padangsidimpuan.

Selanjutnya mendapat informasi dari warga, bahwa ada perjudian jenis Slot PG Soft Mahjong di Jalan SM Raja Sitamiang. Tim menuju lokasi dan menemukan dua pria yang sedang bermain judi online.

Barang bukti yang diamankan berupa satu layar komputer, satu CPU, satu mouse dan satu keyboard komputer. Satu HP dan hasil print out bukti saldo dan riwayat transferan aplikasi DANA.

“Saat ini sedang marak judi onlie, tak kenal usia maupun status kaya atau miskin. Meski online, ini tetap perjudian dan tindak pidana yang harus dihentikan,” jelas Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan telah menginstruksikan seluruh personel, agar tidak terlibat judi online. Hukuman dan sanksi berat bagi setiap anggota Polri yang terlibat. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE